Update of Economic Topic
Berbagi Ilmu terkait Akuntansi
Kamis, 22 September 2016
Ringkasan Materi Bab 4 SISTEM EKONOMI SYARIAH - Metodologi Ekonomi Syari’ah - Konstruksi Ideal Ekonomi Syari’ah
Nama :
AUGY LADYANA F.
NIM :
14080694055
Kelas :
S1 Akuntansi 2014 A
Ringkasan
Materi Bab 4
SISTEM
EKONOMI SYARIAH
Metodologi
Ekonomi Syari’ah
Para pakar ekonomi Islam (seperti Masudul Alam Choudoury, M Fahim Khan,
Monzer Khaf, M. Abdul Mannan, dan lain-lain) telah merumuskan metodologi
ekonomi Islam secara berbeda, tetapi dapat ditarik garis persamaan bahwa
semunya bermuara pada ajaran Islam.Metodologi Ekonomi Islam, dapat diringkaskan
sebagai berikut :
1.
Ekonomi Islam dibentuk berdasarkan
pada sumber-sumber wahyu, yaitu al-Quran dan al-Sunnah. Penafsiran terhadap dua
sumber tersebut mestilah mengikuti garis panduan yang telah ditetapkan oleh
para ulama muktabar, bukan secara membabi buta dan ngawur.
2.
Metodologi ekonomi Islam lebih
mengutamakan penggunaan metode induktif.
3.
Ilmu Usul tetap mengikat bagi
metodologi ilmu ekonomi Islam. Walaupun begitu pemikiran kritis dan evaluatif
terhadap ilmu usul sangat diperlukan karena pada dasarnya ilmu usul adalah
produk pemikrian manusia.
4.
Penggunaan metode ilmiah konvensional
atau metodologi lainnya dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan
ajaran Islam.
5.
Ekonomi Islam dibangun di atas nilai
dan etika luhur yang berdasarkan Syariat Islam, seperti nilai keadilan,
sederhana, dermawan, suka berkorban dan lain-lain.
6.
Kajian ekonomi Islam bersifat
normatif dan positif.
7.
Tujuan utama ekonomi Islam adalah
mencapai falah di dunia dan akhirat.
8.
Pada dasarnya metodologi yang
bersumber dari metode ilmiah memiliki peluang untuk menghasilkan kesimpulan
yang sama dengan yang bersumber dari ilmu usul. Ilmu usul untuk ayat qauliyah
dan metode ilmiah untuk ayat kauniyah.
Konstruksi
Ideal Ekonomi Syari’ah
Berkembangnya kebutuhan membuat
manusia melakukan kegiatan alamiyah, dengan mencari dan melakukan pekerjaan
yang menghasilkan sebagai mekanisme tukar-menukar dan dengan adanya pola kerja
dan nilai dari hasil pekerjaannya menimbulkan adanya transaksi tukar-menukar,
baik tenaga kerja dengan gaji yang diterima dan lain sebagainya. Hal ini
menciptakan mekanisme-mekanisme yang harus mengatur dari tatanan yang paling
terkecil hingga yang terbesar pengaruhnya terhadap transaksi yang dilaksanakan,
struktur dan mekanisme inilah yang disebut hukum atau fiqih dalam Islam, yang
mengatur hal-hal tersebut dan membuat keputusan apakah perkara ini dapat
dilanjutkan maupun tidak.
Dari pengertian diatas dapat
disimpulkan fiqih adalah patokan hukum pada transaksi yang dilakukan oleh orang
Islam sebagai bahan landasan untuk membuat keputusan sah atau tidak transaksi
yang dilaksanakan. Realita pasar membenarkan kebutuhan tersebut, karena
berkembangnya industri maupun pesaing-pesaingnya membuat menipisnya laba atau
keuntungan yang diharapkan dan memeras otak untuk membuat sesuatu yang lebih
baru maupun hal-hal yang inovatif agar dilirik dan menjadikan suatu peluang
baru dalam industrisasi ekonomi. Hal inilah yang menurut saya hal yang
sebenarnya inovatif akan tetapi ketika dikaji secara mendalam, hal-hal tersebut
tidak hanya sekedar pemuas pasar dengan menggunakan lebel-lebel tersendiri yang
akan lebih menarik kapital untuk bergabung maupun berkecimpung didalamnya. Baik
realitas tersebut benar adanya dengan menggunakan suatu prinsip-prinsip hukum
yang berbeda tetapi, bukankah seharusnya lebel tersebut tidak dijadikan sebagai
perdagangan pada kepentingan pasar bebas yang berkembang pada saat ini.
Di dalam prakteknya, hanya sedikit
perubahan yang ada dari pelaksanaan praktek yang terdahulu, dengan beberapa
alasan yang dihadapi maupun belum siapnya untuk menjalankan secara keseluruhan
dari aturan fiqh muamalah yang seharusnya. Bisa kita tanyakan apakan konsep
Mudharabah yang ada dalam tatanan prakteknya sekarang ini sudah murni sesuai
dengan konsep yang ditekankan oleh fiqh muamalah?, atau sudahkah konsep
murabahah sudah sesuai dengan apa yang ada pada fiqh muamalah? Jawabannya belum
sepenuhnya teoritis yang ada sudah melaksanakan hingga banyak penyangkalan yang
tidak bisa diterapkan dilapangan sebagai illah pada tatanan prakteknya.
Pada tatanan keseharian praktek ini
sudah menjadi suatu yang lumrah, baik kerjasama (mudharabah/musyarakah),
kredit (murabahah), jual beli pesan (salam/istitsna) dan lain
sebagainya yang berkaitan dengan transaksi dengan transparansi akad
maka ini merupakan istilah atau praktek yang ada dalam fiqh muamalah untuk
mencapai ‘antaradhin minhuma’ atau adanya suatu kerelaan dikedua belah
pihak yang berteransaksi, dan dengan tidak ada sesuatu keterpaksaan maupun
unsur penipuan yang terselubung, dan lain sebagainya yang membuat praktek ini
menjadi suatu yang tersia-siakan dalam fiqh muamalah, karena kunci dari
transaksi yaitu suatu kerelaan dan transparansi pada saat akad pelaksanaannya
(kejelasan dalam perhitungan maupun keuntungan), yang terakhir adalah kujujuran
disetiap transaksi dan lain sebagainya, karena kunci trakhir ini merupakan
letak moralitas dan sebagai sebagai pengontrol sikap personal dan akuntabilitas
maupun responsibility.
Transaksi yang ada sekarang adalah
bertumpu pada suatu sikap trust dan instant,
konsep yang berlaku sekarang merupakan hanya mengandalkan suatu kepercayaan dan
juga suatu kecepatan dalam melakukan setiap transaksi, jika hal ini ditelisik
lebih dalam ada hal yang terlupakan dalam proses yang dijalankan untuk mencapai
akhirnya yaitu mendapatkan barang tersebut melalui suatu negosiasi dan
transparansi, walaupun satu yang sulit untuk diterapkan oleh pedagang adalah
sikap transparansi untuk produk yang dijual hingga suatu sikap yang paling
sulit dicapai adalah kejujuran. Sikap ini adalah landasan dasar untuk
menjalankan proses awal dalam menjalankan transaksi sebagai salah satu sub
pembangunan ekonomi yang berbasiskan syariat atau etiksa transaksi yang lebih
baik, sikap ini harus ditanam lebih dahulu dalam setiap tindakan ke pribadi
manusia itu sendiri. Pada transaksi yang dilakukan oleh pedagang sekarang ini
jarang sekali mereka mengatakan harga pokok hingga mendapatkan suatu
keuntungan, jarak antara mulai dari harga pokok yang didapatkan hingga mencapai
harga yang ditawarkan sang pembeli tidak akan pernah mengetahuinya, hanya dapat
menerka berapa harga aslinya dan perolehan keuntungan yang didapatkan oleh sang
pedagang dengan melalui tahap negosiasi harga yang serendah mungkin dan paling
menguntungkan bagi sang pembeli, prilaku ini telah ditunjukkan oleh Rasullauh
saw pada perdagangan yang dilakukan oleh beliau dengan menyebutkan harga pokok
hingga berapa ia akan mengambil keuntungan, dan terbukti sikap kejujuran yang
dibangun membuat kepercayaan yang luar biasa dan memberikan keuntungan secara
materil dan juga kepercayaan (trust) konsumen sebagai investasi pada
masa mendatang.
Tindakan yang ditunjukkan oleh
Rasulullah ini adalah start poin dalam menjalankan roda
ekonomi secara keseluruhan, baik secara mikro yang dilakukan oleh pedagang
kecil ataupun industri rumahan, maupun secara makro yang dijalankan oleh
industri raksasa dan pemerintahan sebagai pemegang kebijakan negara dalam
menjalankan roda perekonomian secara keseluruhan. Ketika sikap ini telah
ditanam pada diri setiap insan maka tidak ada kehawatiran yang timbul dalam
aplikasinya, dan tidak ada juga kehawatiran terhadap sikap monopoli yang diluar
kontrol maupun menguasaan yang merugikan pada orang lain demi mencapai suatu
keuntungan pribadi yang berlebihan, dalam menjalankan bisa dilihat
produk-produk yang dihasilkan oleh syariat dalam transaksi dengan berbagai
macam cara melalui transaksi apa saja dengan melalui prosedur fiqih muamalah.
Fiqh muamalah merupakan landasan
hukum di setiap transaksi yang dilakukan, dengan melakukan kerjasama (musyarakah/mudharabah),
transaksi jual-beli murabahah maupun yang lainnya dapat dijamin akan dapat
saling memuaskan. Sedangkan Islam adalah agama yang mengayomi landasan-landasan
yang ada didalam fiqh itu sendiri, sedangkan fiqh adalah sub bagian yang
membahas secara mendetail dalam setiap langkah yang diambil untuk melakukan
tindakan yang dijadikan justifikasi. Ini merupakan awal dari fondasi
dalam membangun Ekonomi Islam
DAFTAR PUSTAKA
Nurbadruddin, M. 2008. Konstruksi
Ekonomi Syariah, (online), (https://evisyari.wordpress.com/2008/08/10/konstruksi-ekonomi-syariah/,
diakses pada 17 September 2016).
Adwardd.
2012. Metodologi Ekonomi Islam, (online),
(http://adwardd.blogspot.com/2012/10/metodologi-ekonomi-islam.html, diakses
pada 17 September 2016).
Ekonomi
Islam, 2014. Perbedaan
Mendasar Ekonomi Islam Dan Ekonomi Konvensional, (online), (http://nurkholis77.staff.uii.ac.id/perbedaan-mendasar-ekonomi-islam-dan-ekonomi-konvensional/, diakses
pada 17 September 2016)
Ringkasan Materi Bab 4 SISTEM EKONOMI SYARIAH - 1. Karakteristik Ekonomi Syariah - 2. Perbedaan Dasar Ekonomi Syari’ah dengan Ekonomi Konvensional
Nama : AUGY LADYANA F.
NIM : 14080694055
Kelas : S1 Akuntansi 2014 A
Ringkasan Materi Bab 4
SISTEM EKONOMI SYARIAH
1.
Karakteristik
Ekonomi Syariah
Mengutip dari Dr Syafei
Antonio pakar ekonomi dan perbankan syariah, hakikatnya sistem ekonomi syariah memiliki
lima karakter pokok.
· Karakteristik pertama ekonomi Islam adalah menjunjung tinggi
prinsip keadilan, diantaranya termanifestasikan dalam sistem bagi hasil (
profit and loss sharing ). Penegakan nilai keadilan dalam ekonomi dilakukan
dengan melarang semua
mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan yang didapat secara dzalim),
gharar (uncertainty :ketidakpastian), dan maysir (perjudian; zero-sum game ). Pelarangan riba dan praktek sejenisnya, sekarang ini termanifestasikan dalam penolakan penerapan sistem bunga dalam perekonomian. Bunga sebagai salah satu bentuk riba yang dilarang oleh Allah SWT (QS Al-Baqarah:278-279).
mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan yang didapat secara dzalim),
gharar (uncertainty :ketidakpastian), dan maysir (perjudian; zero-sum game ). Pelarangan riba dan praktek sejenisnya, sekarang ini termanifestasikan dalam penolakan penerapan sistem bunga dalam perekonomian. Bunga sebagai salah satu bentuk riba yang dilarang oleh Allah SWT (QS Al-Baqarah:278-279).
· Karakteristik kedua , dalam ekonomi Islam terdapat hubungan
antara nilai-nilai spiritualisme dan materialisme. Setiap transaksi dan
kegiatan ekonomi yang ada, senantiasa diwarnai kedua nilai tersebut, dengan
menekankan pada nilai-nilai kebersamaan dan kasih sayang diantara individu
masyarakat.
Sistem ekonomi lain, lebih concern terhadap nilai yang dapat meningkatkan utility suatu barang atau terfokus pada nilai-nilai materialisme.
Sistem ekonomi lain, lebih concern terhadap nilai yang dapat meningkatkan utility suatu barang atau terfokus pada nilai-nilai materialisme.
· Karakteristik ketiga, kebebasan ekonomi, artinya tetap
membenarkan kepemilikan individu dan kebebasan dalam bertransaksi sepanjang
dalam koridor syariah. Juga memberikan hak dan kewajiban bagi setiap individu
dalam menciptakan keseimbangan hidup masyarkat, baik dalam bentuk kegiatan
produksi maupun konsumsi.
Kebebasan ini akan mendorong masyarakat bekerja dan berproduksi demi tercapainya kemaslahatan hidup masyarakat. Setiap individu dituntut untuk berperilaku, berakhlak secara professional (ihsan dan itqan), baik sebagai produsen, konsumen, pegawai swasta, petani, atau pejabat pemerintah. Serta tidak melupakan tanggunjawab sosial berupa zakat,infak dan shadaqah. Sehingga akan tercipta keadilan distribusi dan pendapata, yang berujung pada keadilan sosial-ekonomi masyarakat.
Kebebasan ini akan mendorong masyarakat bekerja dan berproduksi demi tercapainya kemaslahatan hidup masyarakat. Setiap individu dituntut untuk berperilaku, berakhlak secara professional (ihsan dan itqan), baik sebagai produsen, konsumen, pegawai swasta, petani, atau pejabat pemerintah. Serta tidak melupakan tanggunjawab sosial berupa zakat,infak dan shadaqah. Sehingga akan tercipta keadilan distribusi dan pendapata, yang berujung pada keadilan sosial-ekonomi masyarakat.
· Karakteristik keempat ekonomi Islam ditandai adanya
kepemilikan multijenis (multitype ownership ),artinya hakikatnya pemilik alam
beserta segala isinya hanyalah Allah semata, sedangkan kepemilikan manusia
merupakan derivasi atas kepemilikan Allah yang hakiki (istikhlaf ).
Sehingga harta yang dimiliki manusia merupakan
titipan yang suatu saat akan kembali kepada Allah SWT. Walaupun demikian,
manusia tetap diberi kebebasan oleh Allah SWT untuk memberdayakan, mengelola
dan memanfaatkan harta benda sesuai dengan ketentuan dan tuntunan dalam
Al-Qur’an dan Hadits.
· Karakteristik kelima ; menjaga kemaslahatan individu dan
masyarakat. Tidak ada dikotomi antara yang satu dengan yang lainnya, artinya
kemaslahatan individu tidak boleh dikorbankan demi kemaslahatan masyarakat,
atau sebaliknya.
2.
Perbedaan
Dasar Ekonomi Syari’ah dengan Ekonomi Konvensional
No
|
Isu
|
Islam
|
Konvensional
|
1
|
Sumber
|
Al-Quran
|
Daya fikir manusia
|
2
|
Motif
|
Ibadah
|
Rasional matearialism
|
3
|
Paradigma
|
Syariah
|
Pasar
|
4
|
Pondasi dasar
|
Muslim
|
Manusia ekonomi
|
5
|
Landasan fillosofi
|
Falah
|
Utilitarian individualism
|
6
|
Harta
|
Pokok kehidupan
|
Asset
|
7
|
Investasi
|
Bagi hasil
|
Bunga
|
8
|
Distribusi kekayaan
|
Zakat, infak, shodaqoh, hibah, hadiah, wakaf dan warisan.
|
Pajak dan tunjangan
|
9
|
Konsumsi-produksi
|
Maslahah, kebutuhan dan kewajiban
|
Egoism, materialism, dan rasionalisme
|
10
|
Mekanisme pasar
|
Bebas dan dalam pengawasan
|
Bebas
|
11
|
Pengawas pasar
|
Wilayatul Hisba
|
NA
|
12
|
Fungsi Negara
|
Penjamin kebutuhan minimal dan pendidikan melalui baitul mal
|
Penentu kebijakan melalui Departemen-departemen
|
13
|
Bangunan ekonomi
|
Bercorak perekonomian real
|
Dikotomi sektoral yang sejajar ekonomi riil dan moneter
|
Perbedaan yang sering didengar
antara dua sistem yang berbeda ini :
Bunga
|
Bagi Hasil
|
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi usaha akan selalu
menghasilkan keuntungan
|
Penentuan besarnya nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan
berpedoman pada kemungkiinan untung rugi
|
Besarnya presentasididasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan.
|
Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang
diperoleh.
|
Bunga dapat mengambang dan besarnnya naik turun sesuai dengan naik
turunnya kondisi ekonomi
|
Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku, kecuali
diubah atas kesepakatan bersama.
|
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan
apakah usaha yang dijalankan untung atau rugi.
|
Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Bila usaha
merugi, kerugian ditangggung bersama.
|
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan berlipat
|
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan.
|
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama.
|
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
|
DAFTAR PUSTAKA
Ahira, Anne. 2010. Perbedaan Ekonomi Syariah dan
Ekonomi Konvensional, (online), (http://www.anneahira.com/perbedaan-ekonomi-syariah-dan-ekonomi-konvensional.htm,
diakses pada 17 September 2016).
Nurhidayati, Asih. 2013. Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional, (online), (http://asihanassa12.blogspot.co.id/2013/05/perbedaan-ekonomi-islam-dengan.html,
diakses pada 17 September 2016).
Ringkasan Materi Bab 4 FILOSOFI EKONOMI SYARIAH - 1. Konsep Syariah Islam tentang Manusia - 2. Konsep Dasar Ekonomi Syariah - 3. Aplikasi Ekonomi Syariah dalam Masyarakat
Nama :
AUGY LADYANA F.
NIM :
14080694055
Kelas :
S1 Akuntansi 2014 A
Ringkasan
Materi Bab 4
FILOSOFI
EKONOMI SYARIAH
1.
Konsep
Syariah Islam tentang Manusia
Pandangan
islam mengenai manusia dapat dikemukakan sebagai berikut :
v Manusia sebagai hamba Allah
Tujuan
Allah mengadakan dan menjadikan manusia di muka bumi ini ialah agar manusia itu
mengabdi kepada Allah atau menjadi pengabdi Allah SWT. Mengabdi kepada Allah
berarti menurut apa saja yang dikehendaki oleh Allah. Apa saja yang dikehendaki
oleh Allah, maka itu pula yang dikehendaki oleh pengabdi Allah, dan apa saja
yang dibenci oleh Allah, maka itu pula yang dibenci oleh pengabdi Allah.
v Manusia sebagai makhluk yang mulia
Allah
menciptakan manusia sebagai penerima dan pelaksana ajarannya dan karena itu manusia
ditempatkan pada kedudukan yang mulia baik dilihat dari biologis maupun dari
segi psikologisnya. Disamping itu manusia diciptakan dengan bentuk fisik yang
harmonis dan bagus.
v Agar manusia dapat mempertahankan kedudukan
manusia yang mulia, maka allah membekali dan melengkapinya dengan akal dan
perasaan yang memungkinkan manusia untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dalam
suatu proses kependidikan, kemudian membudayakan ilmu yang dimilikinya
tersebut.
v Manusia sebagai pemelihara dan pemanfaat
kelestarian alam
Allah
telah memberikan kelengkapan bagi manusia berupa potensi-potensi rokhani yang
tidak dimiliki oleh makhluk hidup lain terutama akal. Oleh karena itu, manusia
diberi tugas untuk memelihara, melestarikan, dan memanfaatkan alam sekitar.
Itulah tugas manusia sebagai penguasa di bumi ini untuk mengurus, memelihara
dan mengelola alam semesta ini.
2.
Konsep
Dasar Ekonomi Syariah
Secara garis besarnya konsep dasar ekonomi islam dapat
digambarkan sebagai berikut:
·
Ilmu ekonomi dapat didefinisikan
sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana manusia
memenuhi kebutuhan yang bersifat tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan
yang terbatas.
·
Ekonomi Islam adalah ilmu yang
mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk
mencapai falah ( kemenangan) berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai
Al-Qur’an dan Sunnah.
·
Pengguna atau penerap system ekonomi
yang berasal dari ekonomi konvensional diperbolehkan sejauh tidak bertentangan
dengan Syariat Islam.
·
Pasar memiliki lima fungsi, yaitu:
(1) menetapkan nilai; (2) mengorganisir produksi; (3) mendistribusikan
produk; (4) melakukan penjatahan (rationing); dan (5) menyediakan barang dan
jasa untuk keperluan yang akan datang.
·
Secara ringkas mekanisme pasar dalam
Ekonomi Islam dapat dilihat pada sketsa berikut:
Pencapaian ekonomi Islam à Al-Qur’an
+ hadist
Menetapkan nilai à Kesepakatan nilai
harga
Mengorganisasikan
produksi à Mengelompokkan
Mendistribusikan produk à Penyaluran
barang (alam/cuaca, Infrastruktur, tenaga kerja).
·
Dalam penerapan mekanisme pasar
mengharuskan adanya moraritas, antara lain : persaingan yang sehat (fair play),
kejujuran (honesty), keterbukaan (tranparancy), dan keadilan (justice).
·
Ekonomi Islam mengajarkan bahwa
pemanfaatan sumber daya yang ada haruslah sesuai dengan kebutuhan bukanlah
sesuai dengan keinganan yang berlebih-lebihan, artinya keinginan manusia yang
ahrus dibatasi.
·
Secara ekonomi, persamaan antara
konvensional dengan Islam adalah sama-sama untuk mencapai kemakmuran.
Sedangkan perbedaannya antara lain ; Pada konvensional mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya sedangkan pada Islam keuntungan dengan moralitas. Pada
konvensional, semaksimal mungkin untuk memperoleh pendapatan sedangkan pada
Islam ada bagian pendapatan yang disisihkan untuk zakat. Pada konvensional,
konsumsi baik agregat maupun individu bebas dang saving sangat ditentukan oleh
tingkat bunga, sedangkan pada Islam, konsumsi haruslah halal dan benar dan
saving tidak boleh terlalu besar dan dilarang melakukan riba.
3.
Aplikasi
Ekonomi Syariah dalam Masyarakat
Perkembangan sistem finansial syariah yang pesat boleh
jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternatif atas kapitalisme, dengan
berlangsungnya krisis perbankan dan kehancuran pasar kredit saat ini, demikian
menurut pendapat para akademisi Islam dan ulama. Dengan nilai 300 miliar dolar
dan pertumbuhan sebesar 15 persen per tahun, sistem ekonomi Islam itu melarang
penarikan atau pemberian bunga yang disebut riba. Sebagai gantinya, sistem
finansial syariah menerapkan pembagian keuntungan dan pemilikan bersama.
Kehancuran ekonomi global memperlihatkan perlunya
dilakukan perombakan radikal dan struktural dalam sistem finansial global.
Sistem yang didasarkan pada prinsip Islam menawarkan alternatif yang dapat mengurangi
berbagai risiko. Bank-bank Islam tak membeli kredit, tetapi mengelola aset
nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai kesulitan yang kini dialami
bank-bank Eropa dan AS.
Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap transaksi
perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba, gharar, majhul,
dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur tersebut diatas,
sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitas non real. Sebagian lainnya
mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung kemungkinan munculnya
perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu
yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real dengan memberikan
kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan,
dan bermanfaat.
Karena itu, dalam
transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real
dicela dan dicampakkan. Sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan,
dan pujian. Hal itu tampak dalam instrumen- instumen ekonomi berikut:
·
Islam
telah menjadikan standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emas
dan perak. Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang benar-benar
dijamin secara real dengan zat uang tersebut.
·
Islam
telah mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para
pelakunya. Transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan
konvensional (dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti;
termasuk transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang
maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah
tindakan riba.
·
Transaksi
spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT,
sebagaimana firmanNya dalam QS Al maidah 90.
·
Transaksi
perdagangan maupun keuangan yang mengandung dharar/bahaya (kemadaratan), baik
bagi individu maupun bagi masyarakat, harus dihentikan dan dibuang jauh-jauh.
·
Islam
melarang Al- Ghasy, yaitu transaksi yang mengandung penipuan, pengkhianatan,
rekayasa, dan manipulasi.
·
Islam
melarang transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhi
syarat-syarat keuangan yang belum sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa
dilakukan dalam future trading.
DAFTAR
PUSTAKA
Khozin,
Khazanah Pendidikan Agama Islam, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013.
Amrullah
Abdul Malik Karim, Djumransjah, Pendidikan Islam, Malang: UIN Malang Perss,
2007.
Rosiyanti. 2013. Penerapan Ekonomi Syariah dalam Masyarakat, (online), (http://rosiyanti-aljihad.blogspot.co.id/2013/04/makalah-ekonomi-syariah-solusi.html,
diakses 17 September 2016).
Nurchanifah. 2012. Konsep Manusia Menurut Islam, (online), (http://nurchanifah.lecture.ub.ac.id/2012/05/konsep-manusia-menurut-islam/,
diakses dan diunduh 17 September 2016).
Rahayu, Puji. 2015. Konsep Islam Tentang Manusia Dan Alam. (online), (https://plus.google.com/106347448607544468273/posts/BdH3WbGGgMy,
diakses 17 September 2016).
Langganan:
Postingan (Atom)