BAB IV
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
A.
Pengertian
CV
Persekutuan
Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan
bertindak sebagai pemimpin. Hal inilah yang membuat CV dan PT mempunyai
perbedaan yang mendasar pada hal permodalan, dimana kekayaan PT terpisah dengan
kekayaan para pendiri sedangkan kekayaan CV tidak terpisahkan dari kekayaan
para pendirinya.
Rancangan
Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut
Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai
satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer
berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung
jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini
bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV
tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.
Jika CV bubar maka sekutu
komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam
perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih
terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan
pemasukan masing-masing. Sementara sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak
atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab terhadap pihak ketiga
melebihi pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV.
Itulah sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak
dipakai sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal
19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal itu disebutkan bahwa CV
adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan
oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara
tanggung renteng dan satu orang persero atau lebih yang bertindak sebagai
pemberi pinjaman uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal
atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau
yang lainnya.
Dari pengertian diatas, sekutu dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
Sekutu
aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan
berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan
perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut
sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·
Sekutu
Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang
mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu
Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu
perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan
itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan
usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Adapun karakteristik CV yang tidak
dimiliki badan usaha lainnya :
1.
CV didirikan minimal
oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif
(persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain
akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam).
2.
Seorang persero aktif
akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan
demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab
secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang
dituntut oleh pihak ketiga.
3.
Sedangkan untuk Persero
Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal
yang disetorkannya ke dalam perseroan.
B.
Jenis-jenis
CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk
perseroan komanditer adalah sebagai berikut :
§ Persekutuan
komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan
komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu
komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
§ Persekutuan
komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari
bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu
firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan
menjadi sekutu komanditer.
§ Persekutuan
komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini
mengeluarkan saham yang
tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer
mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk
menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak
mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
C. Kelebihan dan kekurangan CV
Kelebihan
:
1.
Mudah proses pendiriannya.
2.
Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
3.
Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh
kredit.
4.
Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih
baik.
5.
Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan
komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk
menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
6.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat
bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan.
7.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya
pada Persero Pasif, sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung
jawab tidak terbatas dimiliki oleh Persero Aktif.
8.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha
saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada Persero Pasif tidak
lagi dikenakan pajak penghasilan.
Kekurangan
:
1.
Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung
dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
2.
Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas
mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan
dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
3. Status hukum badan usaha CV jarang
dipilih oleh pemilik modal atau beberapa pemilik proyek besar
4. Pendirian CV untuk saat ini relatif
lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan
firma. Pendirian CV harus melalui Akta Notaris dan didaftarkan di Panitera
Pengadilan setempat.
D.
Kewajiban Pajak
Merujuk pada UU tentang Ketentuan
Umum Perpajakan yang menyebutkan bahwa Badan sebagai subjek pajak adalah
sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama
dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya. Dari
definisi Badan di atas jelas bahwa persekutuan komanditer termasuk ke dalam
subjek pajak. Sehingga secara umum CV juga berkewajiban mendaftarkan diri untuk
mendapatkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana perseroan terbatas.
E.
Status hukum CV
Apabila diperhatikan status hukum CV
hampir sama dengan firma. Prof. Eggens mengatakan bahwa firma merupakan badan
hukum yang kurang sempurna, sedangkan Zeylemeker berpendapat bahwa persekutuan firma itu bukan badan hukum. HMN
Purwosucipto berpendapat bahwa persekuatuan firma belum menjadi badan hukum, meskipiun unsur-unsur untuk menjadi badan
hukum sudah cukup, akan tetapi unsur pemerintah belum masuk yakni izin dan
persetujuan dari pemerintah. Bila unsur terakhir ini sudah ada maka maka
persekutuan firma itu menjadi badan hukum.
Karena persekutuan komanditer itu
pada hakekatnya adalah persekutuan firma dalam bentuk khusus, maka status hukum
nya pun sama dengan firma yaitu bukan badan hukum.
F. Prosedur pendirian CV
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur
dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga
proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu
kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta
Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang
berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.
Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian
tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :
1.
Mempersiapkan ikhtisar
isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
o
Nama lengkap, pekerjaan
& tempat tinggal para pendiri.
Harus menetapkan Nama Para Pendiri
Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini :
a. Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang
dan Warga Negara Indonesia.
b. Para pendiri juga dapat diangkat
sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika
Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat
diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
o
Penetapan nama CV
Harus menetapkan Nama dan Tempat
kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha :
a. Pemakaian nama Perseroan Komanditer
tidak diatur oleh secara khusus oleh Undang-undang atau Peraturan Pemerintah
artinya Kesamaan atau Kemiripan nama perseroan di perbolehkan.
b. Kedudukan perseroan harus berada di
wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota/Kabupaten sebagai
tempat Perseroan melakukan kegiatan usahadan sebagai kantor pusat perseroan.
o
Keterangan mengenai CV
itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang
secara khusus (maksud dan tujuan)
Harus menetapkan Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha seperti dibawah ini :
a. Setiap perseroan yang didirikan
dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda,
bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun
ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus
berbadan hukum PT.
b. Untuk memudahkan anda kami
menyediakan informasi mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan.
o Modal Perseroan
Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya.
Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya.
o Nama
sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama
persekutuan
Perusahaan harus memiliki
minimal 2 (orang) sebagai pengurus. Pengurus perusahaan terdiri dari seorang
Direktur dan seorang Persero Komanditer (persero diam). Dalam hal terdapat persero pengurus
lebih dari 1 (satu) orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur
Utama. Para pengurus perusahaan adalah warga negara Indonesia.
o
Saat mulai dan
berlakunya CV.
o
Klausula-klausula
penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
o
Pendaftaran akta pendirian
ke PN harus diberi tanggal.
o
Pembentukan kas (uang)
dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah
kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
o
Pengeluaran satu atau
beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
2.
Mendaftarkan akta
pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang
didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja
(Pasal 24 KUHD). Dalam hal ini, CV tersebut didaftarkan pada tempat
kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang
bersangkutan.
3.
Para pendiri CV
diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan
Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
Berikut ini merupakan ringkasan dari
Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu:
·
TAHAP
1 : Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris
·
TAHAP
2 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
·
TAHAP
3 : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
TAHAP
4 : Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib
Pajak
·
TAHAP
5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
·
TAHAP
6 : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·
TAHAP
7 : Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Apabila dari pendiri dalam menjalankan
usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan
oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan
surat-surat/dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
1.
Surat Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak (PKP)
2.
Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP)
3.
Tanda Daftar Perseroan
(khusus CV)
4.
Keanggotaan pada KADIN
dan Sertifikasi Kompetensi KADIN (jika diperlukan); dan
5.
Keanggotaan pada
Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa
Konstruksi (jika diperlukan).
Adapun surat-surat/ berkas tambahan
dalam pengurusan izin pendirian CV, antara lain :
1. Copy
kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy
NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy
bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila
milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan
PBB tahun terakhir.
b. apabila
sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa
menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik
tempat.
Daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membahayakan lingkungan, harus mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
Daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membahayakan lingkungan, harus mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas
photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
G.
Berakhirnya Persekutuan Komanditer
Karena pada hakekatnya persekutuan
komanditer adalah persekutuan perdata, maka berakhirnya persekutuan komanditer
adalah sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai
dengan 1652 KUHPerdata. Ketentuan berakhirnya
persekutuan komanditer diatur dalam KUH Perdata pasal 1646 s.d 1652 serta KUH
Dagang pasal 31 s.d 35 antara lain :
1. Karena
ketentuan waktu sudah habis
2. Karena
salah seorang anggota meninggal dunia, jatuh pailit.
3. Karena
yang menjadi obyek persekutuan sudah punah.
4. Karena
permintaan bubar dari anggota persekutuan sendiri.
Berdasarkan ketentuan pasal 19 KUHD,
Persekutuan Komanditer adalah suatu perseroan yang dibentuk oleh satu orang
atau lebih dimana salah satu pihak bertanggung jawab seluruhnya dan pihak lain
sebagai pelepas uang. Di dalam persekutuan Komanditer ada 2 anggota yaitu
anggota persekutuan diam ini bersifat pasif artinya mereka hanya cukup
melepaskan uang saja tapi juga akan memperoleh bagian keuntungan atau
sebaliknya juga turut memikul kerugian dan anggota persekutuan aktif artinya
mereka itulah yang mengelola perusahaan. Cara membagi keuntungan dan kerugian
persekutuan disesuaikan dengan besar kecilnya resiko dan jumlah modal yang
dimasukkan dalam perusahaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Kusumaningtias, Rohmawati.Aspek Hukum Dalam Bisnis.2011.Surabaya:Unesa
University Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar