Nama : Augy Ladyana F.
NIM : 14080694055
Kelas : S1 Akuntansi 2014 A
Ringkasan
Materi Bab 2
Syariah
Islam sebagai Fondasi Ekonomi Syariah
Ekonomi Islam saat ini telah
berkembang dengan pesat. Hal ini dapat dilihat dari maraknya lembaga-lembaga
perekonomian baik bisnis maupun keuangan yang melaksanakan usahanya dengan
berdasarkan syariat Islam. Islam merupakan agama yang syamil
(menyeluruh). Dan mengatur semua aspek kehidupan manusia. Namun dalam masalah-masalah
yang selalu mengalami perubahan-perubahan, Islam hanya mengaturnya secara garis
besar / global. Masalah-masalah ekonomi
(bisnis) dan politik merupakan bidang yang mengalami banyak perubahan. Dalam
hal ini ada tiga hal yang dapat dijadikan dasar rujukan:
a.
Hadist
yang berbunyi: “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian”( HR Muslim, dari
Siti Aisyah dan Anas. Ini berarti untuk urusan teknis yang tidak diatur dalam
al-Quran dan Hadis, manusia dipersilahkan untuk melaksanakan dengan caranya
sendiri, sesuai dengan kaidah : “pada dasarnya semua diperbolehkan, kecuali
yang dilarang”.
b.
Keumuman dan kekekalan risalah
Islamiyah. Dalam konsep
ekonomi Islam, dua macam ajaran dan hukum:
pertama, hal-hal yang bersifat tetap dan mengikat dari waktu ke
waktu selamanya, seperti golongan yang berhak menerima zakat, ahli waris, dan
haramnya riba. Kedua, hal-hal yang menerima perubahan dan tunduk pada
perkembangan zaman. Disinilah terbukanya pintu ijtihad dan
perbedaan pendapat para mujtahid.
c.
Perbedaan pendapat para ulama dan
pemimpin. Perbedaan ini harus disikapi sebagai rahmat, karena kita dapat
memilih diantara pendapat tersebut yang paling sesuai dengan kondisi dan
kemaslahatan umat.
![]() |
TAUHID
|
AL-ADL
|
NUBUWWAH
|
KHILAFAH
|
MA’AD
|
Bangunan dalam ekonomi Islam berfondasikan
5 hal:
- Tauhid;
·
Allah
merupakan pemilik sejati seluruh yang ada dalam alam semesta
·
Allah tidak mencipakan sesuatu dengan
sia-sia, dan manusia diciptakan untuk mengabdi / beribadah pada Allah
- Al-adl
(adil);
·
tidak mendzalimi dan tidak didzalimi
·
pelaku ekonomi tidak boleh hanya mengejar
keuntungan pribadi
- Nubuwwah
(kenabian);
·
Sifat-sifat yang dimiliki Nabi SAW
(Shiddiq, Tabligh, Amanah, Fathonah) hendaknya menjadi teladan dalam
berperilaku, termasuk dalam ekonomi
·
Shiddiq: efektif dan efisien ; Tabligh:
komunikatif, terbuka, pemasaran; Amanah: bertanggungjawab, dapat dipercaya,
kredibel ; Fathonah: cerdik, bijak, cerdas.
- Khilafah
:
·
Manusia sebagai khalifah di bumi, akan
dimintai pertangungjawaban
·
Khalifah dalam arti pemimpin, fungsinya
untuk menjaga interaksi antar kelompok (muamalah) agar tercipta ketertiban
·
Khalifah harus berakhlaq seperti
sifat-sifat Allah, dan tunduk pada kebesaran Allah SWT
- Ma’ad
(keuntungan):
·
keuntungan
merupakan motivasi logis-duniawi manusia
dalam beraktivitas ekonomi
·
keuntungan
mancangkup keuntungan dunia dan akhirat
Bertiangkan
3 hal:
- Kepemilikan
Multi jenis
·
Pada hakekatnya semua adalah milik Allah
SWT
·
Berbeda dengan kapitalis maupun sosialis
klasik, dalam Islam mengakui adanya kepemilikan pribadi, kepemilikan bersama
(syirkah), dan kepemilikan negara
- Kebebasan
bertindak ekonomi
·
Pada dasarnya semua diperbolehkan
kecuali yang dilarang
·
Hadist:
Kamu lebih mengetahui urusan duniamu
- Keadilan
Sosial
·
Dalam rizki yang halal pun ada hak orang
lain (zakat)
·
Keadilan social harus diperjuangkan
dalam Islam, dan pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasr
rakyatnya, dan keseimbangan social antara si kaya dan si miskin
Beratapkan Akhlaq, yang berarti semuanya (perilaku) harus dilakukan dengan beretika
Islam.
Ekonomi Islam bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat : Kesejahteraan
masyarakat ini dicapai dengan melaksanakan syariah islam, sehingga tujuan
kesejahteraan didefinisikan sebagai maqasid (tujuan-tujuan) syariah :
yaitu perlindungan terhadap Agama, jiwa, akal, keturunan (Kehormatan diri) dan
harta. Dengan perlindungan terhadap agama, maka menjadi tujuan pertama, karena
dengan agama perilaku akan lebih terjaga melalui norma-norma yang ada. Semua
langkah dalam perekonomian mengacu pada perlindungan lima hal tersebut. Namun
yang menarik, bahwa harta menjadi hal terakhir yang dilindungi oleh syari’ah
Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Mannan, (1970),Teori dan Praktik Ekonomi Islam, PT
Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta.
Ahmad Rofiq , 2004, Fiqh Kontekstual:dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, Pustaka
Pelajar, Semarang
Anonim,
2001, Modul Dasar Ekonomi Islam, Kelompok Studi Ekonomi Islam Rohis FE Undip,
Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar