Selasa, 20 September 2016

ANALISIS PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA BANDING TARIF BEA MASUK DI PENGADILAN PAJAK PT. INDOALUMUNIUM INTIKARSA INDUSTRI (PT.3I)

ANALISIS PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA
BANDING TARIF BEA MASUK DI PENGADILAN PAJAK
PT. INDOALUMUNIUM INTIKARSA INDUSTRI
(PT.3I)

A.                KASUS KEBERATAN DAN BANDING PAJAK PT. 3I
PT. Indoalumunium Intikarsa Industri (PT.3I) adalah perusahaan manufaktur yang memproduksi aluminum foil berdasarkan pesanan (job order). PT.3I adalah salah satu perusahaan yang paling maju dan produsen aluminium modern di Indonesia yang memasok alumunium sheet kualitas unggul untuk rokok, kemasan makanan dan farmasi, laminasi rokok, insulasi atap, pembungkus kabel, rumah tangga, dan keperluan lainnya. Di sisi lain, PT.3I juga melayani kebutuhan aluminium sheet untuk komponen listrik / elektronik, peralatan masak, finstock, pembungkus kabel dan keperluan umum lainnya. PT.3I didirikan pada tahun 1992 dengan pabrik ramah lingkungan yang terletak di Cibitung, sektor industri baru Bekasi, Jawa Barat, sekitar 40 km dari Jakarta.
Kasus sengketa pajak yang terjadi antara PT.3I dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bermula ketika PT. 3I menerima Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka impor (SPKPBM). Dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juli 2008 dengan perhitungan sebagai berikut :
Bea masuk                               Rp. 93.867.021,00
Cukai                                       Rp. 0,00
PPN                                         Rp. 9.386.702,00
PPnBM                                    Rp. 0,00
PPh Pasal 22                            Rp. 2.346.675,00
Denda Administrasi                Rp. 0,00

Jumlah                                     Rp.105.600.398,00
Setelah dilakukan pemeriksaan pajak oleh fiskus terdapat kekurangan bea masuk, cukai, denda administrasi dan pajak dalam rangka impor tahun 2008 sebesar Rp. 93,867,021 untuk bea masuk, Rp. 9,386,702 untuk PPN serta Rp. 2,346,675 untuk PPh Pasal 22.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan tersebut meminta PT 3I agar melunasi jumlah hutang tersebut dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak surat tagihan tersebut diterima kepada Tanjung Priok dan keberatan atas SPKPBM tersebut dapat diajukan sebelum jatuh tempo dengan ketentuan sebelumnya sudah menyerahkan jaminan sebesar tagihan hutang.
Atas penerbitan SPKPBM yang dinilai merugikan PT.3I tersebut, maka adalah hak PT.3I untuk mencari keadilan dengan mengajukan keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 24 Juli 2008. Langkah yang diambil oleh PT. 3I ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 20111 yang mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas suatu :
§  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
§  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
§  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
§  Surat Ketetapan Pajak Nihil
Atas surat permohonan keberatan yang diajukan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan keberatan Nomor : KEP-5238/KPU.01/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang isinya :
1.      Menolak permohonan keberatan PT.3I terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juli 2008.
2.      Menetapkan klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 222830 tanggal 4 Juli 2008, yaitu Alumunium foil Stock ke dalam pos tarif 7606.11.00.90 dengan Bea Masuk 10%.
Atas penolakan Surat Keberatan dari Direktorat Jenderal Pajak yang diajukan oleh PT.3I dan atas Keputusan Keberatan yang ditolak tersebut, pada tanggal 20 November 2008 PT.3I mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak. Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa penggunaan pos tarif 7606.12.39.10/20 telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.011/2007 tanggal 14 September 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 110/PMK.010/2006 tentang Penerapan Sistem Klasifikasi Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Serta barang tersebut digunakan sebagai bahan baku bagi industri di perusahaan Pemohon Banding untuk menghasilkan produk akhir berupa alumunium foil contoh bahan baku dan final produk.
Pada tanggal 20 November, PT.3I mengajukan surat permohonan pemeriksaan Banding Nomor : 02/EXIM/3i/XI/2008 kepada Pengadilan Pajak dengan alasan-alasan sebagai berikut :
§   Bahwa permohonan Banding tersebut didasarkan pada pasal 95 Undang-Undang No. 17 tahun 2006, Jo. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan serta Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
§   Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Surat Keberatan No. 02/EXIM/3i/VIII/2008 tanggal 20 Agustus 2008 atas keputusan Terbanding yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam RangkaImpor (SPKPBM), dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama TIpe A Tanjung Priok Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juli 2008.
§   Bahwa keberatan Pemohon Banding tersebut telah ditolak oleh Dirjen Bea dan Cukai dengan keputusan penolakan Nomor : KEP-5238/KPU.01/2008 tanggal 15 Oktober 2008.

Berdasarkan alasan yang dikemukakan diatas tersebut, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini berkenan untuk dapat menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding PT.3I dengan jumlah tagihan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Rp. 0,- (Nihil) dan menetapkan Alumunium foil StockAlloy 1235 H14, ketebalan 0,3 mm, lebar 990 mm dalam gulungan coil masuk dalam pos tarif 7606.12.39.10 dengan pembebanan Bea Masuk 5%.
Menurut Pemohon Banding, bea masuk impor finished product alumunium foil (6-7 micron) adalah 10% sehingga menjadi tidak harmonis apabila alumunium dengan ketebalan 0.3 mm (300 micron) sebagai bahan baku foil ditetapkan dengan tarif bea masuk yang sama yaitu 10%, sangat tidak realistis. Pemohon banding mempertahankan bahwa pos tarif 7606.12.39.20 dengan bea masuk 5% yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 222830 tanggal 4 Juli 2008 adalah benar.
Termohon Banding menyatakan bahwa penetapan Termohon Banding terhadap klasifikasi barang atas impor Alumunium BM 10%) sebagai dasar untuk menerbitkan SPKPBM Masuk, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai dengan SPKPBM Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea pada tanggal 24 Juli 2008 sebesar Rp. 105,600,398.
Terbanding menyatakan telah dilakukan penelitian terhadap data yang dilampirkan pada surat keberatan, dasar penetapan pada SPKPBM dan data pendukung lainnya :
§   Penelitian identifikasi berdasarkan dokumen pendukung yang dilampirkan seperti surat keberatan, PIB, commercial invoice, packing list, bill of lading dan mill certificate, barang yang dipermasalahkan adalah Alumunium foilStock AA 1235/H14 dengan dimensi ukuran 0.3 mm x 990mm x coil.
§   Berdasarkan catatan subpos 1(a) Bab 76 BTBMI 2007 dijelaskan bahwa dalam bab ini, istilah berikut mempunyai arti : Alumunium, bukan paduan. Logam mengandung alumunium sekurang-kurangnya 99% menurut beratnya, asalkan kandungan setiap unsur lainnya menurut beratnya tidak melebihi batas yang ditentukan
§   Berdasarkan penelitian klasifikasi didapati sebagai berikut : dalam catatan KUMN-HS disebutkan : “Judul dari bagian, bab, dan sub-bab dimaksudkan hanya mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”.
.
SUBYEK SENGKETA PAJAK
Permohonan Banding diajukan oleh :
Nama : PKP
Jabatan : Direktur PT 3I
Sesuai dengan kewenangan yang diatur alam Anggaran Dasar PT.3I berdasarkan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 6 November 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Misahardi, SH, MH, M.Kn, LLM di Jakarta yang bertindak untuk dan atas :
Nama   : PT.3I
NPWP : 01.348.757.4.055.000
Alamat : Wisma Indocement lantai 16 Jl. Jend. Sudirman Kav 70-71 Jakarta – 12910

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding. Sehingga, pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Sedangkan Pejabat yang mewakili Termohon Banding adalah YM & DH dengan Surat Tugas Nomor : ST-093/KPU.01/BD.02/2010 tanggal 1 Februari 2010 dan Nomor : ST-145/KPU.01/BD.02/2010 tanggal 15 Februari 2010 untuk memenuhi Panggilan Sidang dengan surat Nomor : Pang.0006/SP/Pg.27/2009 tanggal 11 Februari 2010 guna memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan Surat Banding Pemohon
Banding yang bertugas untuk :
Nama/Jabatan : Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kepala Kantor Pelanatan Utama Tipe A Tanjung Priok
Alamat              : Jl. Jend. A. Yani, Kotak Pos 108 Jakarta


OBYEK SENGKETA
Keputusan Nomor : KEP-5238/KPU.01/2008 yang diterbitkan tanggal 15 Oktober 2008 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka impor (SPKPBM) dengan Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juli 2008 yang diterbitkan atas nama PT.3I oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok.
Obyek sengketa pajak adalah Keputusan, yaitu suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sehingga, memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 4 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.




Putusan pengadilan pajak yang menetapkan menolak permohonan Banding PT.3I terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea & Cukai Nomor KEP-5238/KPU.01/2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juli 2008, atas nama PT.3I, NPWP : 01.3484.757.4-055.000, alamat : Wisma Indocement Lt. 16 Jl. Jenderal Sudirman Kav 70-71 jakarta 12910, sehingga klasifikasi barang Alumunium foil Stock ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-5238/KPU.01/2008 tanggal 15 Oktober 2008, dan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juli 2008 sebesar Rp. 105.600.398. Hal tersebut memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (1) butir a UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Putusan diambil berdasarkan musyawarah Majelis XIV pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : pen.00126/PP/PM/I/2010 tanggal 28 Januari 2010 dengan susunan Majelis hakim dan Panitera Pengganti
sebagai berikut :
§  Drs. L. Sibarani, MM sebagai Hakim Ketua
§  Ir. J. B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Anggota
§  Drs. Sumardjana, MM sebagai Hakim Anggota
§  Usman Pasaribu sebagai Panitera Pengganti
Hal diatas memenuhi ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Putusan diambil di Jakarta pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2010. Surat Banding diajukan tanggal 20 November 2008 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 November 2008. Putusan harus diambil dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat Banding diterima, yaitu jatuh tempo pada tanggal 25 November 2009. Sedangkan putusan sengketa pajak PT.3I diputus oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Februari 2010, berarti putusan diambil melebihi jangka waktu 12 bulan, namun dalam hal- hal khusus, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 3 bulan, yaitu tanggal 25 Februari 2010. Sehingga memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2010 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. Hal tersebut memenuhi ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.





















B.                 ANALISA PENULIS TERHADAP KASUS
1.                                 a.   Materi Yang Diajukan oleh Pemohon Banding
Materi yang diajukan oleh pemohon banding dalam hal ini PT. 3I adalah penolakan keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 24 Juli 2008.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan keberatan Nomor : KEP-5238/KPU.01/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang isinya :
o  Menolak permohonan keberatan PT.3I terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juli 2008.
o  Menetapkan klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 222830 tanggal 4 Juli 2008, yaitu Alumunium foil Stock ke dalam pos tarif 7606.11.00.90 dengan Bea Masuk 10%.
Menurut Pemohon Banding, bea masuk impor finished product alumunium foil (6-7 micron) adalah 10% sehingga menjadi tidak harmonis apabila alumunium dengan ketebalan 0.3 mm (300 micron) sebagai bahan baku foil ditetapkan dengan tarif bea masuk yang sama yaitu 10%, sangat tidak realistis. Pemohon banding mempertahankan bahwa pos tarif 7606.12.39.20 dengan bea masuk 5% yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 222830 tanggal 4 Juli 2008 adalah benar.
*    Jadi, yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding adalah penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas impor barang Alumunium foil StockNegara asal China dengan pos tarif 7606.11.00.90 (BM 10%), yang menurut Pemohon Banding sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 222830 tanggal 04 Juli 2008 dengan pos tarif 7606.12.39.20 (BM 5%), sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 105.600.398 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

b.      Putusan atau Hasil
*      Putusan atas Pengajuan Keberatan oleh PT. 3I
Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat keberatan Nomor 02/EXIM/3i/VIII/2008 tanggal 20 Agustus 2008 bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas keputusan Termohon Banding yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka impor
(SPKPBM)
Atas surat permohonan keberatan yang diajukan oleh PT. 3I pada tanggal 20 Agustus 2008 tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan keberatan Nomor : KEP-5238/KPU.01/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang isinya :
o    Menolak permohonan keberatan PT.3I terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juli 2008.
o    Menetapkan klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 222830 tanggal 4 Juli 2008, yaitu Alumunium foil Stock ke dalam pos tarif 7606.11.00.90 dengan Bea Masuk 10%.
*      Putusan atas Pengajuan Banding oleh PT. 3I
Putusan pengadilan pajak yang menetapkan menolak permohonan Banding PT.3I terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea & Cukai Nomor KEP-5238/KPU.01/2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juli 2008, atas nama PT.3I, NPWP : 01.3484.757.4-055.000, alamat : Wisma Indocement Lt. 16 Jl. Jenderal Sudirman Kav 70-71 jakarta 12910, sehingga klasifikasi barang Alumunium foil Stock ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-5238/KPU.01/2008 tanggal 15 Oktober 2008, dan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juli 2008 sebesar Rp. 105.600.398. Hal tersebut memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (1) butir a UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Putusan diambil berdasarkan musyawarah Majelis XIV pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : pen.00126/PP/PM/I/2010 tanggal 28 Januari 2010 dengan susunan Majelis hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
§     Drs. L. Sibarani, MM sebagai Hakim Ketua
§     Ir. J. B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Anggota
§     Drs. Sumardjana, MM sebagai Hakim Anggota
§     Usman Pasaribu sebagai Panitera Pengganti
Hal diatas memenuhi ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Putusan diambil di Jakarta pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2010.

c.       Lama Proses Banding Sampai Keluarnya Keputusan
Putusan diambil di Jakarta pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2010. Surat Banding diajukan tanggal 20 November 2008 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 November 2008. Putusan harus diambil dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat Banding diterima, yaitu jatuh tempo pada tanggal 25 November 2009. Sedangkan putusan sengketa pajak PT.3I diputus oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Februari 2010, berarti putusan diambil melebihi jangka waktu 12 bulan, namun dalam hal- hal khusus, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 3 bulan, yaitu tanggal 25 Februari 2010. Sehingga memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2.                                 Jangka Waktu Kadaluwarsa atas Setiap Penetapan Banding
Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).Ketentuan ini sudah jelas mengatur bahwa penerbitan SKPKB daluwarsa setelah lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Adapun penerbitan SKPKB tersebut harus berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain. Sudah ada kepastian hukum bahwa setelah lewat lima tahun tidak bisa lagi diterbitkan SKPKB maka besarnya pajak terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang KUP.
Daluwarsa penerbitan SKPKBT juga lima tahun yaitu jika ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). SKPKBT merupakan koreksi atas surat ketetapan pajak sebelumnya, artinya untuk dapat diterbitkan SKPKBT harus pernah diterbitkan ketetapan sebelumnya dan diterbitkan berdasarkan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKB.Ketentuanini berbeda dengan penerbitan SKPKB yang bisa berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain.
Hak menagih pajak daluwarsanya juga lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang KUP. Hak yang ditagih termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu lima tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, banding atau Peninjauan Kembali, daluwarsa penagihan pajak lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Daluwarsa penagihan pajak dalam jangka waktu lima tahun tersebut tertangguh apabiladiterbitkan Surat Paksa, ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)Undang-Undang KUP, ataudilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Jika tidak ada alasan penangguhan, setelah lewat dari lima tahun maka hak melakukan penagihan akan hapus. Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa melakukan penagihan dengan surat paksa.






DAFTAR PUSTAKA


Haryo, Budi. 2013. Cara Penyelesaian Sengketa Pajak. (online). (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2072/cara-penyelesaian-sengketa-pajak. diakses pada 20 April 2015)
(noname). 2015. PT Indoaluminium Intikarsa Industri. (online).(http://www.indoaluminium.com/. Diakses pada 20 April 2015)
Rasmina, Mita. 2012. Analisis Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Banding Tarif Bea Masuk Di Pengadilan Pajak PtT Indoalumunium Intikarsa Industri. (online). (http://www.scrubbercare.com/files-sengketa_pajak_pdf.php. diakses pada 20 April 2015)

Suharsono, Agus. 2015. Beberapa Tahun, Ketentuan Daluwarsa Dalam Undang-Undang KUP. (online).( http://www.bppk.depkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/12578-beberapa-tahun-ketentuan-daluwarsa-dalam-undang-undang-kup. diakses pada 21 April 2015)

























Tidak ada komentar:

Posting Komentar