Kamis, 22 September 2016

Arti, Hakikat dan Ruang Lingkup Ekonomi Syari’ah

Nama             : Augy Ladyana F.
NIM               : 14080694055
Kelas              : S1 AK 2014 A
Mata Kuliah  : Ekonomi Syariah


Ringkasan Materi Bab 1
1.      Arti, Hakikat dan Ruang Lingkup Ekonomi Syari’ah
1.1  Pengertian Ekonomi Syari’ah
Ekonomi Islam atau sering juga disebut dengan ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah masalah ekonomi masyarakat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistic, logika dan ushul fiqih. (Rianto dan Amalia, 2010 : 7).
Dalam ekonomi syariah terdapat dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu: Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah. Hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja), Sedangkan menurut Hasan Uzzaman, Ekonomi Islam adalah suatu ilmu aplikasi petunjuk dan aturan syariah yang mencegah ketidak adilan dalam meperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat. (Rianto dan Amalia,2010:7).
1.2  Hakikat Ekonomi Syari’ah
Pada hakikatnya ekonomi Islam adalah metamorfosa nilai-nilai Islam dalam ekonomi dan dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur persoalan ubudiyah atau komunikasi vertical antara manusia (makhluk) dengan Allah (khaliq) nya. Dengan kata lain, kemunculan ekonomi Islam merupakan satu bentuk artikulasi sosiologis dan praktis dari nilai-nilai Islam yang selama ini dipandang doktriner dan normatif.
1.3  Ruang Lingkup Ekonomi Syariah
Beberapa ekonom memberikan penegasan bahwa ruang lingkup ekonomi Islam adalah masyarakat Muslim atau Negara Muslim sendiri. Artinya, ekonomi syari’ah mempelajari perilaku ekonomi dari masyarakat atau Negara Muslim dimana nilai-nilai ajaran Islam dapat diterapkan. Ruang lingkup ekonomi Islam yang tampaknya menjadi administrasi keuangan kekurangan sumber-sumber daya manusia dipandang dari konsepsi kesejahteraan dalam Islam. Dengan kata lain, titik tekan ilmu ekonomi Islam adalah bagaimana Islam memberikan pandangan dan solusi atas berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi umat manusia secara umum.

2.      Sejarah Perkembangan Ekonomi Syari’ah
Dilihat dari sejarah perkembangannya, pemikiran ekonomi Islam telah lama keberadaanya di dunia ini, yaitu selama keberadaan agama Islam itu sendiri mulai dari zaman nabi Muhammad SAW di utus membawa ajaran agama Islam ke bumi hingga sekarang. Pada zaman Rasulullah SAW (571-632 M) perekonomian masih relatif sederhana, tetapi beliau menunjukkan prinsip-prinsip yang mendasar bagi pengelola ekonomi. Karakter umum dari perekonomian pada saat itu adalah komitmennya yang tinggi terhadap etika dan norma, serta perhatiannya yang besar terhadap keadilan dan pemerataan kekayaan. Usaha-usaha ekonomi harus dilakukan secara etis dalam bingkai syariah Islam, sementara sumber daya ekonomi tidak boleh menumpuk pada segelintir orang melainkan harus beredar bagi kesejahteraan ummat. Pada masa Rasulullah SAW kegiataan ekonomi pasar relatif menonjol dimana untuk menjaga mekanisme pasar tetap berada dalam bingkai etika dan moralitas Islam, Rasulullah mendirikan Al-Hisab yang merupakan suatu institusi yang bertugas untuk mengawasi pasar. Rasulullah juga membentuk Baitul Maal yang merupakan suatu institusi yang bertindak sebagai pengelola keuangan negara. Baitul Maal mempunnyai peranan yang sangat penting bagi perekonomian, termasuk dalam melakukan kebijakan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ekonomi syariah telah melalui beberapa periode dalam perjalanannya, baik masa kejayaan maupun masa kemunduran. Setelah zaman Rasulullah, ekonomi syariah dalam perkembangannya pernah mempunyai pemikir - pemikir yang sangat penting di bidang ekonomi syariah dimana diantara tokoh - tokoh ini juga merupakan sahabat nabi Muhammad SAW yang disebut sebagai Khulafaurrasyidin yang sangat tekenal pada masanya masing masing, diantaraya adalah Abu Bakar As-Sidiq (51 SH-13 H / 537-634 M), Umar bin Khattab (40 SH - 23 H / 584 - 644 M), Ustman Bin Affan (47 SH - 35 H / 577- 656 M) dan terakhir Ali bin Abi Thalib (23 H- 40 H / 600-661 M). (Ibrahim, 1994 : 11). Dalam perkembangan pemikiran ekonomi pasca Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin telah banyak tokoh - tokoh ekonomi syariah yang baru bermunculan dan menjadikan hasil pemikiran - pemikiran ekonomi syariah yang sebelumnya sebagai pondasi pengetahuan dalam melahirkan teori - teori ekonomiya sesuai dengan peradaban agama Islam pada zaman masing-masing, dimana pada masa tokoh tokoh ini dibagi kedalam empat periode yaitu sebagai berikut :
a.      Periode Pertama / Fondasi (Masa awal Islam – 450 H / 1058 M).
Pada periode ini banyak sarjana muslim yang pernah hidup bersama para sahabat Rasulullah dan para tabi’in sehingga dapat memperoleh referensi ajaran Islam yang akurat. Beberapa diatara mereka Seperti Zayd bin Ali (120 H / 798 M), Abu Yusuf (182 H / 798 M), Muhammad Bin Hasan al Shaybani (189 H / 804 M), Abu Ubayd (224 H/838 M) Al Kindi (260 H/873 M ), Junayd Baghdadi (297 H / 910 M), Ibnu Miskwayh (421 H / 1030 M). Periode ini sebagai pembentukan dasar-dasar ekonomi syariah. ( Azwar Karim, 2004 :10).
b.      Periode Kedua (450 – 850 H / 1058 – 1446 M)
Periode ini dikenal ssebagai fase yang cemerlang karena meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya. Disisi lain pemikiran ekonomi pada masa ini banyak dilatar belakangi oleh menjamurnya korupsi dan dekradensi moral, serta melebarnya kesenjangan antara golongan miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi perekonomian masyarakat Islam berada dalam taraf kemakmuran. Terdapat pemikir-pemikir besar yang karyanya banyak dijadikan rujukan hingga kini, misalnya Al Ghazali (451-505 H / 1055-1111 M), Nasiruddin Tutsi (485 H /1093 M), Ibnu Taimyah (661-728 H / 1263-1328 M), Ibnu Khaldun (732-808 H/ 1332-1404 M), Al Maghrizi (767-846 H / 1364-1442 M), Abu Ishaq Al Shatibi (1388 M), Abdul Qadir Jaelani (1169 M), Ibnul Qayyim (1350 M), dll.
c.       Periode Ketiga (850 – 1350 H / 1446 – 1932 M)
Dalam periode ketiga ini kejayaan pemikiran, dan juga dalam bidang lainnya, dari umat Islam sebenarnya telah mengalami penurunan. Priode ini juga dikenal sebagai fase stagnasi. Namun demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang berkualitas selama dua ratus tahun terakhir, Seperti Shah Waliullah (1114-1176 M / 1703-1762 M), Muhammad bin Abdul Wahab (1206 H / 1787 M), Jamaluddin al Afghani (1294 M / 1897 M), Muhammad Abduh (1320 H / 1905 M), Ibnu Nujaym (1562 M), dll.
d.      Periode Kontemporer (1930 – sekarang)
Era tahun 1930-an merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia Islam. Kemerdekaan negara-negara muslim dari kolonialisme Barat turut mendorong semangat para sarjana muslim dalam mengembangkan pemikirannya. Zarqa (1992) mengklasifikasikan kontributor pemikiran ekonomi berasal dari: (1) ahli syariah Islam, (2) ahli ekonomi konvensional, dan (3) ahli syariah Islam sekaligus ekonomi konvensional. ( Azwar Karim, 2004 :10).



Daftar Pustaka

Hadziq, Abdul. 2 Juni 2014. Sejarah Ekonomi Syariah (Online), (http://www.iaei-pusat.org/memberpost/ekonomi-syariah/sejarah-ekonomi-syariah, 28 Agustus 2016).
Irfan, Lukman A. 2008. Sejarah Ekonomi Islam : Perkembangan Panjang Realitas Ekonomi Islam (Online), (http;//master.islamic.uii.ac.id/ar/sejarah-ekonomi-islam-perkembangan-panjang-realitas-ekonomi-islam, 28 Agustus 2016).
Darbi, M. 2013. Ekonomi Syariah dan Sejarah Perkembangannya (Online), (http://www.repository.usu.ac.id/bitstream/download/ekonomi-syariah-dan-sejarah-perkembangannya.doc, diakses dan diunduh 28 Agustus 2016).

Nurrohman, D. 2014. Model Rasionalitas Ekonomi Islam (Online), (http://www.islamica-uinsby.ac.id/article/download/model-rasionalitas-ekonomi-islam.doc, diakses dan diunduh 28 Agustus 2016).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar