Nama :
Augy Ladyana F.
NIM : 14080694055
Kelas : S1 AK 2014 A
Mata Kuliah :
Ekonomi Syariah
Ringkasan Materi Bab 1
1.
Arti,
Hakikat dan Ruang Lingkup Ekonomi Syari’ah
1.1 Pengertian Ekonomi Syari’ah
Ekonomi
Islam atau sering juga disebut dengan ekonomi syariah merupakan ilmu
pengetahuan sosial yang mempelajari masalah masalah ekonomi masyarakat yang
dilhami oleh nilai-nilai Islam. Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic
Economy menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat
interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri,
tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan
ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool
of analysis seperti matematika, statistic, logika dan ushul fiqih. (Rianto
dan Amalia, 2010 : 7).
Dalam
ekonomi syariah terdapat dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem
ekonomi syariah yaitu: Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah. Hukum-hukum yang
diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah
tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja), Sedangkan menurut Hasan
Uzzaman, Ekonomi Islam adalah suatu ilmu aplikasi petunjuk dan aturan syariah
yang mencegah ketidak adilan dalam meperoleh dan menggunakan sumber daya
material agar memenuhi kebutuhan manusia dan dapat menjalankan kewajibannya
kepada Allah dan masyarakat. (Rianto dan Amalia,2010:7).
1.2 Hakikat Ekonomi Syari’ah
Pada
hakikatnya ekonomi Islam adalah metamorfosa nilai-nilai Islam dalam ekonomi dan
dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur
persoalan ubudiyah atau komunikasi vertical antara manusia (makhluk) dengan
Allah (khaliq) nya. Dengan kata lain, kemunculan ekonomi Islam merupakan satu
bentuk artikulasi sosiologis dan praktis dari nilai-nilai Islam yang selama ini
dipandang doktriner dan normatif.
1.3 Ruang Lingkup Ekonomi Syariah
Beberapa
ekonom memberikan penegasan bahwa ruang lingkup ekonomi Islam adalah masyarakat
Muslim atau Negara Muslim sendiri. Artinya, ekonomi syari’ah mempelajari
perilaku ekonomi dari masyarakat atau Negara Muslim dimana nilai-nilai ajaran
Islam dapat diterapkan. Ruang lingkup ekonomi Islam yang tampaknya menjadi
administrasi keuangan kekurangan sumber-sumber daya manusia dipandang dari
konsepsi kesejahteraan dalam Islam. Dengan kata lain, titik tekan ilmu ekonomi
Islam adalah bagaimana Islam memberikan pandangan dan solusi atas berbagai
persoalan ekonomi yang dihadapi umat manusia secara umum.
2. Sejarah
Perkembangan Ekonomi Syari’ah
Dilihat
dari sejarah perkembangannya, pemikiran ekonomi Islam telah lama keberadaanya
di dunia ini, yaitu selama keberadaan agama Islam itu sendiri mulai dari zaman
nabi Muhammad SAW di utus membawa ajaran agama Islam ke bumi hingga sekarang.
Pada zaman Rasulullah SAW (571-632 M) perekonomian masih relatif sederhana,
tetapi beliau menunjukkan prinsip-prinsip yang mendasar bagi pengelola ekonomi.
Karakter umum dari perekonomian pada saat itu adalah komitmennya yang tinggi
terhadap etika dan norma, serta perhatiannya yang besar terhadap keadilan dan
pemerataan kekayaan. Usaha-usaha ekonomi harus dilakukan secara etis dalam
bingkai syariah Islam, sementara sumber daya ekonomi tidak boleh menumpuk pada
segelintir orang melainkan harus beredar bagi kesejahteraan ummat. Pada masa
Rasulullah SAW kegiataan ekonomi pasar relatif menonjol dimana untuk menjaga
mekanisme pasar tetap berada dalam bingkai etika dan moralitas Islam,
Rasulullah mendirikan Al-Hisab yang merupakan suatu institusi yang bertugas
untuk mengawasi pasar. Rasulullah juga membentuk Baitul Maal yang merupakan suatu
institusi yang bertindak sebagai pengelola keuangan negara. Baitul Maal
mempunnyai peranan yang sangat penting bagi perekonomian, termasuk dalam
melakukan kebijakan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ekonomi
syariah telah melalui beberapa periode dalam perjalanannya, baik masa kejayaan
maupun masa kemunduran. Setelah zaman Rasulullah, ekonomi syariah dalam
perkembangannya pernah mempunyai pemikir - pemikir yang sangat penting di bidang
ekonomi syariah dimana diantara tokoh - tokoh ini juga merupakan sahabat nabi
Muhammad SAW yang disebut sebagai Khulafaurrasyidin yang sangat tekenal pada
masanya masing masing, diantaraya adalah Abu Bakar As-Sidiq (51 SH-13 H /
537-634 M), Umar bin Khattab (40 SH - 23 H / 584 - 644 M), Ustman Bin Affan (47
SH - 35 H / 577- 656 M) dan terakhir Ali bin Abi Thalib (23 H- 40 H / 600-661
M). (Ibrahim, 1994 : 11). Dalam perkembangan pemikiran ekonomi pasca Rasulullah
SAW dan Khulafaurrasyidin telah banyak tokoh - tokoh ekonomi syariah yang baru
bermunculan dan menjadikan hasil pemikiran - pemikiran ekonomi syariah yang
sebelumnya sebagai pondasi pengetahuan dalam melahirkan teori - teori ekonomiya
sesuai dengan peradaban agama Islam pada zaman masing-masing, dimana pada masa
tokoh tokoh ini dibagi kedalam empat periode yaitu sebagai berikut :
a.
Periode
Pertama / Fondasi (Masa awal Islam – 450 H / 1058 M).
Pada periode ini
banyak sarjana muslim yang pernah hidup bersama para sahabat Rasulullah dan
para tabi’in sehingga dapat memperoleh referensi ajaran Islam yang akurat.
Beberapa diatara mereka Seperti Zayd bin Ali (120 H / 798 M), Abu Yusuf (182 H
/ 798 M), Muhammad Bin Hasan al Shaybani (189 H / 804 M), Abu Ubayd (224 H/838
M) Al Kindi (260 H/873 M ), Junayd Baghdadi (297 H / 910 M), Ibnu Miskwayh (421
H / 1030 M). Periode ini sebagai pembentukan dasar-dasar ekonomi syariah. (
Azwar Karim, 2004 :10).
b.
Periode
Kedua (450 – 850 H / 1058 – 1446 M)
Periode
ini dikenal ssebagai fase yang cemerlang karena meninggalkan warisan
intelektual yang sangat kaya. Disisi lain pemikiran ekonomi pada masa ini
banyak dilatar belakangi oleh menjamurnya korupsi dan dekradensi moral, serta
melebarnya kesenjangan antara golongan miskin dan kaya, meskipun secara umum
kondisi perekonomian masyarakat Islam berada dalam taraf kemakmuran. Terdapat
pemikir-pemikir besar yang karyanya banyak dijadikan rujukan hingga kini,
misalnya Al Ghazali (451-505 H / 1055-1111 M), Nasiruddin Tutsi (485 H /1093
M), Ibnu Taimyah (661-728 H / 1263-1328 M), Ibnu Khaldun (732-808 H/ 1332-1404
M), Al Maghrizi (767-846 H / 1364-1442 M), Abu Ishaq Al Shatibi (1388 M), Abdul
Qadir Jaelani (1169 M), Ibnul Qayyim (1350 M), dll.
c.
Periode
Ketiga (850 – 1350 H / 1446 – 1932 M)
Dalam periode
ketiga ini kejayaan pemikiran, dan juga dalam bidang lainnya, dari umat Islam
sebenarnya telah mengalami penurunan. Priode ini juga dikenal sebagai fase
stagnasi. Namun demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang berkualitas
selama dua ratus tahun terakhir, Seperti Shah Waliullah (1114-1176 M /
1703-1762 M), Muhammad bin Abdul Wahab (1206 H / 1787 M), Jamaluddin al Afghani
(1294 M / 1897 M), Muhammad Abduh (1320 H / 1905 M), Ibnu Nujaym (1562 M), dll.
d.
Periode
Kontemporer (1930 – sekarang)
Era
tahun 1930-an merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia
Islam. Kemerdekaan negara-negara muslim dari kolonialisme Barat turut mendorong
semangat para sarjana muslim dalam mengembangkan pemikirannya. Zarqa (1992)
mengklasifikasikan kontributor pemikiran ekonomi berasal dari: (1) ahli syariah
Islam, (2) ahli ekonomi konvensional, dan (3) ahli syariah Islam sekaligus
ekonomi konvensional. ( Azwar Karim, 2004 :10).
Daftar Pustaka
Hadziq, Abdul. 2
Juni 2014. Sejarah Ekonomi Syariah (Online),
(http://www.iaei-pusat.org/memberpost/ekonomi-syariah/sejarah-ekonomi-syariah, 28 Agustus
2016).
Irfan, Lukman A.
2008. Sejarah Ekonomi Islam :
Perkembangan Panjang Realitas Ekonomi Islam (Online),
(http;//master.islamic.uii.ac.id/ar/sejarah-ekonomi-islam-perkembangan-panjang-realitas-ekonomi-islam,
28 Agustus 2016).
Darbi, M. 2013. Ekonomi Syariah dan Sejarah Perkembangannya
(Online), (http://www.repository.usu.ac.id/bitstream/download/ekonomi-syariah-dan-sejarah-perkembangannya.doc, diakses dan
diunduh 28 Agustus 2016).
Nurrohman, D.
2014. Model Rasionalitas Ekonomi Islam (Online), (http://www.islamica-uinsby.ac.id/article/download/model-rasionalitas-ekonomi-islam.doc, diakses dan
diunduh 28 Agustus 2016).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar