Kamis, 22 September 2016

1. Penjelasan beserta contoh dari kasus terorisme, narkoba dan korupsi. 2. Penilaian terhadap Penanganan Kasus Terorisme, Narkoba dan Korupsi :

Nama    : AUGY LADYANA F.
NIM      : 14080694055
Kelas     : S1 AK14’A

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.      Penjelasan beserta contoh  dari kasus terorisme, narkoba dan korupsi.
Ø  KASUS TERORISME, yaitu serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil. Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan dimana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus. Contohnya :
1. Bom Bali tahun 2002, terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Aksi ini merupakan rangkaian tiga pengeboman di lokasi berbeda di Bali.Dua ledakan pertama terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan yang terakhir di Konsulat Amarika Serikat.Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka.
2. Bom JW Marriott 2003.Sebuah bom meledak dan menghancurkan sebagian Hotel JW Marriott di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Indonesia.Bom meledak sekitar pukul 12.45 WIB dan 12.55 WIB pada Selasa, 5 Agustus 2003. Sebanyak 12 orang tewas dan 150 orang cedera. Ledakan ini merupakan aksi bom bunuh diri.
3. Bom Kedubes Australia 2004. Ledakan besar di depan Kedutaan Besar Australia, kawasan Kuningan, Jakarta. Bom meledak pada tanggal 9 September 2004 silam.Aksi teror ini merupakan rentetan serangan terorisme yang ditujukan terhadap Australia.
4. Bom Bali 2005.Untuk yang kedua kalinya, aksi teror di Pulau Dewata, Bali kembali terjadi pada 1 Oktober 2005. Ledakan bom berada di R.AJA’s Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Cafe’Jombaran. Meski lebih kecil dari bom Bali pertama, peristiwa ini menewaskan 22 orang dan 102 orang mengalami luka-luka.
5. Bom Cirebon 2011.Sebuah ledakan bom bunuh diri terjadi di Masjid Mapolresta Cirebon saat Salat Jumat pada 15 April 2011 silam.Berbeda dari aksi lainnya, bom bunuh diri ini ditujukan untuk menyerang Polisi.Tercatat ada 25 orang mengalami luka-luka dan menewaskan satu pelaku.
Ø  KASUS NARKOBA, yaitu kasus yang berhubungan dengan narkotika, bisa dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau kegiatan pengedarannya. Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA) adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Penyalahgunaan Narkoba memiliki bahaya sangat besar, bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga masa depan. Penyalahgunaan narkoba mengakibatkan rusaknya organ tubuh selain itu juga menimbulkan penyakit yang berbahaya dan sulit untuk di sembuhkan, seperti kanker, paru-paru, HIV/AIDS, hepatitis, bahkan penyakit jiwa. Contohnya :
·         Kasus tertangkapnya pelawak terkenal Tessy Srimulat oleh polisi saat tengah pesta narkoba di kawasan Bekasi, Kamis ( 23 Oktober 2014) bersama tiga orang temannya.
·         Baru-baru ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap delapan tersangka pengedaran narkoba
Ø  KASUS KORUPSI, yaitu suatu perbuatan melawan hukum oleh seseorang atau beberapa orang yang bekerjasama dalam tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Korupsi bisa terjadi dalam suatu perusahaan ataupun di dalam suatu pemerintahan, para tersangka menyalahgunakan uang negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi dan atau orang lain. Sehingga kasus ini sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Apalagi kebanyakan tersangka yang terjerat kasus korupsi merupakan wakil rakyat. Contohnya :
·   Kasus korupsi Nazaruddin, terpidana suap Wisma Atlet Sea Games, ikut tersandung kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.
·   Kasus korupsi di instansi perpajakan oleh Gayus Tambunan.
·   Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali terjerat kasus korupsi berkaitan penyalahgunaan wewenangnya dalam penyelenggaraan haji.

2.      Penilaian terhadap Penanganan Kasus Terorisme, Narkoba dan Korupsi :
Menurut pendapat saya, dalam kasus terorisme, kecenderungan sikap publik sangat dipengaruhi oleh pemberitaan keberhasilan polisi (Densus) dalam menangkap orang-orang yang diduga terkait aksi terorisme di berbagai tempat.Sangat kontras jika dibandingkan dengan penilaian publik terhadap kinerja polisi yang berkaitan dengan penanganan korupsi dan narkoba.Dalam kasus narkoba sendiri, baru-baru ini sedang marak diberitakan adanya eksekusi mati para tersangka kasus narkoba, dan menurut saya, tidak sedikit masyarakat yang mengapresiasi tindakan bijak dari para aparat penegak hukum tersebut.Sedangkan dalam kasus korupsi, para aparat penegak hukum belum bisa transparan terhadap publik.Kecenderungan sikap publik yang tidak puas terhadap penanganan kasus korupsi berkaitan dengan dugaan keterlibatan aparat polisi dalam sejumlah kasus kejahatan dan penyimpangan, khususnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).Misalnya dugaan keterlibatan dalam korupsi, mafia hukum, pungutan liar, narkotika dan lain-lain.Banyak dari para penegak hukum sendiri justru malah terlibat dalam kasus korupsi, contohnya seperti adanya beberapa anggota dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang telah menjadi tersangka tindak korupsi.Padahal tugas mereka adalah untuk memberantas korupsi.Jadi menurut pendapat saya, pemerintah seharusnya membuat peraturan yang dapat membuat setiap penanganan kasus-kasus korupsi tersebut lebih transparan kepada publik, dan membuat sebuah badan khusus yang ditujukan untuk mengawasi kinerja para anggota KPK.

3.      Untuk penanganan kasus terorisme, menurut pendapat saya, masyarakat sudah cukup puas dengan aparat yang berwajib seperti polisi (Densus), karena sudah beberapa kali berhasil menangkap orang-orang yang tergabung dalam anggota teroris dan juga sudah sering kali menjinakkan bom dibeberapa tempat (menggagalkan aksi terorisme). Kemudian mengenai kasus narkoba, saat ini sudah ada perkembangan dalam penanganan kasus ini, dengan adanya keputusan-keputusan yang tegas terhadap tersangka kasus narkoba, seperti yang baru-baru ini terjadi atau dilakukannya eksekusi terhadap tersangka kasus narkoba dengan tujuan memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia. Untuk kasus korupsi, masyarakat masih belum puas. Karena banyak dari para penegak hukum yang berwenang untuk menangani korupsi justru ikut terlibat didalamnya. Dan proses penanganan korupsi pun tidak transparan kepada publik.

4.      Terorisme merupakan kejahatan luar biasa karena mengorbankan nyawa  banyak orang, tindakan ini mengakibatkan banyak korban yang meninggal, sangat tidak berperikemanusiaan. Akibat lain dari tindakan ini adalah trauma yang dialami oleh korban yang selamat dan masyarakat yang lain. Sedangkan narkoba dikategorikan dalam kejahatan luar biasa karena korban dari kasus ini adalah diri sendiri dari pelakunya, tetapi juga mengorbankan oranglain jika kasusnya mengenai pengedaran narkoba. Penyalahgunaan narkoba menyebabkan timbulnya beberapa penyakit berbahaya dan juga dapat mengganggu kejiwaan/psikologis pengguna narkoba. Kasus korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, karena pelakunya sama seperti kasus terorisme, tidak berperikemanusiaan, hanya memikirkan kesenangannya sendiri, merugikan rakyat dan keuangan negaranya.

5. * Menurut pendapat saya, para tersangka terorisme itu merupakan orang-orang yang kejam dan tidak berperikemanusiaan, jadi jika mereka di hukum mati maka pendapat saya setuju, untuk memberi hukuman yang setimpal terhadap apa yang dilakukan. Mereka adalah orang-orang yang egois dan hanya memikirkan kehendaknya sendiri, jadi sah-sah saja jika mereka dijatuhi hukuman mati.
* Dalam kasus narkoba ada dua pelaku, yaitu sebagai pengguna atau sebagai pengedar. Jika ia sebagai pengguna, menurut pendapat saya, sebaiknya mereka di rehabilitasi dan tetap menjalani hukuman penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi jika tersangkanya itu sebagai pengedar narkoba, maka hukuman mati pantas diberikan untuk memutus rantai pengedaran narkoba.

* Dalam kasus korupsi, menurut pendapat saya, hukuman mati juga sah-sah saja diberikan jika kasusnya berat dan merugikan banyak orang atau telah membuat kerugian cukup besar pada negaranya. Karena apa yang dimiliki oleh seorang koruptor merupakan hak orang banyak yang telah dicurinya. Koruptor adalah orang-orang yang serakah dan hanya memikirkan kesenangannya sendiri, ketika melakukan korupsi pun mereka tidak memikirkan hak dari orang-orang yang dirugikannya.Apalagi jika pelaku korupsi tersebut adalah wakil rakyat. Jika hanya dengan hukuman penjara saja, itu tidak akan membuat mereka jera, karena didalam penjara pun mereka masih diberi kebebasan untuk berhubungan dengan orang-oranh diluar penjara, seperti yang banyak diberitakan oleh media bahwa penjara seorang koruptor seperti hotel berbintang. Jika ada hukuman mati maka itu juga dapat memutus rantai korupsi.Karena kasus korupsi cenderung dilakukan oleh beberapa orang secara kompromi, jadi pelakunya sudah pasti lebih dari satu orang, mereka tidak mungkin bekerja sendirian dalam melakukan korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar