Nama :
AUGY LADYANA F.
NIM :
14080694055
Kelas :
S1 Akuntansi 2014 A
Ringkasan
Materi Bab 4
SISTEM
EKONOMI SYARIAH
Metodologi
Ekonomi Syari’ah
Para pakar ekonomi Islam (seperti Masudul Alam Choudoury, M Fahim Khan,
Monzer Khaf, M. Abdul Mannan, dan lain-lain) telah merumuskan metodologi
ekonomi Islam secara berbeda, tetapi dapat ditarik garis persamaan bahwa
semunya bermuara pada ajaran Islam.Metodologi Ekonomi Islam, dapat diringkaskan
sebagai berikut :
1.
Ekonomi Islam dibentuk berdasarkan
pada sumber-sumber wahyu, yaitu al-Quran dan al-Sunnah. Penafsiran terhadap dua
sumber tersebut mestilah mengikuti garis panduan yang telah ditetapkan oleh
para ulama muktabar, bukan secara membabi buta dan ngawur.
2.
Metodologi ekonomi Islam lebih
mengutamakan penggunaan metode induktif.
3.
Ilmu Usul tetap mengikat bagi
metodologi ilmu ekonomi Islam. Walaupun begitu pemikiran kritis dan evaluatif
terhadap ilmu usul sangat diperlukan karena pada dasarnya ilmu usul adalah
produk pemikrian manusia.
4.
Penggunaan metode ilmiah konvensional
atau metodologi lainnya dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan
ajaran Islam.
5.
Ekonomi Islam dibangun di atas nilai
dan etika luhur yang berdasarkan Syariat Islam, seperti nilai keadilan,
sederhana, dermawan, suka berkorban dan lain-lain.
6.
Kajian ekonomi Islam bersifat
normatif dan positif.
7.
Tujuan utama ekonomi Islam adalah
mencapai falah di dunia dan akhirat.
8.
Pada dasarnya metodologi yang
bersumber dari metode ilmiah memiliki peluang untuk menghasilkan kesimpulan
yang sama dengan yang bersumber dari ilmu usul. Ilmu usul untuk ayat qauliyah
dan metode ilmiah untuk ayat kauniyah.
Konstruksi
Ideal Ekonomi Syari’ah
Berkembangnya kebutuhan membuat
manusia melakukan kegiatan alamiyah, dengan mencari dan melakukan pekerjaan
yang menghasilkan sebagai mekanisme tukar-menukar dan dengan adanya pola kerja
dan nilai dari hasil pekerjaannya menimbulkan adanya transaksi tukar-menukar,
baik tenaga kerja dengan gaji yang diterima dan lain sebagainya. Hal ini
menciptakan mekanisme-mekanisme yang harus mengatur dari tatanan yang paling
terkecil hingga yang terbesar pengaruhnya terhadap transaksi yang dilaksanakan,
struktur dan mekanisme inilah yang disebut hukum atau fiqih dalam Islam, yang
mengatur hal-hal tersebut dan membuat keputusan apakah perkara ini dapat
dilanjutkan maupun tidak.
Dari pengertian diatas dapat
disimpulkan fiqih adalah patokan hukum pada transaksi yang dilakukan oleh orang
Islam sebagai bahan landasan untuk membuat keputusan sah atau tidak transaksi
yang dilaksanakan. Realita pasar membenarkan kebutuhan tersebut, karena
berkembangnya industri maupun pesaing-pesaingnya membuat menipisnya laba atau
keuntungan yang diharapkan dan memeras otak untuk membuat sesuatu yang lebih
baru maupun hal-hal yang inovatif agar dilirik dan menjadikan suatu peluang
baru dalam industrisasi ekonomi. Hal inilah yang menurut saya hal yang
sebenarnya inovatif akan tetapi ketika dikaji secara mendalam, hal-hal tersebut
tidak hanya sekedar pemuas pasar dengan menggunakan lebel-lebel tersendiri yang
akan lebih menarik kapital untuk bergabung maupun berkecimpung didalamnya. Baik
realitas tersebut benar adanya dengan menggunakan suatu prinsip-prinsip hukum
yang berbeda tetapi, bukankah seharusnya lebel tersebut tidak dijadikan sebagai
perdagangan pada kepentingan pasar bebas yang berkembang pada saat ini.
Di dalam prakteknya, hanya sedikit
perubahan yang ada dari pelaksanaan praktek yang terdahulu, dengan beberapa
alasan yang dihadapi maupun belum siapnya untuk menjalankan secara keseluruhan
dari aturan fiqh muamalah yang seharusnya. Bisa kita tanyakan apakan konsep
Mudharabah yang ada dalam tatanan prakteknya sekarang ini sudah murni sesuai
dengan konsep yang ditekankan oleh fiqh muamalah?, atau sudahkah konsep
murabahah sudah sesuai dengan apa yang ada pada fiqh muamalah? Jawabannya belum
sepenuhnya teoritis yang ada sudah melaksanakan hingga banyak penyangkalan yang
tidak bisa diterapkan dilapangan sebagai illah pada tatanan prakteknya.
Pada tatanan keseharian praktek ini
sudah menjadi suatu yang lumrah, baik kerjasama (mudharabah/musyarakah),
kredit (murabahah), jual beli pesan (salam/istitsna) dan lain
sebagainya yang berkaitan dengan transaksi dengan transparansi akad
maka ini merupakan istilah atau praktek yang ada dalam fiqh muamalah untuk
mencapai ‘antaradhin minhuma’ atau adanya suatu kerelaan dikedua belah
pihak yang berteransaksi, dan dengan tidak ada sesuatu keterpaksaan maupun
unsur penipuan yang terselubung, dan lain sebagainya yang membuat praktek ini
menjadi suatu yang tersia-siakan dalam fiqh muamalah, karena kunci dari
transaksi yaitu suatu kerelaan dan transparansi pada saat akad pelaksanaannya
(kejelasan dalam perhitungan maupun keuntungan), yang terakhir adalah kujujuran
disetiap transaksi dan lain sebagainya, karena kunci trakhir ini merupakan
letak moralitas dan sebagai sebagai pengontrol sikap personal dan akuntabilitas
maupun responsibility.
Transaksi yang ada sekarang adalah
bertumpu pada suatu sikap trust dan instant,
konsep yang berlaku sekarang merupakan hanya mengandalkan suatu kepercayaan dan
juga suatu kecepatan dalam melakukan setiap transaksi, jika hal ini ditelisik
lebih dalam ada hal yang terlupakan dalam proses yang dijalankan untuk mencapai
akhirnya yaitu mendapatkan barang tersebut melalui suatu negosiasi dan
transparansi, walaupun satu yang sulit untuk diterapkan oleh pedagang adalah
sikap transparansi untuk produk yang dijual hingga suatu sikap yang paling
sulit dicapai adalah kejujuran. Sikap ini adalah landasan dasar untuk
menjalankan proses awal dalam menjalankan transaksi sebagai salah satu sub
pembangunan ekonomi yang berbasiskan syariat atau etiksa transaksi yang lebih
baik, sikap ini harus ditanam lebih dahulu dalam setiap tindakan ke pribadi
manusia itu sendiri. Pada transaksi yang dilakukan oleh pedagang sekarang ini
jarang sekali mereka mengatakan harga pokok hingga mendapatkan suatu
keuntungan, jarak antara mulai dari harga pokok yang didapatkan hingga mencapai
harga yang ditawarkan sang pembeli tidak akan pernah mengetahuinya, hanya dapat
menerka berapa harga aslinya dan perolehan keuntungan yang didapatkan oleh sang
pedagang dengan melalui tahap negosiasi harga yang serendah mungkin dan paling
menguntungkan bagi sang pembeli, prilaku ini telah ditunjukkan oleh Rasullauh
saw pada perdagangan yang dilakukan oleh beliau dengan menyebutkan harga pokok
hingga berapa ia akan mengambil keuntungan, dan terbukti sikap kejujuran yang
dibangun membuat kepercayaan yang luar biasa dan memberikan keuntungan secara
materil dan juga kepercayaan (trust) konsumen sebagai investasi pada
masa mendatang.
Tindakan yang ditunjukkan oleh
Rasulullah ini adalah start poin dalam menjalankan roda
ekonomi secara keseluruhan, baik secara mikro yang dilakukan oleh pedagang
kecil ataupun industri rumahan, maupun secara makro yang dijalankan oleh
industri raksasa dan pemerintahan sebagai pemegang kebijakan negara dalam
menjalankan roda perekonomian secara keseluruhan. Ketika sikap ini telah
ditanam pada diri setiap insan maka tidak ada kehawatiran yang timbul dalam
aplikasinya, dan tidak ada juga kehawatiran terhadap sikap monopoli yang diluar
kontrol maupun menguasaan yang merugikan pada orang lain demi mencapai suatu
keuntungan pribadi yang berlebihan, dalam menjalankan bisa dilihat
produk-produk yang dihasilkan oleh syariat dalam transaksi dengan berbagai
macam cara melalui transaksi apa saja dengan melalui prosedur fiqih muamalah.
Fiqh muamalah merupakan landasan
hukum di setiap transaksi yang dilakukan, dengan melakukan kerjasama (musyarakah/mudharabah),
transaksi jual-beli murabahah maupun yang lainnya dapat dijamin akan dapat
saling memuaskan. Sedangkan Islam adalah agama yang mengayomi landasan-landasan
yang ada didalam fiqh itu sendiri, sedangkan fiqh adalah sub bagian yang
membahas secara mendetail dalam setiap langkah yang diambil untuk melakukan
tindakan yang dijadikan justifikasi. Ini merupakan awal dari fondasi
dalam membangun Ekonomi Islam
DAFTAR PUSTAKA
Nurbadruddin, M. 2008. Konstruksi
Ekonomi Syariah, (online), (https://evisyari.wordpress.com/2008/08/10/konstruksi-ekonomi-syariah/,
diakses pada 17 September 2016).
Adwardd.
2012. Metodologi Ekonomi Islam, (online),
(http://adwardd.blogspot.com/2012/10/metodologi-ekonomi-islam.html, diakses
pada 17 September 2016).
Ekonomi
Islam, 2014. Perbedaan
Mendasar Ekonomi Islam Dan Ekonomi Konvensional, (online), (http://nurkholis77.staff.uii.ac.id/perbedaan-mendasar-ekonomi-islam-dan-ekonomi-konvensional/, diakses
pada 17 September 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar