A. Pendahuluan
“Nilai manusia terletak pada kepribadiannya, bukan pada pangkat, jabatan,
gelar, kekayaan, kecantikan maupun ketampanannya.” Hakikatnya manusia adalah
makhluk moral. Setiap anak manusia dilahirkan dalam keadaan non sosial dan non
personal. Untuk menjadi makhluk sosial yang memiliki kepribadian baik serta
bermoral tidak secara otomatis, perlu suatu usaha yang disebut pendidikan. Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah
upaya untuk memajukan perkembangan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran
(intelek), dan jasmani (Slamet Sutrisno,1983,26)
Pendidikan
pada hakikatnya adalah upaya untuk menjadikan manusia berbudaya. Budaya dalam pengertian yang sangat luas mencakup segala aspek kehidupan
manusia, yang dimulai dari cara berpikir,bertingkah laku sampai produk-produk
berpikir manusia yang berwujud dalam bentuk benda (materil) maupun dalam bentuk sistem nilai (in-
materil).
Pergaulan
antar umat di dunia yang semakin intensif akan melahirkan budaya-budaya baru,
baik berupa pencampuran budaya, penerimaan budaya oleh salah satu pihak atau
keduanya, dominasi budaya, atau munculnya budaya baru. Keseluruhan proses ini tentu saja dipengaruhi oleh proses pendidikan di
masyarakat.
Masalah manusia, moralitas, dan hukum
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Dewasa ini masalah-masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan
dengan nilai,moral, dan hukum antara lain mengenai kejujuran, keadilan, dan perbuatan negatif lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan
agama dan moral karena dengan adanya panutan, nilai, bimbingan, dan moral
dalam diri manusia akan sangat menentukankepribadian individu atau jati diri
manusia, lingkungan sosial dan kehidupan setiap insan.
Pendidikan
nilai yang mengarah kepada pembentukan moral yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi sesuatu yang esensial bagi pengembangan manusia yang utuh
dalam konteks sosial. Pendidikan moral tidak hanya terbatas pada lingkungan akademis, tetapi
dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana
saja. Secara umum ada tiga lingkungan yang sangat kondusif untuk melaksanakan pendidikan moral yaitu lingkungan keluarga,
lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Perkembangan kepribadian seseorang tidak lepas dari pengaruh lingkungan
sosial budaya tempat tumbuh dan berkembangnya seseorang (cultural background of
personality)
B. Nilai Moral sebagai Sumber Budaya dan Kebudayaan
1. Nilai dan Sistem Nilai Budaya
Manusia tidak akan
terlepas dari nilai kebaikan, nilai keindahan, dan nilai keagamaan. Nilai, norma dan moral
berfungsi memberi moitvasi dan arahan bagi seluruh anggota masyarakat dalam
bersikap atau bertingkah laku.
Nilai
(value) berasal dari kata valere yang berarti
kuat,
baik, berharga (Bambang
Daroeso,1983,26).
Sesuatu yang bernilai, artinya sesuatu itu berharga, berguna dan indah yang
memperkaya batin. Nilai
bersumber pada budi pekerti,
maka
nilai adalah salah satu wujud kebudayaan yang abstrak. Sistem nilai budaya
terdiri dari konsepsi-konsepsi yang hidup dipikiran masyarakat yang dianggap baik, oleh karena itu, suatu
sistem budaya dijadikan pedoman pedoman tertinggi bagi masyarakat. Sistem tata kelakuan
yang sifatnya lebih konkret seperti hukum dan norma lain, semua bersumber pada
nilai budaya (koentjaraningrat,1994,25).
Setiap
masyarakat atau bangsa memiliki sistem nilai budaya sendiri yang akan membentuk
kepribadian bangsa, dan pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia yang bersifat
unik, khas dan khusus. Falsafah hidup serta
kepribadian bangsa Indonesia
telah tumbuh dan berkembang sejalan dengan sejarah bangsa dan kebudayaan Indonesia. Falsafah mengandung
unsur norma dan etika yang ada pada ungkapan, pepatah, tradisi, nasehat orang tua, dsb. Sifat atau karakter
bangsa indonesia yang merupakan manifestasi dari falsafah bangsa, antara lain :
·
Sifat dekat dengan
Tuhan
·
Sifat berpegang teguh
pada pribadi bangsa
·
Sifat mementingkan
unsur jiwa rasa
·
Sifat mementingkan
unsur immaterial
·
Sifat artistik
·
Sifat
prasojo(bersahaja)(YP2 LMP ,1984,186)
C. Norma, Etika, dan Moral
1. Pengertian dan Proses Terbentuknya Norma
Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan orang lain
dalam keberlangsungan hidup atau usahanya memenuhi
kebutuhan guna mencapai
kesejahteraan. Agar dalam usaha memenuhi kebutuhan berjalan teratur, maka diperlukan adanya
aturan. Dengan menciptakan norma yang dijadikan pedoman hidup untuk mengatur interaksi
sosial antara orang per orang dalam masyarakat. Setelah membuat kesepakatan
terlebih dahulu tentang apa yang telah dilakukan, apa yang sebaiknya dilakukan,
dan apa yang tidak boleh dilakukan terhadap orang lain, norma
tersebut harus dipatuhi oleh
segenap warga masyarakat agar tercipta
kehidupan yang harmonis dan sejahtera.
A. Pengertian Norma sesuai
dengan fungsinya yang lain :
· Suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu
masyarakat dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan (Soerjono Soekanto).
· Sesuatu yang menata tindakan manusia dalam membawakan
peranan sosialnya dalam pengetahuan sistem budaya (Koentjaraningrat).
· Kata
norma berasal dari dunia pertukangan: alat yang digunakan tukang batu atau kayu
untuk mengerjakan sebuah bangunan.
· Norma
adalah pengatur dan pengendali sikap, tingkah laku
seluruh anggota masyarakat agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
· Norma
berarti ukuran baik dan buruk tingkah laku manusia.
Sikap adalah keadaan
psikologis yang dapat menimbulkan tingkah laku tertentu dalam situasi tertentu.
Dapat dipelajari dan dibentuk lewat pengalaman-pengalaman, pendidikan serta
pengaruh lingkungan pergaulan.
B. Ciri-ciri
Norma Sosial
1.
Tertulis dan
atau tidak tertulis.
2.
Berisi perintah
dan larangan
3.
Sebagai wujud,
gerak dinamis masyarakat.
4.
Kebenaran norma
yang satu dengan lainnya saling terkait.
5.
Pelaksanaan
norma bersifat timbal balik.
6.
Bersifat
mengatur, melindungi, umum, dan memaksa.
C. Fungsi Norma
sosial:
1.
Penuntun atau
pedoman bagi manusia dalam melaksanakan interaksi sosial.
2.
Sebagai pengikat
dan pengendali sosial (kontrol sosial) dalam hidup bermasyarakat.
3.
Mengatur manusia
agar dapat menjalankan peranannya baik dalam hidup dengan sesamanya maupun
terhadap tuhannya.
Norma
sosial berfungsi dengan baik apabila,
1.
Norma harus
diketahui, dipahami dan dimengerti oleh seluruh anggota masyarakat.
2.
Norma harus
dihargai oleh seluruh anggota masyarakat karena membawa manfaat bagi seluruh
anggota masyarakat.
3.
Norma harus
ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh anggota masyarakat.
D.
Jenis-jenis Norma Dalam
Kehidupan Masyarakat.
Atas
dasar kekuatan sangsi yang digunakan, norma-norma sosial dibedakan menjadi:
1.
Norma Agama
Nilai-nilai
yang berisi perintah dan larangan, bersumber dari ajaran agama bersifat absolut
karena berasal dari tuhan. Pelanggarnya
dikenai sanksi yang dirasakan didunia namun pada umumnya dilakukan di akhirat
nanti.
2.
Norma Kesusilaan
Aturan
hidup yang bersumber dari suara hati manusia tentang perbuatan baik atau buruk. Sanksi terhadap pelanggarnya bukan hanya diejek
tetapi diisolasi bahkan dicemooh.
3.
Norma Kesopanan
Aturan
hidup bermasyakat yang landasannya berupa kepatutan, kepantasan serta kebiasaan
yang berlaku di masyarakat. Sanksi
terhadap pelanggarnya berupa ejekan, digunjing banyak orang dan lain-lain.
4.
Norma Hukum
Serangkaian
aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan
berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang. Sanksi terhadap pelanggarnya berupa hukuman mati,
penjara maupun denda.
5.
Norma Kelaziman
Tindakan
manusia yang mengikuti kebiasaan, umumnya dilakukan tanpa pikir panjang karena
dianggap baik, patut dan sesuai tata krama. Sanksi terhadap pelanggarnya akan
dianggap aneh, ditertawakan atau diejek.
Berdasarkan
aspek pribadi dan aspek hubungan antar pribadi, maka norma dibedakan menjadi
dua golongan. Yang
berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi meliputi :
· Norma kepercayaan
· Norma kesusilaan
Yang berkaitan dengan
aspek hidup antar pribadi meliputi :
· Norma
sopan santun
· Norma
hukum
2. Etika dan Moral
Filsafat
etika adalah salah satu cabang filsafat yang mengkaji tentang hakikat baik
buruk tingkah laku manusia. Etika dan moral selalu dikaitkan dengan masalah
akhlak, budi pekerti atau kesusilaan. Etika
berupa aturan, sedangkan moral merupakan buah atau hasilnya. Contoh : seseorang
yang selalu mematuhi etika, maka orang tadi dikatakan bermoral, atau moralnya
baik. Sebaliknya, seseorang yang sering melanggar etika dikatakan moralnya
buruk atau amoral.
Menurut Elizabeth Hurlock, moralitas yang sungguh-sungguh
itu sebagai berikut :
1. Kelakuan
yang sesuai dengan ukuran-ukuran masyarakat, yang timbul dari hati sendiri
(bukan paksaan dari luar).
2. Disertai
rasa tanggung jawab atas tindakan itu.
3. Mendahulukan
kepentingan umum daripada keinginan atau
kepentingan pribadi.
Penilaian etis
moral yaitu penilaian baik buruk terhadap tindakan atau perilaku manusia.
Kesadaran etis (moral) ialah kesadaran atau pengetahuan yang ada pada diri
seseorang untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk berdasarkan kata
hati. Contoh,
jujur dan tidaknya seseorang tidak ditentukan status sosial ekonomi, melainkan
ditentukan oleh : kesadaran etis (moral), rasa tanggung jawab, dan rasa takut
berbuat dosa.
A.
Aliran
– aliran filsafat etika (moral)
1) Aliran Hedonisme
Didasarkan pada
kenikmatan atau kelezatan sejati.
2) Aliran Utilitarisme
Dilihat dari manfaatnya
bagi manusia.
3) Aliran Idealisme
Berdasarkan niat dan kemauan.
4) Aliran Vitalisme
Ada tidaknya daya hidup untuk mengendalikan
perbuatan.
5) Aliran Theologis
Sesuai atau tidak
dengan hukum tuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar