Kamis, 22 September 2016

Ringkasan Materi Bab 2 Syariah Islam sebagai Fondasi Ekonomi Syariah

Nama   : Augy Ladyana F.
NIM    : 14080694055
Kelas   : S1 Akuntansi 2014 A






Ringkasan Materi Bab 2
Syariah Islam sebagai Fondasi Ekonomi Syariah

Ekonomi Islam saat ini telah berkembang dengan pesat. Hal ini dapat dilihat dari maraknya lembaga-lembaga perekonomian baik bisnis maupun keuangan yang melaksanakan usahanya dengan berdasarkan syariat Islam. Islam merupakan agama yang syamil (menyeluruh). Dan mengatur semua aspek kehidupan manusia. Namun dalam masalah-masalah yang selalu mengalami perubahan-perubahan, Islam hanya mengaturnya secara garis besar / global. Masalah-masalah  ekonomi (bisnis) dan politik merupakan bidang yang mengalami banyak perubahan. Dalam hal ini ada tiga hal yang dapat dijadikan dasar rujukan:
a.       Hadist yang berbunyi: “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian”( HR Muslim, dari Siti Aisyah dan Anas. Ini berarti untuk urusan teknis yang tidak diatur dalam al-Quran dan Hadis, manusia dipersilahkan untuk melaksanakan dengan caranya sendiri, sesuai dengan kaidah : “pada dasarnya semua diperbolehkan, kecuali yang dilarang”.
b.      Keumuman dan kekekalan risalah Islamiyah. Dalam konsep ekonomi Islam, dua macam ajaran dan hukum:  pertama, hal-hal yang bersifat tetap dan mengikat dari waktu ke waktu selamanya, seperti golongan yang berhak menerima zakat, ahli waris, dan haramnya riba. Kedua, hal-hal yang menerima perubahan dan tunduk pada perkembangan zaman. Disinilah terbukanya pintu ijtihad dan perbedaan pendapat para mujtahid.
c.       Perbedaan pendapat para ulama dan pemimpin. Perbedaan ini harus disikapi sebagai rahmat, karena kita dapat memilih diantara pendapat tersebut yang paling sesuai dengan kondisi dan kemaslahatan umat.
 






                                                                                                                          
TAUHID
AL-ADL
NUBUWWAH
KHILAFAH
MA’AD



Bangunan dalam ekonomi Islam berfondasikan 5 hal:
  1. Tauhid;
·         Allah merupakan pemilik sejati seluruh yang ada dalam alam semesta
·         Allah tidak mencipakan sesuatu dengan sia-sia, dan manusia diciptakan untuk mengabdi / beribadah pada Allah
  1. Al-adl (adil);
·         tidak mendzalimi dan tidak didzalimi
·          pelaku ekonomi tidak boleh hanya mengejar keuntungan pribadi
  1. Nubuwwah (kenabian);
·         Sifat-sifat yang dimiliki Nabi SAW (Shiddiq, Tabligh, Amanah, Fathonah) hendaknya menjadi teladan dalam berperilaku, termasuk dalam ekonomi
·         Shiddiq: efektif dan efisien ; Tabligh: komunikatif, terbuka, pemasaran; Amanah: bertanggungjawab, dapat dipercaya, kredibel ; Fathonah: cerdik, bijak, cerdas.
  1. Khilafah :
·         Manusia sebagai khalifah di bumi, akan dimintai pertangungjawaban
·         Khalifah dalam arti pemimpin, fungsinya untuk menjaga interaksi antar kelompok (muamalah) agar tercipta ketertiban
·         Khalifah harus berakhlaq seperti sifat-sifat Allah, dan tunduk pada kebesaran Allah SWT
  1. Ma’ad (keuntungan):
·         keuntungan merupakan motivasi logis-duniawi manusia  dalam beraktivitas ekonomi
·         keuntungan mancangkup keuntungan dunia dan akhirat

Bertiangkan 3 hal:
  1. Kepemilikan Multi jenis
·         Pada hakekatnya semua adalah milik Allah SWT
·         Berbeda dengan kapitalis maupun sosialis klasik, dalam Islam mengakui adanya kepemilikan pribadi, kepemilikan bersama (syirkah), dan kepemilikan negara
  1. Kebebasan bertindak ekonomi
·         Pada dasarnya semua diperbolehkan kecuali yang dilarang
·         Hadist: Kamu lebih mengetahui urusan duniamu
  1. Keadilan Sosial
·         Dalam rizki yang halal pun ada hak orang lain (zakat)
·         Keadilan social harus diperjuangkan dalam Islam, dan pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasr rakyatnya, dan keseimbangan social antara si kaya dan si miskin

Beratapkan Akhlaq, yang berarti semuanya  (perilaku) harus dilakukan dengan beretika Islam.
Ekonomi Islam bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat : Kesejahteraan masyarakat ini dicapai dengan melaksanakan syariah islam, sehingga tujuan kesejahteraan didefinisikan sebagai maqasid (tujuan-tujuan) syariah : yaitu perlindungan terhadap Agama, jiwa, akal, keturunan (Kehormatan diri) dan harta. Dengan perlindungan terhadap agama, maka menjadi tujuan pertama, karena dengan agama perilaku akan lebih terjaga melalui norma-norma yang ada. Semua langkah dalam perekonomian mengacu pada perlindungan lima hal tersebut. Namun yang menarik, bahwa harta menjadi hal terakhir yang dilindungi oleh syari’ah Islam.






DAFTAR PUSTAKA

Abdul Mannan, (1970),Teori dan Praktik Ekonomi Islam, PT Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta.
Ahmad Rofiq , 2004, Fiqh Kontekstual:dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, Pustaka Pelajar, Semarang
Anonim, 2001, Modul Dasar Ekonomi Islam, Kelompok Studi Ekonomi Islam Rohis FE Undip, Semarang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar