ANALISIS
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA
BANDING
TARIF BEA MASUK DI PENGADILAN PAJAK
PT.
INDOALUMUNIUM INTIKARSA INDUSTRI
(PT.3I)
A.
KASUS
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK PT. 3I
PT. Indoalumunium Intikarsa Industri (PT.3I) adalah
perusahaan manufaktur yang memproduksi aluminum foil berdasarkan pesanan (job
order). PT.3I adalah salah satu perusahaan yang paling maju dan produsen
aluminium modern di Indonesia yang memasok alumunium sheet kualitas unggul
untuk rokok, kemasan makanan dan farmasi, laminasi rokok, insulasi atap,
pembungkus kabel, rumah tangga, dan keperluan lainnya. Di sisi lain, PT.3I juga
melayani kebutuhan aluminium sheet untuk komponen listrik / elektronik,
peralatan masak, finstock, pembungkus kabel dan keperluan umum lainnya. PT.3I didirikan pada tahun 1992 dengan pabrik ramah
lingkungan yang terletak di Cibitung, sektor industri baru Bekasi, Jawa Barat,
sekitar 40 km dari Jakarta.
Kasus sengketa pajak yang terjadi antara PT.3I dan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bermula ketika PT. 3I menerima Surat
Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan
Pajak dalam rangka impor (SPKPBM). Dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Utama
Tipe A Tanjung Priok Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juli
2008 dengan perhitungan sebagai berikut :
Bea masuk Rp.
93.867.021,00
Cukai
Rp. 0,00
PPN
Rp. 9.386.702,00
PPnBM
Rp. 0,00
PPh Pasal 22
Rp. 2.346.675,00
Denda Administrasi
Rp. 0,00
Jumlah Rp.105.600.398,00
Setelah dilakukan pemeriksaan pajak
oleh fiskus terdapat kekurangan bea masuk, cukai, denda administrasi dan pajak
dalam rangka impor tahun 2008 sebesar Rp. 93,867,021 untuk bea masuk, Rp.
9,386,702 untuk PPN serta Rp. 2,346,675 untuk PPh Pasal 22.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
melalui Kepala Kantor Pelayanan tersebut meminta PT 3I agar melunasi jumlah
hutang tersebut dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak surat tagihan
tersebut diterima kepada Tanjung Priok dan keberatan atas SPKPBM tersebut dapat
diajukan sebelum jatuh tempo dengan ketentuan sebelumnya sudah menyerahkan
jaminan sebesar tagihan hutang.
Atas penerbitan SPKPBM yang dinilai merugikan PT.3I
tersebut, maka adalah hak PT.3I untuk mencari keadilan dengan mengajukan
keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai,
Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor :
S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama
Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 24 Juli 2008. Langkah yang diambil oleh PT.
3I ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa Pasal 25 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 20111 yang mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan
hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas suatu :
§
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
§
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan,
§
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
§
Surat Ketetapan Pajak Nihil
Atas surat permohonan keberatan yang
diajukan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan keberatan
Nomor : KEP-5238/KPU.01/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang isinya :
1.
Menolak
permohonan keberatan PT.3I terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran
Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM)
Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juli 2008.
2.
Menetapkan
klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 222830 tanggal
4 Juli 2008, yaitu Alumunium foil Stock ke dalam pos tarif 7606.11.00.90 dengan
Bea Masuk 10%.
Atas penolakan Surat Keberatan dari Direktorat
Jenderal Pajak yang diajukan oleh PT.3I dan atas Keputusan Keberatan yang
ditolak tersebut, pada tanggal 20 November 2008 PT.3I mengajukan Banding ke
Pengadilan Pajak. Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding dengan
mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa penggunaan pos tarif
7606.12.39.10/20 telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
110/PMK.011/2007 tanggal 14 September 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor : 110/PMK.010/2006 tentang Penerapan Sistem Klasifikasi
Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Serta barang tersebut digunakan sebagai
bahan baku bagi industri di perusahaan Pemohon Banding untuk menghasilkan
produk akhir berupa alumunium foil contoh bahan baku dan final produk.
Pada tanggal 20 November, PT.3I mengajukan surat
permohonan pemeriksaan Banding Nomor : 02/EXIM/3i/XI/2008 kepada Pengadilan
Pajak dengan alasan-alasan sebagai berikut :
§
Bahwa permohonan Banding tersebut
didasarkan pada pasal 95 Undang-Undang No. 17 tahun 2006, Jo. Pasal 95 ayat (1)
Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan serta Undang-Undang No. 14
tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
§
Bahwa Pemohon Banding telah
mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Surat
Keberatan No. 02/EXIM/3i/VIII/2008 tanggal 20 Agustus 2008 atas keputusan
Terbanding yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea
Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam RangkaImpor (SPKPBM), dalam
hal ini Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama TIpe A
Tanjung Priok Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juli 2008.
§
Bahwa keberatan Pemohon Banding
tersebut telah ditolak oleh Dirjen Bea dan Cukai dengan keputusan penolakan
Nomor : KEP-5238/KPU.01/2008 tanggal 15 Oktober 2008.
Berdasarkan alasan yang dikemukakan diatas tersebut,
Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan ini berkenan untuk dapat menerima dan mengabulkan seluruhnya
Permohonan Banding PT.3I dengan jumlah tagihan Surat Pemberitahuan Kekurangan
Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor
(SPKPBM) Rp. 0,- (Nihil) dan menetapkan Alumunium foil StockAlloy 1235 H14,
ketebalan 0,3 mm, lebar 990 mm dalam gulungan coil masuk dalam pos tarif
7606.12.39.10 dengan pembebanan Bea Masuk 5%.
Menurut Pemohon Banding, bea masuk impor finished
product alumunium foil (6-7 micron) adalah 10% sehingga menjadi tidak harmonis
apabila alumunium dengan ketebalan 0.3 mm (300 micron) sebagai bahan baku foil
ditetapkan dengan tarif bea masuk yang sama yaitu 10%, sangat tidak realistis. Pemohon
banding mempertahankan bahwa pos tarif 7606.12.39.20 dengan bea masuk 5% yang diberitahukan
dalam PIB Nomor : 222830 tanggal 4 Juli 2008 adalah benar.
Termohon Banding menyatakan bahwa penetapan Termohon
Banding terhadap klasifikasi barang atas impor Alumunium BM 10%) sebagai dasar
untuk menerbitkan SPKPBM Masuk, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor
sesuai dengan SPKPBM Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008, sehingga Pemohon
Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea pada tanggal 24 Juli 2008 sebesar
Rp. 105,600,398.
Terbanding menyatakan telah dilakukan penelitian
terhadap data yang dilampirkan pada surat keberatan, dasar penetapan pada
SPKPBM dan data pendukung lainnya :
§
Penelitian identifikasi berdasarkan
dokumen pendukung yang dilampirkan seperti surat keberatan, PIB, commercial
invoice, packing list, bill of lading dan mill certificate, barang yang
dipermasalahkan adalah Alumunium foilStock AA 1235/H14 dengan dimensi ukuran
0.3 mm x 990mm x coil.
§
Berdasarkan catatan subpos 1(a) Bab
76 BTBMI 2007 dijelaskan bahwa dalam bab ini, istilah berikut mempunyai arti :
Alumunium, bukan paduan. Logam mengandung alumunium sekurang-kurangnya 99%
menurut beratnya, asalkan kandungan setiap unsur lainnya menurut beratnya tidak
melebihi batas yang ditentukan
§
Berdasarkan penelitian klasifikasi
didapati sebagai berikut : dalam catatan KUMN-HS disebutkan : “Judul dari
bagian, bab, dan sub-bab dimaksudkan hanya mempermudah referensi saja, untuk
keperluan hukum klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat
dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan
catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak
menentukan lain”.
.
SUBYEK
SENGKETA PAJAK
Permohonan Banding diajukan oleh :
Nama : PKP
Jabatan : Direktur PT 3I
Sesuai dengan kewenangan yang diatur
alam Anggaran Dasar PT.3I berdasarkan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 6 November
2008 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Misahardi, SH, MH, M.Kn, LLM di Jakarta
yang bertindak untuk dan atas :
Nama
: PT.3I
NPWP : 01.348.757.4.055.000
Alamat : Wisma Indocement lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav 70-71 Jakarta – 12910
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding. Sehingga,
pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak.
Sedangkan Pejabat yang mewakili Termohon Banding
adalah YM & DH dengan Surat Tugas Nomor : ST-093/KPU.01/BD.02/2010 tanggal
1 Februari 2010 dan Nomor : ST-145/KPU.01/BD.02/2010 tanggal 15 Februari 2010
untuk memenuhi Panggilan Sidang dengan surat Nomor : Pang.0006/SP/Pg.27/2009
tanggal 11 Februari 2010 guna memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan
dengan Surat Banding Pemohon
Banding yang
bertugas untuk :
Nama/Jabatan : Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kepala
Kantor Pelanatan Utama Tipe A Tanjung Priok
Alamat : Jl. Jend. A. Yani, Kotak Pos 108 Jakarta
OBYEK SENGKETA
Keputusan Nomor : KEP-5238/KPU.01/2008 yang
diterbitkan tanggal 15 Oktober 2008 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan
Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam
Rangka impor (SPKPBM) dengan Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal
24 Juli 2008 yang diterbitkan atas nama PT.3I oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe
A Tanjung Priok.
Obyek sengketa pajak adalah Keputusan, yaitu suatu
penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sehingga,
memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 4 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak.
Putusan pengadilan pajak yang menetapkan menolak
permohonan Banding PT.3I terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea & Cukai
Nomor KEP-5238/KPU.01/2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Penetapan atas
Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24
Juli 2008, atas nama PT.3I, NPWP : 01.3484.757.4-055.000, alamat : Wisma
Indocement Lt. 16 Jl. Jenderal Sudirman Kav 70-71 jakarta 12910, sehingga
klasifikasi barang Alumunium foil Stock ditetapkan sesuai dengan keputusan
Terbanding Nomor : KEP-5238/KPU.01/2008 tanggal 15 Oktober 2008, dan bea masuk
dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM
Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juli 2008 sebesar Rp.
105.600.398. Hal tersebut memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (1) butir a UU No.
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Putusan diambil berdasarkan musyawarah Majelis XIV
pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak
Nomor : pen.00126/PP/PM/I/2010 tanggal 28 Januari 2010 dengan susunan Majelis
hakim dan Panitera Pengganti
sebagai
berikut :
§
Drs. L. Sibarani, MM sebagai Hakim
Ketua
§
Ir. J. B. Bambang Widyastata sebagai
Hakim Anggota
§
Drs. Sumardjana, MM sebagai Hakim
Anggota
§
Usman Pasaribu sebagai Panitera
Pengganti
Hal diatas memenuhi ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU No.
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Putusan diambil di Jakarta pada hari Selasa tanggal 16
Februari 2010. Surat Banding diajukan tanggal 20 November 2008 yang diterima
oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 November 2008.
Putusan harus diambil dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat Banding diterima,
yaitu jatuh tempo pada tanggal 25 November 2009. Sedangkan putusan sengketa
pajak PT.3I diputus oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Februari 2010,
berarti putusan diambil melebihi jangka waktu 12 bulan, namun dalam hal- hal khusus,
jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 3 bulan, yaitu tanggal 25 Februari
2010. Sehingga memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2010 oleh Hakim Ketua dengan
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh
Pemohon Banding maupun Terbanding. Hal tersebut memenuhi ketentuan Pasal 83
ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
B.
ANALISA
PENULIS TERHADAP KASUS
1.
a. Materi Yang Diajukan oleh Pemohon Banding
Materi yang diajukan oleh pemohon banding dalam hal
ini PT. 3I adalah penolakan keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan
Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor
(SPKPBM) Nomor: S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 24 Juli 2008.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
keputusan keberatan Nomor : KEP-5238/KPU.01/2008 tanggal 15 Oktober 2008 yang
isinya :
o
Menolak
permohonan keberatan PT.3I terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran
Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM)
Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juli 2008.
o
Menetapkan
klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 222830 tanggal
4 Juli 2008, yaitu Alumunium foil Stock ke dalam pos tarif 7606.11.00.90 dengan
Bea Masuk 10%.
Menurut Pemohon Banding, bea masuk impor finished
product alumunium foil (6-7 micron) adalah 10% sehingga menjadi tidak harmonis
apabila alumunium dengan ketebalan 0.3 mm (300 micron) sebagai bahan baku foil
ditetapkan dengan tarif bea masuk yang sama yaitu 10%, sangat tidak realistis. Pemohon
banding mempertahankan bahwa pos tarif 7606.12.39.20 dengan bea masuk 5% yang diberitahukan
dalam PIB Nomor : 222830 tanggal 4 Juli 2008 adalah benar.

b. Putusan atau Hasil

Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat keberatan Nomor 02/EXIM/3i/VIII/2008
tanggal 20 Agustus 2008 bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas
keputusan Termohon Banding yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan
Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam
rangka impor
(SPKPBM)
Atas surat permohonan keberatan yang
diajukan oleh PT. 3I pada tanggal 20 Agustus 2008 tersebut, Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan keputusan keberatan Nomor : KEP-5238/KPU.01/2008 tanggal 15
Oktober 2008 yang isinya :
o
Menolak
permohonan keberatan PT.3I terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran
Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM)
Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juli 2008.
o
Menetapkan
klasifikasi atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 222830 tanggal
4 Juli 2008, yaitu Alumunium foil Stock ke dalam pos tarif 7606.11.00.90 dengan
Bea Masuk 10%.

Putusan
pengadilan pajak yang menetapkan menolak permohonan Banding PT.3I terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Bea & Cukai Nomor KEP-5238/KPU.01/2008 tanggal
15 Oktober 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor :
S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juli 2008, atas nama PT.3I, NPWP :
01.3484.757.4-055.000, alamat : Wisma Indocement Lt. 16 Jl. Jenderal Sudirman
Kav 70-71 jakarta 12910, sehingga klasifikasi barang Alumunium foil Stock
ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-5238/KPU.01/2008
tanggal 15 Oktober 2008, dan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih
harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : S-021314/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008
tanggal 24 Juli 2008 sebesar Rp. 105.600.398. Hal tersebut memenuhi ketentuan
Pasal 80 ayat (1) butir a UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Putusan
diambil berdasarkan musyawarah Majelis XIV pengadilan Pajak yang ditunjuk
dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : pen.00126/PP/PM/I/2010
tanggal 28 Januari 2010 dengan susunan Majelis hakim dan Panitera Pengganti
sebagai berikut :
§
Drs. L. Sibarani, MM sebagai Hakim
Ketua
§
Ir. J. B. Bambang Widyastata sebagai
Hakim Anggota
§
Drs. Sumardjana, MM sebagai Hakim
Anggota
§
Usman Pasaribu sebagai Panitera
Pengganti
Hal diatas memenuhi ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU No.
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Putusan
diambil di Jakarta pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2010.
c.
Lama Proses
Banding Sampai Keluarnya Keputusan
Putusan diambil di Jakarta pada hari Selasa tanggal 16
Februari 2010. Surat Banding diajukan tanggal 20 November 2008 yang diterima
oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 November 2008.
Putusan harus diambil dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat Banding diterima,
yaitu jatuh tempo pada tanggal 25 November 2009. Sedangkan putusan sengketa
pajak PT.3I diputus oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Februari 2010,
berarti putusan diambil melebihi jangka waktu 12 bulan, namun dalam hal- hal khusus,
jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 3 bulan, yaitu tanggal 25 Februari
2010. Sehingga memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak.
2.
Jangka Waktu
Kadaluwarsa atas Setiap Penetapan Banding
Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa dalam
jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).Ketentuan ini sudah
jelas mengatur bahwa penerbitan SKPKB daluwarsa setelah lima tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak. Adapun penerbitan SKPKB tersebut harus berdasarkan hasil pemeriksaan
atau keterangan lain. Sudah ada kepastian hukum bahwa setelah lewat lima tahun
tidak bisa lagi diterbitkan SKPKB maka besarnya pajak terutang yang
diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti. Hal ini diatur dalam
Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang KUP.
Daluwarsa penerbitan SKPKBT juga lima tahun yaitu jika
ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang
setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). SKPKBT merupakan koreksi atas surat
ketetapan pajak sebelumnya, artinya untuk dapat diterbitkan SKPKBT harus pernah
diterbitkan ketetapan sebelumnya dan diterbitkan berdasarkan pemeriksaan dalam
rangka penerbitan SKPKB.Ketentuanini berbeda dengan penerbitan SKPKB yang bisa
berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain.
Hak menagih pajak daluwarsanya juga lima tahun, sebagaimana diatur
dalam Pasal 22 Undang-Undang KUP. Hak yang ditagih termasuk bunga, denda,
kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu lima
tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan
Peninjauan Kembali.Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan,
keberatan, banding atau Peninjauan Kembali, daluwarsa penagihan pajak lima
tahun dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Daluwarsa penagihan pajak dalam jangka waktu lima tahun
tersebut tertangguh apabiladiterbitkan Surat Paksa, ada pengakuan utang pajak
dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung, diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (5)
Undang-Undang KUP, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)Undang-Undang KUP, ataudilakukan penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan. Jika tidak ada alasan penangguhan, setelah
lewat dari lima tahun maka hak melakukan penagihan akan hapus. Direktorat
Jenderal Pajak tidak bisa melakukan penagihan dengan surat paksa.
DAFTAR
PUSTAKA
Haryo, Budi.
2013. Cara Penyelesaian Sengketa Pajak. (online). (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2072/cara-penyelesaian-sengketa-pajak.
diakses pada 20 April 2015)
(noname).
2015. PT Indoaluminium
Intikarsa Industri. (online).(http://www.indoaluminium.com/.
Diakses pada 20 April 2015)
Rasmina, Mita. 2012. Analisis Pelaksanaan Penyelesaian
Sengketa Banding Tarif Bea Masuk Di Pengadilan Pajak PtT
Indoalumunium Intikarsa Industri. (online). (http://www.scrubbercare.com/files-sengketa_pajak_pdf.php.
diakses pada 20 April 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar