Nama :
AUGY LADYANA F.
NIM :
14080694055
Kelas :
S1 AK14’A
TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.
Penjelasan
beserta contoh dari kasus terorisme,
narkoba dan korupsi.
Ø KASUS TERORISME, yaitu serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan
membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Aksi terorisme
tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu
tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil. Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat
orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian
orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila
tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya.
Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik,
tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan
pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati
kehendak pelaku teror. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan
tetapi perbuatan teror justru dilakukan dimana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang
lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar
perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus. Contohnya :
1. Bom Bali tahun 2002, terjadi pada malam hari tanggal
12 Oktober 2002. Aksi ini merupakan rangkaian tiga pengeboman di lokasi berbeda
di Bali.Dua ledakan pertama terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club (SC) di Jalan
Legian, Kuta, Bali, sedangkan yang terakhir di Konsulat Amarika
Serikat.Tercatat 202 korban jiwa
dan 209 orang luka-luka.
2. Bom JW Marriott 2003.Sebuah bom meledak dan
menghancurkan sebagian Hotel JW Marriott di kawasan Mega Kuningan, Jakarta,
Indonesia.Bom meledak sekitar pukul 12.45 WIB dan 12.55 WIB pada Selasa, 5
Agustus 2003. Sebanyak 12 orang
tewas dan 150 orang cedera. Ledakan ini merupakan aksi bom bunuh diri.
3. Bom Kedubes Australia 2004. Ledakan besar di depan
Kedutaan Besar Australia, kawasan Kuningan, Jakarta. Bom meledak pada tanggal 9
September 2004 silam.Aksi teror ini merupakan rentetan serangan terorisme yang ditujukan terhadap
Australia.
4. Bom Bali 2005.Untuk yang kedua kalinya,
aksi teror di Pulau Dewata, Bali kembali terjadi pada 1 Oktober 2005. Ledakan
bom berada di R.AJA’s Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan
di Nyoman Cafe’Jombaran. Meski lebih kecil dari bom Bali pertama, peristiwa ini menewaskan 22 orang dan 102
orang mengalami luka-luka.
5. Bom Cirebon 2011.Sebuah ledakan bom bunuh
diri terjadi di Masjid Mapolresta
Cirebon saat Salat Jumat pada 15 April 2011 silam.Berbeda dari aksi
lainnya, bom bunuh diri ini ditujukan untuk menyerang Polisi.Tercatat ada 25
orang mengalami luka-luka dan menewaskan satu pelaku.
Ø KASUS NARKOBA, yaitu kasus yang berhubungan
dengan narkotika, bisa dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang
atau kegiatan pengedarannya. Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA)
atau Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA) adalah bahan / zat yang
dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang (pikiran, perasaan
dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Penyalahgunaan Narkoba memiliki bahaya
sangat besar, bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga masa depan. Penyalahgunaan
narkoba mengakibatkan rusaknya organ tubuh selain itu juga menimbulkan penyakit
yang berbahaya dan sulit untuk di sembuhkan, seperti kanker, paru-paru,
HIV/AIDS, hepatitis, bahkan penyakit jiwa. Contohnya :
·
Kasus tertangkapnya pelawak
terkenal Tessy Srimulat oleh polisi saat tengah pesta narkoba di kawasan
Bekasi, Kamis ( 23 Oktober 2014) bersama tiga orang temannya.
·
Baru-baru ini telah dilaksanakan
eksekusi terhadap delapan tersangka pengedaran narkoba
Ø KASUS KORUPSI, yaitu suatu perbuatan melawan hukum oleh seseorang atau beberapa orang yang bekerjasama
dalam tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Korupsi bisa terjadi dalam suatu perusahaan ataupun di dalam suatu
pemerintahan, para tersangka menyalahgunakan uang negara atau perusahaan untuk
keuntungan pribadi dan atau orang lain. Sehingga kasus ini sangat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara. Apalagi kebanyakan tersangka
yang terjerat kasus korupsi merupakan wakil rakyat. Contohnya :
·
Kasus korupsi
Nazaruddin, terpidana suap Wisma Atlet Sea Games, ikut tersandung
kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di
Korps Lalu Lintas Polri.
·
Kasus korupsi di instansi perpajakan oleh
Gayus Tambunan.
·
Bekas
Menteri Agama Suryadharma Ali terjerat kasus korupsi berkaitan penyalahgunaan
wewenangnya dalam penyelenggaraan haji.
2.
Penilaian terhadap Penanganan Kasus Terorisme, Narkoba dan
Korupsi :
Menurut
pendapat saya, dalam kasus terorisme, kecenderungan sikap publik sangat
dipengaruhi oleh pemberitaan keberhasilan polisi (Densus) dalam menangkap
orang-orang yang diduga terkait aksi terorisme di berbagai tempat.Sangat
kontras jika dibandingkan dengan penilaian publik terhadap kinerja polisi yang
berkaitan dengan penanganan korupsi dan narkoba.Dalam kasus narkoba sendiri,
baru-baru ini sedang marak diberitakan adanya eksekusi mati para tersangka
kasus narkoba, dan menurut saya, tidak sedikit masyarakat yang mengapresiasi
tindakan bijak dari para aparat penegak hukum tersebut.Sedangkan dalam kasus
korupsi, para aparat penegak hukum belum bisa transparan terhadap publik.Kecenderungan
sikap publik yang tidak puas terhadap penanganan kasus korupsi berkaitan dengan
dugaan keterlibatan aparat polisi dalam sejumlah kasus kejahatan dan
penyimpangan, khususnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).Misalnya dugaan
keterlibatan dalam korupsi, mafia hukum, pungutan liar, narkotika dan
lain-lain.Banyak dari para penegak hukum sendiri justru malah terlibat dalam
kasus korupsi, contohnya seperti adanya beberapa anggota dari Komisi
Pemberantas Korupsi (KPK) yang telah menjadi tersangka tindak korupsi.Padahal
tugas mereka adalah untuk memberantas korupsi.Jadi menurut pendapat saya,
pemerintah seharusnya membuat peraturan yang dapat membuat setiap penanganan
kasus-kasus korupsi tersebut lebih transparan kepada publik, dan membuat sebuah
badan khusus yang ditujukan untuk mengawasi kinerja para anggota KPK.
3. Untuk penanganan kasus
terorisme, menurut pendapat saya, masyarakat sudah cukup puas dengan aparat
yang berwajib seperti polisi (Densus), karena sudah beberapa kali berhasil
menangkap orang-orang yang tergabung dalam anggota teroris dan juga sudah
sering kali menjinakkan bom dibeberapa tempat (menggagalkan aksi terorisme).
Kemudian mengenai kasus narkoba, saat ini sudah ada perkembangan dalam
penanganan kasus ini, dengan adanya keputusan-keputusan yang tegas terhadap
tersangka kasus narkoba, seperti yang baru-baru ini terjadi atau dilakukannya
eksekusi terhadap tersangka kasus narkoba dengan tujuan memutus rantai
peredaran narkoba di Indonesia. Untuk kasus korupsi, masyarakat masih belum
puas. Karena banyak dari para penegak hukum yang berwenang untuk menangani korupsi
justru ikut terlibat didalamnya. Dan proses penanganan korupsi pun tidak
transparan kepada publik.
4. Terorisme merupakan
kejahatan luar biasa karena mengorbankan nyawa
banyak orang, tindakan ini mengakibatkan banyak korban yang meninggal,
sangat tidak berperikemanusiaan. Akibat lain dari tindakan ini adalah trauma
yang dialami oleh korban yang selamat dan masyarakat yang lain. Sedangkan
narkoba dikategorikan dalam kejahatan luar biasa karena korban dari kasus ini
adalah diri sendiri dari pelakunya, tetapi juga mengorbankan oranglain jika
kasusnya mengenai pengedaran narkoba. Penyalahgunaan narkoba menyebabkan
timbulnya beberapa penyakit berbahaya dan juga dapat mengganggu kejiwaan/psikologis
pengguna narkoba. Kasus korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa,
karena pelakunya sama seperti kasus terorisme, tidak berperikemanusiaan, hanya
memikirkan kesenangannya sendiri, merugikan rakyat dan keuangan negaranya.
5.
* Menurut pendapat saya, para tersangka terorisme itu merupakan orang-orang
yang kejam dan tidak berperikemanusiaan, jadi jika mereka di hukum mati maka
pendapat saya setuju, untuk memberi hukuman yang setimpal terhadap apa yang
dilakukan. Mereka adalah orang-orang yang egois dan hanya memikirkan
kehendaknya sendiri, jadi sah-sah saja jika mereka dijatuhi hukuman mati.
* Dalam kasus narkoba ada
dua pelaku, yaitu sebagai pengguna atau sebagai pengedar. Jika ia sebagai
pengguna, menurut pendapat saya, sebaiknya mereka di rehabilitasi dan tetap
menjalani hukuman penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tetapi jika tersangkanya itu sebagai pengedar narkoba, maka hukuman mati pantas
diberikan untuk memutus rantai pengedaran narkoba.
* Dalam kasus korupsi,
menurut pendapat saya, hukuman mati juga sah-sah saja diberikan jika kasusnya
berat dan merugikan banyak orang atau telah membuat kerugian cukup besar pada
negaranya. Karena apa yang dimiliki oleh seorang koruptor merupakan hak orang
banyak yang telah dicurinya. Koruptor adalah orang-orang yang serakah dan hanya
memikirkan kesenangannya sendiri, ketika melakukan korupsi pun mereka tidak
memikirkan hak dari orang-orang yang dirugikannya.Apalagi jika pelaku korupsi
tersebut adalah wakil rakyat. Jika hanya dengan hukuman penjara saja, itu tidak
akan membuat mereka jera, karena didalam penjara pun mereka masih diberi
kebebasan untuk berhubungan dengan orang-oranh diluar penjara, seperti yang
banyak diberitakan oleh media bahwa penjara seorang koruptor seperti hotel
berbintang. Jika ada hukuman mati maka itu juga dapat memutus rantai
korupsi.Karena kasus korupsi cenderung dilakukan oleh beberapa orang secara
kompromi, jadi pelakunya sudah pasti lebih dari satu orang, mereka tidak
mungkin bekerja sendirian dalam melakukan korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar