PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Dalam penyusunan laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang
mengatur tentang pengukuran dan pengakuan berarti dapat dipertanyakan bagaimana
suatu laporan keunagan dapat memenuhi baik untuk keperluan pelaporan
komersial maupun laporan fiscal. Dalam penyampaian SPT pajak badan diharapkan
agar dapat melampirkan laporan keangan, tetapi untuk keperluan komersial
perusahaanpada umumnya jarang sekali membuat laporan keuangan. Seadangkan untuk
penyampaian SPT orang pribadi tidak perlu melapirkan laporan keuangan.
Susunan laporan
keuangan fiscal :
1. Input berupa dokumen dasar
2. Dicatat dalam buku harian jurnal
3. Diklasifikasikan dengan
pencatatan posting pada buku besar
4. Untuk pengawasan, konfirmasi, dan
klarifikasi maka di buat buku tambahan, seperti piutang, hutang dll
5. Akhir periode akuntansi di susun
neraca percobaan yang di sesuaikan terhadap fakta pada akhir tahun dan catatan
penutup.
6. Dari neraca percobaan tersebut dibuat
laporan keuangan komersial
7. Rekonsiliasi antara laporan keuangan
komersial dan fiscal di atur dalam ketentuan perpajakan
8. Setelah laporan keuangan diatur dalam
kketentuan perpajakan akan menghasilkan laporan keuangan fiscal.
PROSES PENYUSUNAN
LAPORAN KEUANGAN FISKAL
Dengan
prinsip akuntansi dan ketentuan perpajakan yang mengatur tentang pengukuran dan
pengakuan maka timbul bagaimanakah Wajib Pajak melakukan pembukuan agar
terpenuhi kebutuhan untuk keperluan pelaporan komersial dan pajak. Agar semua
kebutuhan dapat terpenuhi pembukuan dapat diselenggarakan berdasarkan standar
akuntansi dan laporan keuangan fiskal yang disusun berdasarkan standar
akuntansi sedangkan untuk kepentingan perpajakan maka laporan keuangan fiskal
dapat dihasilkan melalui suatu rekonsiliasi antara standar akuntansi dan
ketentuan perpajakan. Laporan keuangan fiskal disusun setelah laporan keuangan
komersial selesai. Jadi bisa dikatakan bahwa laporan keuangan fiskal merupakan
produk sampingan dari laporan keuangan komersial.
Penyusunan laporan keuangan
fiskal dengan pendekatan rekonsiliasi
prosesnya sama dengan penyusunan laporan keuangan komersial yaitu dimulai
dengan proses input transaksi berdasarkan dokumen dasar atau bukti transaksi ke
dalam buku harian atau Jurnal, pengklasifikasian transaksi ke dalam buklu besar
melalui proses posting, untuk keperluan pengawasan dicocokkan dengan buku
tambahan dan pada akhir tahun disusun neraca percobaan dengan penyesuaian
terhadap fakta yang terdapat pada akhir periode dan jurnal penutup akan
dihasilkan laporan keuangan komersial. Selanjutnya untuk menghasilkan laporan
keuangan fiakal perlu dilakukan rekonsiliasi terhadap perturan perpajakan.
Proses penyusunan laporan keuangan fiskal tampak pada gambar berikut ini:
HUBUNGAN LAPORAN
KEUANGAN FISKAL DENGAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL
Laporan
keuangan fiskal (yang dilampirkan pada SPT) dapat disusun dengan proses
penyesuaian atau rekonsiliasi ketentuan perpajakan terhadap laporan keuangan
komersial. Untuk mengamankan data historis, atas penyesuaian itu perlu diadakan
pencatatan terhadap pos-pos yang menyebabkan perbedaan sementara (timing
difference) antara ketentuan pajak dan standar akuntansi keuangan (misalnya
penyusutan). Implikasi dari aktivitas itu menunjukkan adanya perangkat
“pembukuan ganda” terhadap pos-pos tertentu yang memungkinkan adanya perbedaan
antara ketentuan perpajakan dengan standar akuntansi komersial untuk
mengamankan kontinuitas rekonsiliasi. Namun, karena pembukuan itu dapat
direkonsiliasikan, secara yuridis fiskal “pembukuan ganda” itu dapat
dipertimbangkan.
Dalam
praktek, pajak penghasilan dapat dihitung (untuk keperluan penghitungan laba
komersial) berdasarkan laba akuntansi (pajak teoritis) atau laba kena pajak
(pajak riil). Selisih antara keduanya dicatat sebagai pos aktiva lain-lain di
neraca yang secara teoritis dapat dialokasikan dari waktu ke waktu. Dari
praktek itu tampak SAK memberikan kelonggaran kepada pengusaha untuk memilih
metode akuntansi pajak penghasilan.
Dalam laporan keuangan fiscal dapat di sesuaikan atau
direkonsiliasikan ketentuan perpajakan terhadap laporan keuangan komersial.
Dari rekonsiliasi tersebut untuk mengamankan perbedaan sementara seperti
penyusutan, dapat dibuat pos- pos tertentu. Dari aktivitas tersebut dapat
dibuat pembukuan ganda yang memungkinkan adanya perbedaan antara ketentuan
perpajakan dengan standar akuntansi komersial untuk mengamankan kontinuitas
rekonsiliasi.
Dalam praktek, pajak
penghasilan dapat dihitung berdasarkan laba akuntansi (pajak
teoritis) atau laba kena pajak (pajak riil). Selisih antara keduanya di catat sebagai
pos aktiva lain- lain di neraca yang secara teoritis dapat dialokasikan dari
waktu - kewaktu. Dari praktek tersebut SAK memberikan kelonggaran kepada
pengusaha untuk memilih metode akuntansi pajak penghasilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar