KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga
makalah ini dapat tersusun dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah
ini membahas mengenai wanprestasi debtcollector pada PT. Sinar Mas.
Makalah ini dibuat dengan bersumberkan
dari jurnal ilmiah sebagai sumber referensi serta bantuan dari berbagai pihak
untuk membantu menyelesaikan makalah ini. Oleh karena itu, penulis mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak
kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu penulis mengundang
pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun. Kritik
konstruktif dari pembaca sangat diharapkan untuk penyempurnaan makalah ini.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
Surabaya,
18 Mei 2015
Penulis
Daftar
Isi
Kata Pengantar ......................................................................................................i
Daftar Isi
...............................................................................................................ii
A.
Pendahuluan.............................................................................................
1
B.
Pembahasan..............................................................................................
2
C.
Penutup....................................................................................................
7
Makalah
Aspek Hukum dalam Bisnis
“ TANGGUNG JAWAB PERDATA DEBT COLLECTOR DALAM
WANPRESTASI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
PADA

Oleh :
Kelompok
4 / S1AK14 A
Mia
Indrianti 14080694003
Ike Dian
Oktavia Sari 14080694005
Rizka
Nur W 14080694009
Erin Nur
Irawati 14080694013
Muhammad
Afif 14080694029
Augy
Ladyana 14080694055
Laila
Kurnia Habiba 14080694071
Abriyana
Diyah 14080694081
Robi
WahyuNugroho 14080694087
Inka
Yulinda 14080694089
Widya
Exsa 14080694103
JURUSANAKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
PENDAHULUAN
Pengertian
perjanjian menurut pasal 1313 KUH
Perdata
yaitu perbuatan dengan mana satu orang
atau lebih meningkatkan dirinya
terhadap satu orang lain
atau lebih. Beberapa syarat
sahnya perjanjian adalah
sepakat mereka yang mengikatkan
diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, hal tertentu, sebab yang halal,
akibat hukum syarat tidak terpenuhi.Sesuatu yang harus dilaksanakan dalam
sebuah perjanjian disebut prestasi, apabila isi perjanjian dilaksanakan oleh
para pihak maka
tujuan perjanjian dapat
tercapai.Namun, tidak selamanya perjanjian terlaksana
seperti yang diinginkan
oleh para pihak.Ada
kalanya ada pihak yang
tidak melaksanakan kewajibannya
atau cidera janji,
dalam hukum perjanjian disebut dengan
wanprestasi.
Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu didalam
keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 100/Men/VI/2004 Tahun
2004 tentang ketentuan
Pelaksanaan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentua dalah perjanjian kerja
antara pekerja/buruh dengan
pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu
tertentu.
Dalam
dunia perusahaan finance/leasing tidak
lepas adanya peran Debt Collector, yang dimana Debt collector yaitu pihak ketiga yang diperbantukan oleh
perusahaan finance/leasing untuk
menyelasaikan kredit bermasalah
yang tidak bisa ditangani oleh
kolektor reguler. Jadi
debt collector bukanlah
berstatus sebagai karyawan perusahaan,
tetapi pihak diluar perusahaan yang diberi kuasa untuk bekerja
atas nama leasing
untuk menangani konsumen yang mengalami gagal bayar/ kredit macet.
Pada umumnya Debt Collector dikatakan wanprestasi pada waktu
Debt Collector karena
kesalahannya sendiri tidak
melaksanakan prestasi, atau melakukan sesuatu
yang menurut perjanjian tidak
diperbolehkan untuk dilakukan. Menurut R
Subekti melaukan prestasi tetapi
tidak sebagaimana mestinya juga
dinamakan wanprestasi. Yang menjadi
persoalan adalah sejak kapan Debt
Collector dapat dikatakan
wanprestasi. Mengenai hal tersebut
perlu dibedakan wujud atau
bentuk prestasinya.Sebab bentuk
prestasi ini sangat menentukan sejak
kapan seorang Debt
Collector dapat dikatakan
telah wanprestasi.
Apabila pihak
PT.Sinarmas Multifinance di
kota Balikpapan menerima laporan adanya
pihak Debt Collector
berbuat curang atau
nakal yaitu dengan membawa kabur
atau melarikan dana kredit
dari debitur tanpa
sepengetahuan PT.Sinarmas Multifinance maka Debt Collector
tersebut diminta agar mengganti uang yang
telah diambil dengan
memberikan batas waktu
tertentu disertai dengan mendapat
sanksi terhadap Debt Collector dari
PT.Sinarmas Multifinance, sanksi
yang diterima Debt
Collector nakal tersebut
adalah mendapat surat peringatan (SP)
pertama sampai dengan
surat peringatan (SP)
ketiga, pemecatan, bahkan sampai
kepihak polisi dan
menyarankan terhadap debitur apabila angsuran
berikutnya agar langsung
memberikan ke PT.Sinarmas Multifinance.
Permasalahan yang
diteliti adalah tentang
tanggung jawab Debt Collector dalam
memenuhi perjanjian kerja
waktu tertentu pada
PT. Sinarmas Multifinance di
kota Balikpapan dan
sanksi hukum yang
didapat Debt Collector dalam melakukan wanprestasi
perjanjian kerja waktu tertentu pada PT. Sinarmas Multifinance di
kota Balikpapan. Adapun
tujuan dari penelitian
ini adalah Untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab
seorang Debt Collector dalam memenuhi perjanjian kerja waktu tertentu pada PT.
Sinarmas Multifinance di kota Balikpapan dan
Untuk mengetahui sanksi
hukum yang didapat
Debt Collector dalam melakukan wanprestasi
perjanjian kerja waktu
tertentu pada PT.
Sinarmas Multifinance di kota
Balikpapan.
PEMBAHASAN
PT. Sinarmas
Multifinance berkantor pusat
di Jakarta, kantor
cabang terletak di Balikpapan terletak di Jalan Jendral Sudirman (Gedung
Bank Sinarmas Lantai 3) nomor
1B-1C Balikpapan. Perusahaan
ini bergerak di
bidang pembiayaan kendaraan roda
2 dan roda
4 (bekas) serta memberikan pinjaman dana dengan menjaminkan BPKB
kendaraan roda 2 dan roda 4 . Untuk
cabang di Balikpapan sudah
berdiri sekitar lima
(5) tahun (satu
gedung dengan Bank Sinar Mas), di PT Sinar Mas Balikpapan terdiri dari:
a. 1 orang Kepala Cabang.
b. 1 orang Operational Head.
c. 1 orang Marketing Head.
d. 1 orang Head Surveyor .
e. 1 orang Head Credit Analysis.
f. 1 orang Head Collector.
g. 2 orang Marketing.
h. 2 orang Surveyor.
i. 4 orang Debt Collector.
j. 10 orang Administrasi Kantor di Posisi
Masing-Masing.
k. 1 orang Messenger.
l. 1 orang Office Boy.
Dan
ketika diambil dari hasil penelitian dilapangan jumlah nasabah PT. Sinar Mas
Multifinance di Kota Balikpapan yaitu 500 Nasabah atau debitur. Kasus yang
dihadapi Debt Collector
yang dimaksud adalah
Debt Collector PT.Sinarmas
Multifinance Di Kota Balikpapan melarikan dana yang telah diberikan konsumen
tanpa melapor atau sepengetahuan perusahaan PT.Sinarmas Multifinance Di
Kota Balikpapan. Sebagai
pihak yang diberi
tugas berdasarkan
kesepakatan, tentunya ada imbalan yang akan diterima oleh debt
collector atas penyelasaian tugas yang
dikuasakan kepadanya. Negoisasi
besar kecilnya imbalan/fee
yang akan diterima
oleh debt kolektor
biasanya tergantung dari tingkat
kesulitan dan resiko
yang dihadapi. Imbalan
atau disebut "succes
fee" baru diberikan oleh
leasing setelah debt
collector berhasil melaksanakan tugasnya. Kebijakan untuk
mellibatkan pihak ketiga dalam menangani konsumen-konsumen gagal
bayar dilakukan leasing
setelah prosedur dan
upaya yang dilakukan pihak kolektor reguler dalam kurun waktu tertentu
tidak menunjukkan hasil. Ketidakberhasilan ini bisa dikarenakan faktor
kurang kerasnya usaha yang dilakukan
kolektor reguler, bisa
juga karena tingkat
kesulitan yang tinggi
dari permasalahan yang ada pada
konsumen gagal bayar
tersebut, sehingga leasing tidak mau mengambil resiko mulurnya
penyelesaian kredit bermasalah tersebut.
Pemberian Surat Kuasa menurut hukum
perdata sangatlah dibenarkan
dan merupakan
hak baik oleh Pemberi Kuasa maupun Penerima Kuasa, sepanjang
isi dari
surat kuasa itu
sendiri memenuhi ketentuan hukum.
Dengan demikian, pemberian Surat
Kuasa oleh sebuah
perusahaan pembiayaan kepada
Debt Collector, atau External
Collector, atau Proffesional
Collector, ataupun sekedar ditulis Penerima Kuasa
sekalipun, tidaklah boleh dihalangi oleh
siapapun, karena justru hal tersebut
melanggar hak keperdataan
suatu subyek hukum
tertentu, termasuk melindungi hak-hak miliknya, berupa piutang-piutang
tersebut.
Dari hal
itu, jelas bahwa
dalam hal terjadinya
penyimpangan pelaksanaan dari
yang diamanatkan dalam
Surat Kuasa, itu
adalah menjadi
tanggung jawab
Debt Collector sendri
selaku Penerima Kuasa,
dan tidak bisa serta merta ditimpakan kepada Penerima
Kuasa begitu saja, semata-mata karena asumsi bahwa kejadian pelanggaran tindak
pidana tersebut tidak akan terjadi jika Surat
Kuasa itu tidak
diberikan. Berdasarkan kasus
yang diteliti penulis
yaitu mengenai sanksi perdata
yang diterima oleh
debt collector apabila
melakukan pelanggaran yang melarikan
dana yang diberikan
debitur.
Pengertian hukum Perdata
secara sederhana adalah
rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain, atau antara
subyek hukum yang
satu dengan subyek
hukum yang lain,
dengan menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan, dimana ketentuan
dan peraturan dimaksud dalam kpentingan untuk mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang
dalam usaha untuk
memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Dalam
prakteknya, hubungan antara
subyek hukum yang satu dengan
yang lainnya
ini, dilaksanakan dan tunduk karena
atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati
oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi
bagi yang melanggar, maka pada
umumnya sanksi dalam
suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian.Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib
dibuktikan disertai alat
bukti yang dalam
menunjukkan bahwa benar telah
terjadi kerugian akibat
pelanggaran atau tidak
dilaksanakannya suatu
kesepakatan.
Sejalur dengan
kasus yang diangkat
penulis yaitu mengenai
sanksi perdata, maka memasuki
ranah hukum positif.
Hukum dan sanksi
dapat diibaratkan dua sisi
uang yang satu
saling melengkapi. Hukum
tanpa sanksi
sangat sulit
melakukan penegakan hukum, bahkan dapat dikatakan bahwa norma
sosial tanpa
sanksi hanyalah moral,
bukan hukum, sebaliknya
sanksi tanpa
hukum dalam
arti kaidah akan
terjadi kesewenang-wenangan penguasa.
Sanksi selalu terkait dengan
norma hukum atau
kaidah hukum dengan
norma-norma lainnya,
misalnya norma kesusilaan,
norma agama atau
kepercayaan, norma sopan santun.
Secara umum,
untuk tunggakan 1-7
hari, biasanya yang
menagih cukuplah bagian Desk
Collector, yaitu karyawan-karyawan internal
perusahaan yang tugasnya mengingatkan
adanya keterlambatan pembayaran tersebut.Selanjutnya, internal
atau field collector
mulai melakukan penagihan
ketika tunggakan
sudah memasuki hari ke-8 hingga hari ke-30. Baru ketika tidak
ada sikap
kooperatifnya Debitor atau
tidak adanya penyelesaian
konkrit, pada periode 31-150
hari penanganan mulai dilakukan
oleh Problem Account
Officer (istilah dapat berbeda-beda pada berbagai perusahaan pembiayaan
atau leasing) yang dapat melakukan
sendiri penanganan tersebut,
ataupun sudah mulai dilimpahkan kepada
pihak eksternal, yang
disebut Debt Collector
tersebut. Pelimpahan dianggap menjadi perlu oleh pihak perusahaan,
karena tidak mungkin jumlah
karyawan internal yang
sangat terbatas terus
“mengurus” Debitor yang melakukan tunggakan
tersebut menerus, sementara “aliran” Debitor menunggak lainnya yang
beralih dari kategori 1-7 hari ke-8-30 dan terus ke-31-150 hari terus
bertambah.
Penggunaan Debt
Collector tersebut sangatlah
dianggap efisien, selain
karena para
Debt Collector tersebut memang relatif mempunyai banyak
waktu untuk pekerjaan lapangan
yang tidak memerlukan tugas-tugas administrasi yang masih harus
diemban oleh karyawan interal selain tugas menagih tadi, juga para Debt
Collector lebih mempunyai keahlian khusus dibanding para karyawan interal perusahaan sendiri. Dengan
demikian, pendapat beberapa
“pakar” dalam berbagai forum
yang menyatakan bahwa
seharusnya Debt Collector
menjadi bagian internal dari
perusahaan, tentu akan
dapat menimbulkan konsekueensi tersendiri dari sisi
kekaryawanan perusahaan, yang harus memberikan gaji pokok, tunjangan-tunjangan dan
fasilitas-fasilitas kekaryawanan lainnya
sebagaimana seorang karyawan sebuah
perusahaan, pada pada
muaranya adalah ketidakefisiensian
bagi perusahaan.
Selanjutnya, ketika
penanganan 1-150 hari
tetap saja permasalahan pembayaran Debitor
tadi tidak dapat
diselesaikan oleh kantor
cabang, pada
umumnya secara
sistem daftar dan
upaya penanganan seluruh
Debitor yang
menunggak di
atas 150 hari akan mengalir kepada Remedial Departemen, yang biasanya ada
di kantor pusat perusahaan pembiayaan
atau leasing, atau setidaknya pada
area-area tertentu yang
ditentukan oleh perusahaan.
Pada penanganan piutang bermasalahan
yang dilakukan oleh
Remedial Departmen, pada umumnya
dilakukan pengkategorian lagi
debitor-debitor bermasalahan
tersebut, untuk dilakukan
treatmentnya yang sesuai.
Pada umumnya, pengkategorian tersebut
antara lain berdasarkan
keberadaan atau ketidak beradaan baik Debitor maupun objek
jaminan berupa kendaraan bermotor. Selain
itu, pengkategorian biaa
juga berdasarkan besaran
nilai angsuran tertunggak,
terdapat unsur
pidananya atau tidak,
karakteristik Debitor, dan
beberapa hal
lainnya. Dengan
sanksilah maka dapat dibedakan
antara norma hukum dengan norma.Perbedaan mendasar antara
hukum dan moral adalah hukum merupakan tatanan
pemaksa, yakni sebuah
tatanan norma yang
berupaya mewujudkan perilaku tertentu
dengan memberikan tindakan
paksa yang diorganisir
secara sosial kepada perilaku
yang sebaliknya; sedangkan
moral merupakan tatanan sosial yang tidak memiliki sanksi
semacam itu. Sanksi dari tatanan moral hanyalah kesetujuan atas
perilaku yang sesuai
norma dan ketidaksetujuan terhadap perilaku yang bertentangan dengan norma, dan tidak ada
tindakan paksa yang diterapkan sebagai sanksi.
Sebelum Debt
Collector diberikan tugas-tugas
penagihan untuk Debitor tertentu, biasanya
Debt Collector telah
mendapat penjelasan tentang
aturan main tata cara penagihan yang berlaku
di perusahaan tersebut, dan kemudian menandatangani suatu Kesepahaman
Bersama tentang kerjasama tersebut serta beberapa pernyataan,
yang pada intinya
Debt Collector akan bertindak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku,
hanya menjalankan pekerjaannya
sesuai dengan apa yang diamanatkan atau dikuasakan dalam Surat-surat Kuasa yang akan diberikan secara tersendiri dalam
setiap SuratKuasa yang akan diterimanya, serta pernyataan
akan bertanggung jawab
penuh resiko hukum
akibat pelaksanaan penagihan di
lapangan sekiranya tindakan
Debt Collector selaku Penerima Kuasa menyimpang dari apa
yang menjadi wewenangnya. Berdasarkan kasus yang diteliti penulis yaitu bentuk
sanksi perdata yang diterima oleh debt collector apabila melakukan pelanggaran
yang melarikan dana yang diberikan debitur
tanpa sepengetahuan PT. Sinarmas
Multifinance di Kota Balikpapan,
yaitu disuruh ganti
rugi/mengembalikan dana yang di bawa
kabur oleh Debt Collector tersebut dalam jangka waktu tertentu. Mengenai
mekanisme pemberian sanksi berupa
ganti rugi sesuai
dengan yang terjadi
pada Debt Collector PT.Sinarmas
Multifinance di Kota
Balikpapan yang melakukan wanprestasi perjanjian kerja
waktu tertentu adalah dengan memberikan
semua biaya sesuai dengan biaya yang dibawa kabur oleh Debt Collector tersebut dan biasanya sesuai
dengan aplikasi yang
terjadi pada PT.Sinarmas Multifinance di Kota
Balikpapan Debt Collector
tersebut agar disarankan
mengajukan pengunduran diri. Sanksi
yang kedua adalah dipindahkan ke divisi
lain , sesuai dengan yang diteliti penulis di
PT.Sinarmas Multifinance di Kota Balikpapan Debt Collector yang melakukan
wanprestasi tersebut di pindahkan ke bagian divisi lain yaitu marketing
atau surveyor dan
sambil di monitoring
oleh pemimpin perusahaan
mengenai etos kerjanya,
apabila tetap tidak
ada perubahan maka Debt Collector
tersebut disarankan agar
mengajukan pengunduran diri
dan proses pemantauan terhadap
Debt Collector ini dilakukan selama 6 bulan. Dan Sanksi yang
ketiga adalah pemecatan tergantung
jumlah uang dan bagaimana
Debt Collector tersebut
menyikapi apakah ada
pengakuan dan koperatif,
dan untuk sanksi yang
ketiga ini telah
terjadi terhadap 5 Debt Collector
yang mengalami pemecatan yang
di berikan oleh
PT.Sinarmas Multifinance di
Kota Balikpapan.
Untuk kasus
yang berat (nilai
uang besar) namum
tidak ada respon koperatif dari
debt collector (susah
ditemui dikantor atau
dirumah) tidak ada
komunikasi akan
dikirim surat panggilan untuk datang ke kantor, namun apabila tidak ada jawaban atau
respon maka debt collector
tersebut akan dilapor
ke
pihak kepolisian
dan agar pihak
kepolisian yang akan
melakukan pencarian.
Tetapi pada
aplikasinya di PT.Sinarmas Multifinance di
Kota Balikpapan belum pernah terjadi kasus yang menimpa Debt
Collector yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerja waktu tertentu
sampai kepada pihak kepolisian.
PENUTUP
Tanggung jawab debt
collector dalam memenuhi perjanjian kerja waktu tertentu pada
PT. Sinarmas Multifinance di
kota Balikpapan yaitu
debt collector wajib mengantar
dokumen perjanjian yang diterima dari bagian desk coll beserta
kelengkapannya, debt collector
dilarang melakukan konfirmasi
awal dengan konsumen pada saat
pengantaran kontrak SP 1 dan SP 2 serta penanganan agar konsumen tidak
mempunyai ruang gerak
atau mengatur siasat
apabila ada indikasi negatif,
debt collector wajib
menjelaskan isi dari
perjanjian tersebut antara lain
cara pembayaran tanggal
jatuh tempo besarnya
angsuran besarnya total hutang
lama kredit cara mengisi slip setoran pembayaran angsuran ke bank dan sanksi-sanksi
akibat terjadinya kelalaian
yang ditimbulkan secara
sengaja maupun tidak sengaja
yang dilakukan oleh
konsumen, debt collector
wajib melakukan re-survey lingkungan
untuk memastikan kebenaran dan
keberadaan unitnya dengan cara
bertanya pada warga
sekitar, dan perjanjian
kerja waktu tertentu tersebut
belum dijalankan karena
masih adanya salah
satu tanggung jawab yang
dilanggar yaitu adanya
wanprestasi perjanjian kerja
yaitu dengan melarikan dana
yang di ambil
langsung dari konsumen
tanpa sepengetahuan pihak
perusahaan.
Sanksi
hukum yang di dapat debt collector dalam melakukan wanprestasi
perjanjian kerja
waktu tertentu pada PT. Sinarmas Multifinance di kota Balikpapan yaitu melakukan
ganti rugi atau
mengembalikan dana yang
di larikan debt collector dalam jangka waktu
tertentu, turun jabatan bahkan sampai pemecatan tergantung jumlah
uang dan debt
collector tersebut menyikapi ada
pengakuan dan kooperatif.
Saran dari
penelitian ini adalah
Saran dari penulis
seharusnya PT.Sinarmas Multifinance membuat suatu kebijakan yang dimana
sebaiknya debt
collector tidak
lagi sebagai penerima tagihan
secara langsung kepada konsumen
melainkan hanya
sebagai pengingat tagihan saja dan pengawasan yang dilakukan
oleh pihak
PT.Sinarmas Multifinance setiap
Debt Collector melakukan
tagihan harus melapor langsung ke
PT.Sinarmas Multifinance setelah melakukan
tagihan kepada konsumen. Diwajibkan
setelah selesai secara
langsung menagih ke konsumen
, maka Debt Collector
tersebut langsung melapor ke
pihak pemimpin PT. Sinarmas Multifinance
di Kota Balikpapan
, cara membuat
laporan yaitu dengan mengisi
surat formulir yang dibuat pihak perusahaan kepada setiap Debt Collector yang
telah melaksanakan tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar