Kamis, 22 September 2016

HUBUNGAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL DENGAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL

PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
Dalam penyusunan laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang mengatur tentang pengukuran dan pengakuan berarti dapat dipertanyakan bagaimana suatu laporan keunagan dapat memenuhi  baik untuk keperluan pelaporan komersial maupun laporan fiscal. Dalam penyampaian SPT pajak badan diharapkan agar dapat melampirkan laporan keangan, tetapi untuk keperluan komersial perusahaanpada umumnya jarang sekali membuat laporan keuangan. Seadangkan untuk penyampaian SPT orang pribadi tidak perlu melapirkan laporan keuangan.
Susunan laporan keuangan fiscal :
1.    Input berupa dokumen dasar
2.    Dicatat dalam buku harian jurnal
3.    Diklasifikasikan dengan pencatatan posting pada buku besar
4.    Untuk pengawasan, konfirmasi, dan klarifikasi maka di buat buku tambahan, seperti piutang, hutang dll
5.    Akhir periode akuntansi di susun neraca percobaan yang di sesuaikan terhadap fakta pada akhir tahun dan catatan penutup.
6.    Dari neraca percobaan tersebut dibuat laporan keuangan komersial
7.    Rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan fiscal di atur dalam ketentuan perpajakan
8.    Setelah laporan keuangan diatur dalam kketentuan perpajakan akan menghasilkan laporan keuangan fiscal.

PROSES PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL
Dengan prinsip akuntansi dan ketentuan perpajakan yang mengatur tentang pengukuran dan pengakuan maka timbul bagaimanakah Wajib Pajak melakukan pembukuan agar terpenuhi kebutuhan untuk keperluan pelaporan komersial dan pajak. Agar semua kebutuhan dapat terpenuhi pembukuan dapat diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi dan laporan keuangan fiskal yang disusun berdasarkan standar akuntansi sedangkan untuk kepentingan perpajakan maka laporan keuangan fiskal dapat dihasilkan melalui suatu rekonsiliasi antara standar akuntansi dan ketentuan perpajakan. Laporan keuangan fiskal disusun setelah laporan keuangan komersial selesai. Jadi bisa dikatakan bahwa laporan keuangan fiskal merupakan produk sampingan dari laporan keuangan komersial.
Penyusunan laporan keuangan fiskal dengan  pendekatan rekonsiliasi prosesnya sama dengan penyusunan laporan keuangan komersial yaitu dimulai dengan proses input transaksi berdasarkan dokumen dasar atau bukti transaksi ke dalam buku harian atau Jurnal, pengklasifikasian transaksi ke dalam buklu besar melalui proses posting, untuk keperluan pengawasan dicocokkan dengan buku tambahan dan pada akhir tahun disusun neraca percobaan dengan penyesuaian terhadap fakta yang terdapat pada akhir periode dan jurnal penutup akan dihasilkan laporan keuangan komersial. Selanjutnya untuk menghasilkan laporan keuangan fiakal perlu dilakukan rekonsiliasi terhadap perturan perpajakan. Proses penyusunan laporan keuangan fiskal tampak pada gambar berikut ini:

HUBUNGAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL DENGAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL
            Laporan keuangan fiskal (yang dilampirkan pada SPT) dapat disusun dengan proses penyesuaian atau rekonsiliasi ketentuan perpajakan terhadap laporan keuangan komersial. Untuk mengamankan data historis, atas penyesuaian itu perlu diadakan pencatatan terhadap pos-pos yang menyebabkan perbedaan sementara (timing difference) antara ketentuan pajak dan standar akuntansi keuangan (misalnya penyusutan). Implikasi dari aktivitas itu menunjukkan adanya perangkat “pembukuan ganda” terhadap pos-pos tertentu yang memungkinkan adanya perbedaan antara ketentuan perpajakan dengan standar akuntansi komersial untuk mengamankan kontinuitas rekonsiliasi. Namun, karena pembukuan itu dapat direkonsiliasikan, secara yuridis fiskal “pembukuan ganda” itu dapat dipertimbangkan.
Dalam praktek, pajak penghasilan dapat dihitung (untuk keperluan penghitungan laba komersial) berdasarkan laba akuntansi (pajak teoritis) atau laba kena pajak (pajak riil). Selisih antara keduanya dicatat sebagai pos aktiva lain-lain di neraca yang secara teoritis dapat dialokasikan dari waktu ke waktu. Dari praktek itu tampak SAK memberikan kelonggaran kepada pengusaha untuk memilih metode akuntansi pajak penghasilan.
Dalam laporan keuangan fiscal dapat di sesuaikan atau direkonsiliasikan ketentuan perpajakan terhadap laporan keuangan komersial. Dari rekonsiliasi tersebut untuk mengamankan perbedaan sementara seperti penyusutan, dapat dibuat pos- pos tertentu. Dari aktivitas tersebut dapat dibuat pembukuan ganda yang memungkinkan adanya perbedaan antara ketentuan perpajakan dengan standar akuntansi komersial untuk mengamankan kontinuitas rekonsiliasi.
Dalam praktek, pajak penghasilan dapat dihitung berdasarkan laba akuntansi  (pajak teoritis) atau laba kena pajak (pajak riil). Selisih antara keduanya di catat sebagai pos aktiva lain- lain di neraca yang secara teoritis dapat dialokasikan dari waktu - kewaktu. Dari praktek tersebut SAK memberikan kelonggaran kepada pengusaha untuk memilih metode akuntansi pajak penghasilan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar