Kamis, 22 September 2016

BANNER - HUT SMAN 1 KERTOSONO


Ringkasan Materi Bab 4 SISTEM EKONOMI SYARIAH - Metodologi Ekonomi Syari’ah - Konstruksi Ideal Ekonomi Syari’ah

Nama        : AUGY LADYANA F.
NIM          : 14080694055
Kelas         : S1 Akuntansi 2014 A



Ringkasan Materi Bab 4
SISTEM EKONOMI SYARIAH


Metodologi Ekonomi Syari’ah
Para pakar ekonomi Islam (seperti Masudul Alam Choudoury, M Fahim Khan, Monzer Khaf, M. Abdul Mannan, dan lain-lain) telah merumuskan metodologi ekonomi Islam secara berbeda, tetapi dapat ditarik garis persamaan bahwa semunya bermuara pada ajaran Islam.Metodologi Ekonomi Islam, dapat diringkaskan sebagai berikut :
1.      Ekonomi Islam dibentuk berdasarkan pada sumber-sumber wahyu, yaitu al-Quran dan al-Sunnah. Penafsiran terhadap dua sumber tersebut mestilah mengikuti garis panduan yang telah ditetapkan oleh para ulama muktabar, bukan secara membabi buta dan ngawur.
2.      Metodologi ekonomi Islam lebih mengutamakan penggunaan metode induktif.
3.      Ilmu Usul tetap mengikat bagi metodologi ilmu ekonomi Islam. Walaupun begitu pemikiran kritis dan evaluatif terhadap ilmu usul sangat diperlukan karena pada dasarnya ilmu usul adalah produk pemikrian manusia.
4.      Penggunaan metode ilmiah konvensional atau metodologi lainnya dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
5.      Ekonomi Islam dibangun di atas nilai dan etika luhur yang berdasarkan Syariat Islam, seperti nilai keadilan, sederhana, dermawan, suka berkorban dan lain-lain.
6.      Kajian ekonomi Islam bersifat normatif dan positif.
7.      Tujuan utama ekonomi Islam adalah mencapai falah di dunia dan akhirat.
8.      Pada dasarnya metodologi yang bersumber dari metode ilmiah memiliki peluang untuk menghasilkan kesimpulan yang sama dengan yang bersumber dari ilmu usul. Ilmu usul untuk ayat qauliyah dan metode ilmiah untuk ayat kauniyah.

Konstruksi Ideal Ekonomi Syari’ah
Berkembangnya kebutuhan membuat manusia melakukan kegiatan alamiyah, dengan mencari dan melakukan pekerjaan yang menghasilkan sebagai mekanisme tukar-menukar dan dengan adanya pola kerja dan nilai dari hasil pekerjaannya menimbulkan adanya transaksi tukar-menukar, baik tenaga kerja dengan gaji yang diterima dan lain sebagainya. Hal ini menciptakan mekanisme-mekanisme yang harus mengatur dari tatanan yang paling terkecil hingga yang terbesar pengaruhnya terhadap transaksi yang dilaksanakan, struktur dan mekanisme inilah yang disebut hukum atau fiqih dalam Islam, yang mengatur hal-hal tersebut dan membuat keputusan apakah perkara ini dapat dilanjutkan maupun tidak.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan fiqih adalah patokan hukum pada transaksi yang dilakukan oleh orang Islam sebagai bahan landasan untuk membuat keputusan sah atau tidak transaksi yang dilaksanakan. Realita pasar membenarkan kebutuhan tersebut, karena berkembangnya industri maupun pesaing-pesaingnya membuat menipisnya laba atau keuntungan yang diharapkan dan memeras otak untuk membuat sesuatu yang lebih baru maupun hal-hal yang inovatif agar dilirik dan menjadikan suatu peluang baru dalam industrisasi ekonomi. Hal inilah yang menurut saya hal yang sebenarnya inovatif akan tetapi ketika dikaji secara mendalam, hal-hal tersebut tidak hanya sekedar pemuas pasar dengan menggunakan lebel-lebel tersendiri yang akan lebih menarik kapital untuk bergabung maupun berkecimpung didalamnya. Baik realitas tersebut benar adanya dengan menggunakan suatu prinsip-prinsip hukum yang berbeda tetapi, bukankah seharusnya lebel tersebut tidak dijadikan sebagai perdagangan pada kepentingan pasar bebas yang berkembang pada saat ini.
Di dalam prakteknya, hanya sedikit perubahan yang ada dari pelaksanaan praktek yang terdahulu, dengan beberapa alasan yang dihadapi maupun belum siapnya untuk menjalankan secara keseluruhan dari aturan fiqh muamalah yang seharusnya. Bisa kita tanyakan apakan konsep Mudharabah yang ada dalam tatanan prakteknya sekarang ini sudah murni sesuai dengan konsep yang ditekankan oleh fiqh muamalah?, atau sudahkah konsep murabahah sudah sesuai dengan apa yang ada pada fiqh muamalah? Jawabannya belum sepenuhnya teoritis yang ada sudah melaksanakan hingga banyak penyangkalan yang tidak bisa diterapkan dilapangan sebagai illah pada tatanan prakteknya.
Pada tatanan keseharian praktek ini sudah menjadi suatu yang lumrah, baik kerjasama (mudharabah/musyarakah), kredit (murabahah), jual beli pesan (salam/istitsna) dan lain sebagainya yang berkaitan dengan transaksi dengan transparansi akad maka ini merupakan istilah atau praktek yang ada dalam fiqh muamalah untuk mencapai ‘antaradhin minhuma’ atau adanya suatu kerelaan dikedua belah pihak yang berteransaksi, dan dengan tidak ada sesuatu keterpaksaan maupun unsur penipuan yang terselubung, dan lain sebagainya yang membuat praktek ini menjadi suatu yang tersia-siakan dalam fiqh muamalah, karena kunci dari transaksi yaitu suatu kerelaan dan transparansi pada saat akad pelaksanaannya (kejelasan dalam perhitungan maupun keuntungan), yang terakhir adalah kujujuran disetiap transaksi dan lain sebagainya, karena kunci trakhir ini merupakan letak moralitas dan sebagai sebagai pengontrol sikap personal dan akuntabilitas maupun responsibility.
Transaksi yang ada sekarang adalah bertumpu pada suatu sikap trust dan instant, konsep yang berlaku sekarang merupakan hanya mengandalkan suatu kepercayaan dan juga suatu kecepatan dalam melakukan setiap transaksi, jika hal ini ditelisik lebih dalam ada hal yang terlupakan dalam proses yang dijalankan untuk mencapai akhirnya yaitu mendapatkan barang tersebut melalui suatu negosiasi dan transparansi, walaupun satu yang sulit untuk diterapkan oleh pedagang adalah sikap transparansi untuk produk yang dijual hingga suatu sikap yang paling sulit dicapai adalah kejujuran. Sikap ini adalah landasan dasar untuk menjalankan proses awal dalam menjalankan transaksi sebagai salah satu sub pembangunan ekonomi yang berbasiskan syariat atau etiksa transaksi yang lebih baik, sikap ini harus ditanam lebih dahulu dalam setiap tindakan ke pribadi manusia itu sendiri. Pada transaksi yang dilakukan oleh pedagang sekarang ini jarang sekali mereka mengatakan harga pokok hingga mendapatkan suatu keuntungan, jarak antara mulai dari harga pokok yang didapatkan hingga mencapai harga yang ditawarkan sang pembeli tidak akan pernah mengetahuinya, hanya dapat menerka berapa harga aslinya dan perolehan keuntungan yang didapatkan oleh sang pedagang dengan melalui tahap negosiasi harga yang serendah mungkin dan paling menguntungkan bagi sang pembeli, prilaku ini telah ditunjukkan oleh Rasullauh saw pada perdagangan yang dilakukan oleh beliau dengan menyebutkan harga pokok hingga berapa ia akan mengambil keuntungan, dan terbukti sikap kejujuran yang dibangun membuat kepercayaan yang luar biasa dan memberikan keuntungan secara materil dan juga kepercayaan (trust) konsumen sebagai investasi pada masa mendatang.
Tindakan yang ditunjukkan oleh Rasulullah ini adalah start poin dalam menjalankan roda ekonomi secara keseluruhan, baik secara mikro yang dilakukan oleh pedagang kecil ataupun industri rumahan, maupun secara makro yang dijalankan oleh industri raksasa dan pemerintahan sebagai pemegang kebijakan negara dalam menjalankan roda perekonomian secara keseluruhan. Ketika sikap ini telah ditanam pada diri setiap insan maka tidak ada kehawatiran yang timbul dalam aplikasinya, dan tidak ada juga kehawatiran terhadap sikap monopoli yang diluar kontrol maupun menguasaan yang merugikan pada orang lain demi mencapai suatu keuntungan pribadi yang berlebihan, dalam menjalankan bisa dilihat produk-produk yang dihasilkan oleh syariat dalam transaksi dengan berbagai macam cara melalui transaksi apa saja dengan melalui prosedur fiqih muamalah.
Fiqh muamalah merupakan landasan hukum di setiap transaksi yang dilakukan, dengan melakukan kerjasama (musyarakah/mudharabah), transaksi jual-beli murabahah maupun yang lainnya dapat dijamin akan dapat saling memuaskan. Sedangkan Islam adalah agama yang mengayomi landasan-landasan yang ada didalam fiqh itu sendiri, sedangkan fiqh adalah sub bagian yang membahas secara mendetail dalam setiap langkah yang diambil untuk melakukan tindakan yang dijadikan justifikasi. Ini merupakan awal dari fondasi dalam membangun Ekonomi Islam







DAFTAR PUSTAKA

Nurbadruddin, M. 2008.  Konstruksi Ekonomi Syariah, (online), (https://evisyari.wordpress.com/2008/08/10/konstruksi-ekonomi-syariah/, diakses pada 17 September 2016).
Adwardd. 2012. Metodologi Ekonomi Islam, (online), (http://adwardd.blogspot.com/2012/10/metodologi-ekonomi-islam.html, diakses pada 17 September 2016).
Ekonomi Islam, 2014. Perbedaan Mendasar Ekonomi Islam Dan Ekonomi Konvensional, (online), (http://nurkholis77.staff.uii.ac.id/perbedaan-mendasar-ekonomi-islam-dan-ekonomi-konvensional/, diakses pada 17 September 2016)


Ringkasan Materi Bab 4 SISTEM EKONOMI SYARIAH - 1. Karakteristik Ekonomi Syariah - 2. Perbedaan Dasar Ekonomi Syari’ah dengan Ekonomi Konvensional

Nama        : AUGY LADYANA F.
NIM          : 14080694055
Kelas         : S1 Akuntansi 2014 A

Ringkasan Materi Bab 4
SISTEM EKONOMI SYARIAH

1.  Karakteristik Ekonomi Syariah
Mengutip dari Dr Syafei Antonio pakar ekonomi dan perbankan syariah, hakikatnya sistem ekonomi syariah memiliki lima karakter pokok.
·      Karakteristik pertama ekonomi Islam adalah menjunjung tinggi prinsip keadilan, diantaranya termanifestasikan dalam sistem bagi hasil ( profit and loss sharing ). Penegakan nilai keadilan dalam ekonomi dilakukan dengan melarang semua
mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan yang didapat secara dzalim),
gharar (uncertainty :ketidakpastian), dan maysir (perjudian; zero-sum game ). Pelarangan riba dan praktek sejenisnya, sekarang ini termanifestasikan dalam penolakan penerapan sistem bunga dalam perekonomian. Bunga sebagai salah satu bentuk riba yang dilarang oleh Allah SWT (QS Al-Baqarah:278-279).
·      Karakteristik kedua , dalam ekonomi Islam terdapat hubungan antara nilai-nilai spiritualisme dan materialisme. Setiap transaksi dan kegiatan ekonomi yang ada, senantiasa diwarnai kedua nilai tersebut, dengan menekankan pada nilai-nilai kebersamaan dan kasih sayang diantara individu masyarakat.
Sistem ekonomi lain, lebih concern terhadap nilai yang dapat meningkatkan utility suatu barang atau terfokus pada nilai-nilai materialisme.
·      Karakteristik ketiga, kebebasan ekonomi, artinya tetap membenarkan kepemilikan individu dan kebebasan dalam bertransaksi sepanjang dalam koridor syariah. Juga memberikan hak dan kewajiban bagi setiap individu dalam menciptakan keseimbangan hidup masyarkat, baik dalam bentuk kegiatan produksi maupun konsumsi.
Kebebasan ini akan mendorong masyarakat bekerja dan berproduksi demi tercapainya kemaslahatan hidup masyarakat. Setiap individu dituntut untuk berperilaku, berakhlak secara professional (ihsan dan itqan), baik sebagai produsen, konsumen, pegawai swasta, petani, atau pejabat pemerintah. Serta tidak melupakan tanggunjawab sosial berupa zakat,infak dan shadaqah. Sehingga akan tercipta keadilan distribusi dan pendapata, yang berujung pada keadilan sosial-ekonomi masyarakat.
·      Karakteristik keempat ekonomi Islam ditandai adanya kepemilikan multijenis (multitype ownership ),artinya hakikatnya pemilik alam beserta segala isinya hanyalah Allah semata, sedangkan kepemilikan manusia merupakan derivasi atas kepemilikan Allah yang hakiki (istikhlaf ). Sehingga harta yang dimiliki manusia merupakan titipan yang suatu saat akan kembali kepada Allah SWT. Walaupun demikian, manusia tetap diberi kebebasan oleh Allah SWT untuk memberdayakan, mengelola dan memanfaatkan harta benda sesuai dengan ketentuan dan tuntunan dalam Al-Qur’an dan Hadits.
·      Karakteristik kelima ; menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat. Tidak ada dikotomi antara yang satu dengan yang lainnya, artinya kemaslahatan individu tidak boleh dikorbankan demi kemaslahatan masyarakat, atau sebaliknya.

2.      Perbedaan Dasar Ekonomi Syari’ah dengan Ekonomi Konvensional

No
Isu
Islam
Konvensional
1
Sumber
Al-Quran
Daya fikir manusia
2
Motif
Ibadah
Rasional matearialism
3
Paradigma
Syariah
Pasar
4
Pondasi dasar
Muslim
Manusia ekonomi
5
Landasan fillosofi
Falah
Utilitarian individualism
6
Harta
Pokok kehidupan
Asset
7
Investasi
Bagi hasil
Bunga
8
Distribusi kekayaan
Zakat, infak, shodaqoh, hibah, hadiah, wakaf dan warisan.
Pajak dan tunjangan
9
Konsumsi-produksi
Maslahah, kebutuhan dan kewajiban
Egoism, materialism, dan rasionalisme
10
Mekanisme pasar
Bebas dan dalam pengawasan
Bebas
11
Pengawas pasar
Wilayatul Hisba
NA
12
Fungsi Negara
Penjamin kebutuhan minimal dan pendidikan melalui baitul mal
Penentu kebijakan melalui Departemen-departemen
13
Bangunan ekonomi
Bercorak perekonomian real
Dikotomi sektoral yang sejajar ekonomi riil dan moneter
Perbedaan yang sering didengar antara dua sistem yang berbeda ini :

Bunga
Bagi Hasil
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi usaha akan selalu menghasilkan keuntungan
Penentuan besarnya nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkiinan untung rugi
Besarnya presentasididasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan.
Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Bunga dapat mengambang dan besarnnya naik turun sesuai dengan naik turunnya kondisi ekonomi
Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku, kecuali diubah atas kesepakatan bersama.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah usaha yang dijalankan untung atau rugi.
Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian ditangggung bersama.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan berlipat
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama.
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil






DAFTAR PUSTAKA


Ahira, Anne. 2010. Perbedaan Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional, (online), (http://www.anneahira.com/perbedaan-ekonomi-syariah-dan-ekonomi-konvensional.htm, diakses pada 17 September 2016).

Nurhidayati, Asih. 2013. Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional, (online), (http://asihanassa12.blogspot.co.id/2013/05/perbedaan-ekonomi-islam-dengan.html, diakses pada 17 September 2016).

Ringkasan Materi Bab 4 FILOSOFI EKONOMI SYARIAH - 1. Konsep Syariah Islam tentang Manusia - 2. Konsep Dasar Ekonomi Syariah - 3. Aplikasi Ekonomi Syariah dalam Masyarakat

Nama        : AUGY LADYANA F.
NIM          : 14080694055
Kelas         : S1 Akuntansi 2014 A

Ringkasan Materi Bab 4
FILOSOFI EKONOMI SYARIAH

1.      Konsep Syariah Islam tentang Manusia
Pandangan islam mengenai manusia dapat dikemukakan sebagai berikut :
v  Manusia sebagai hamba Allah
Tujuan Allah mengadakan dan menjadikan manusia di muka bumi ini ialah agar manusia itu mengabdi kepada Allah atau menjadi pengabdi Allah SWT. Mengabdi kepada Allah berarti menurut apa saja yang dikehendaki oleh Allah. Apa saja yang dikehendaki oleh Allah, maka itu pula yang dikehendaki oleh pengabdi Allah, dan apa saja yang dibenci oleh Allah, maka itu pula yang dibenci oleh pengabdi Allah.
v  Manusia sebagai makhluk yang mulia
Allah menciptakan manusia sebagai penerima dan pelaksana ajarannya dan karena itu manusia ditempatkan pada kedudukan yang mulia baik dilihat dari biologis maupun dari segi psikologisnya. Disamping itu manusia diciptakan dengan bentuk fisik yang harmonis dan bagus.
v  Agar manusia dapat mempertahankan kedudukan manusia yang mulia, maka allah membekali dan melengkapinya dengan akal dan perasaan yang memungkinkan manusia untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dalam suatu proses kependidikan, kemudian membudayakan ilmu yang dimilikinya tersebut.
v  Manusia sebagai pemelihara dan pemanfaat kelestarian alam
Allah telah memberikan kelengkapan bagi manusia berupa potensi-potensi rokhani yang tidak dimiliki oleh makhluk hidup lain terutama akal. Oleh karena itu, manusia diberi tugas untuk memelihara, melestarikan, dan memanfaatkan alam sekitar. Itulah tugas manusia sebagai penguasa di bumi ini untuk mengurus, memelihara dan mengelola alam semesta ini.

2.      Konsep Dasar Ekonomi Syariah
Secara garis besarnya konsep dasar ekonomi islam dapat digambarkan sebagai berikut:
·         Ilmu ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana manusia memenuhi kebutuhan yang bersifat tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
·         Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai falah ( kemenangan) berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah.
·         Pengguna atau penerap system ekonomi yang berasal dari ekonomi konvensional diperbolehkan sejauh tidak bertentangan dengan Syariat  Islam.
·         Pasar memiliki lima fungsi, yaitu: (1) menetapkan nilai; (2) mengorganisir  produksi; (3) mendistribusikan produk; (4) melakukan penjatahan (rationing); dan (5) menyediakan barang dan jasa untuk keperluan yang akan datang.
·         Secara ringkas mekanisme pasar dalam Ekonomi Islam dapat dilihat pada sketsa berikut:
Pencapaian ekonomi Islam  à  Al-Qur’an + hadist
Menetapkan nilai  à Kesepakatan nilai harga
Mengorganisasikan produksi  à Mengelompokkan
Mendistribusikan produk  à  Penyaluran barang (alam/cuaca, Infrastruktur, tenaga kerja).
·         Dalam penerapan mekanisme pasar mengharuskan adanya moraritas, antara lain : persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (tranparancy), dan keadilan (justice).
·         Ekonomi Islam mengajarkan bahwa pemanfaatan sumber daya yang ada haruslah sesuai dengan kebutuhan bukanlah sesuai dengan keinganan yang berlebih-lebihan, artinya keinginan manusia yang ahrus dibatasi.
·         Secara ekonomi, persamaan antara konvensional dengan Islam adalah sama-sama untuk  mencapai kemakmuran. Sedangkan perbedaannya antara lain ; Pada konvensional mencari keuntungan yang sebesar-besarnya sedangkan pada Islam keuntungan dengan moralitas. Pada konvensional, semaksimal mungkin untuk memperoleh pendapatan sedangkan pada Islam ada bagian pendapatan yang disisihkan untuk zakat. Pada konvensional, konsumsi baik agregat maupun individu bebas dang saving sangat ditentukan oleh tingkat bunga, sedangkan pada Islam, konsumsi haruslah halal dan benar dan saving tidak boleh terlalu besar dan dilarang melakukan riba.

3.      Aplikasi Ekonomi Syariah dalam Masyarakat
Perkembangan sistem finansial syariah yang pesat boleh jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternatif atas kapitalisme, dengan berlangsungnya krisis perbankan dan kehancuran pasar kredit saat ini, demikian menurut pendapat para akademisi Islam dan ulama. Dengan nilai 300 miliar dolar dan pertumbuhan sebesar 15 persen per tahun, sistem ekonomi Islam itu melarang penarikan atau pemberian bunga yang disebut riba. Sebagai gantinya, sistem finansial syariah menerapkan pembagian keuntungan dan pemilikan bersama.
Kehancuran ekonomi global memperlihatkan perlunya dilakukan perombakan radikal dan struktural dalam sistem finansial global. Sistem yang didasarkan pada prinsip Islam menawarkan alternatif yang dapat mengurangi berbagai risiko. Bank-bank Islam tak membeli kredit, tetapi mengelola aset nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai kesulitan yang kini dialami bank-bank Eropa dan AS.
Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba, gharar, majhul, dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur tersebut diatas, sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitas non real. Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung kemungkinan munculnya perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan, dan bermanfaat.
Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan dicampakkan. Sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian. Hal itu tampak dalam instrumen- instumen ekonomi berikut:
·         Islam telah menjadikan standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emas dan perak. Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang benar-benar dijamin secara real dengan zat uang tersebut.
·         Islam telah mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para pelakunya. Transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan konvensional (dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah tindakan riba.
·         Transaksi spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana firmanNya dalam QS Al maidah 90.
·         Transaksi perdagangan maupun keuangan yang mengandung dharar/bahaya (kemadaratan), baik bagi individu maupun bagi masyarakat, harus dihentikan dan dibuang jauh-jauh.
·         Islam melarang Al- Ghasy, yaitu transaksi yang mengandung penipuan, pengkhianatan, rekayasa, dan manipulasi.
·         Islam melarang transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhi syarat-syarat keuangan yang belum sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa dilakukan dalam future trading.





DAFTAR PUSTAKA

Khozin, Khazanah Pendidikan Agama Islam, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013.
Amrullah Abdul Malik Karim, Djumransjah, Pendidikan Islam, Malang: UIN Malang Perss, 2007.
Rosiyanti. 2013. Penerapan Ekonomi Syariah dalam Masyarakat, (online), (http://rosiyanti-aljihad.blogspot.co.id/2013/04/makalah-ekonomi-syariah-solusi.html, diakses 17 September 2016).
Nurchanifah. 2012. Konsep Manusia Menurut Islam, (online), (http://nurchanifah.lecture.ub.ac.id/2012/05/konsep-manusia-menurut-islam/, diakses dan diunduh 17 September 2016).

Rahayu, Puji. 2015. Konsep Islam Tentang Manusia Dan Alam. (online), (https://plus.google.com/106347448607544468273/posts/BdH3WbGGgMy, diakses 17 September 2016).