Selasa, 20 September 2016

Permasalahan yang diteliti adalah tentang tanggung jawab Debt Collector dalam memenuhi perjanjian kerja waktu tertentu pada PT. Sinarmas Multifinance di kota Balikpapan dan sanksi hukum yang didapat Debt Collector dalam melakukan wanprestasi perjanjian kerja waktu tertentu pada PT. Sinarmas Multifinance di kota Balikpapan.

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga makalah ini dapat tersusun dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini membahas mengenai wanprestasi debtcollector pada PT. Sinar Mas.
Makalah ini dibuat dengan bersumberkan dari jurnal ilmiah sebagai sumber referensi serta bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan makalah ini. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. 
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu penulis mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun. Kritik konstruktif dari pembaca sangat diharapkan untuk penyempurnaan makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian. 





Surabaya, 18 Mei 2015 

Penulis 




Daftar Isi
Kata Pengantar ......................................................................................................i
Daftar Isi ...............................................................................................................ii
A.    Pendahuluan............................................................................................. 1
B.     Pembahasan.............................................................................................. 2
C.     Penutup.................................................................................................... 7   


















Makalah
Aspek Hukum dalam Bisnis
TANGGUNG JAWAB PERDATA DEBT COLLECTOR DALAM
WANPRESTASI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA 
Description: logo+universitas+negeri+surabaya.pngPT. SINARMAS MULTIFINANCE DI KOTA BALIKPAPAN “





Oleh :
Kelompok 4 / S1AK14 A
Mia Indrianti                                            14080694003
Ike Dian Oktavia Sari                             14080694005
Rizka Nur W                                             14080694009
Erin Nur Irawati                                       14080694013
Muhammad Afif                                     14080694029
Augy Ladyana                                         14080694055
Laila Kurnia Habiba                               14080694071
Abriyana Diyah                                       14080694081
Robi WahyuNugroho                             14080694087
Inka Yulinda                                            14080694089
Widya Exsa                                              14080694103
JURUSANAKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA









PENDAHULUAN

Pengertian perjanjian menurut pasal 1313 KUH Perdata yaitu perbuatan dengan mana  satu  orang  atau  lebih meningkatkan  dirinya  terhadap  satu  orang lain  atau  lebih. Beberapa  syarat  sahnya  perjanjian  adalah  sepakat mereka  yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, hal tertentu, sebab yang halal, akibat hukum syarat tidak terpenuhi.Sesuatu yang harus dilaksanakan dalam sebuah perjanjian disebut prestasi, apabila isi perjanjian dilaksanakan oleh para  pihak  maka  tujuan  perjanjian  dapat  tercapai.Namun,  tidak  selamanya perjanjian  terlaksana  seperti  yang  diinginkan  oleh  para  pihak.Ada  kalanya  ada pihak  yang  tidak  melaksanakan  kewajibannya  atau  cidera  janji,  dalam  hukum perjanjian  disebut  dengan  wanprestasi.
Perjanjian  Kerja  Waktu  Tertentu  didalam  keputusan  Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik  Indonesia Nomor Kep. 100/Men/VI/2004 Tahun 2004  tentang  ketentuan  Pelaksanaan  Perjanjian  Kerja  Waktu  Tertentua dalah perjanjian  kerja  antara  pekerja/buruh  dengan  pengusaha  untuk  mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.
Dalam dunia perusahaan finance/leasing  tidak lepas adanya peran Debt Collector, yang dimana Debt collector  yaitu pihak ketiga yang diperbantukan oleh perusahaan  finance/leasing  untuk  menyelasaikan  kredit  bermasalah  yang  tidak bisa ditangani  oleh  kolektor  reguler.  Jadi  debt  collector  bukanlah  berstatus sebagai karyawan perusahaan,  tetapi pihak diluar perusahaan yang diberi kuasa untuk  bekerja  atas  nama  leasing  untuk menangani  konsumen  yang mengalami gagal bayar/ kredit macet. Pada umumnya Debt Collector dikatakan wanprestasi pada  waktu  Debt  Collector  karena  kesalahannya  sendiri  tidak  melaksanakan prestasi,  atau melakukan  sesuatu  yang menurut  perjanjian  tidak  diperbolehkan untuk  dilakukan. Menurut  R  Subekti melaukan  prestasi  tetapi  tidak  sebagaimana mestinya  juga  dinamakan  wanprestasi. Yang  menjadi  persoalan adalah  sejak kapan  Debt  Collector  dapat  dikatakan  wanprestasi. Mengenai  hal  tersebut  perlu dibedakan  wujud  atau  bentuk  prestasinya.Sebab  bentuk  prestasi  ini  sangat menentukan  sejak  kapan  seorang  Debt  Collector  dapat  dikatakan  telah wanprestasi.
Apabila  pihak  PT.Sinarmas  Multifinance  di  kota  Balikpapan  menerima laporan  adanya  pihak  Debt  Collector  berbuat  curang  atau  nakal  yaitu  dengan membawa  kabur  atau melarikan  dana  kredit  dari  debitur  tanpa  sepengetahuan PT.Sinarmas Multifinance maka Debt  Collector  tersebut  diminta  agar mengganti uang  yang  telah  diambil  dengan  memberikan  batas  waktu  tertentu  disertai dengan mendapat sanksi  terhadap Debt Collector dari PT.Sinarmas Multifinance, sanksi  yang  diterima  Debt  Collector  nakal  tersebut  adalah  mendapat  surat peringatan  (SP)  pertama  sampai  dengan  surat  peringatan  (SP)  ketiga, pemecatan,  bahkan  sampai  kepihak  polisi  dan  menyarankan  terhadap  debitur apabila  angsuran  berikutnya  agar  langsung  memberikan  ke  PT.Sinarmas Multifinance. 
Permasalahan  yang  diteliti  adalah  tentang  tanggung  jawab  Debt Collector  dalam  memenuhi  perjanjian  kerja  waktu  tertentu  pada  PT.  Sinarmas Multifinance  di  kota  Balikpapan  dan  sanksi  hukum  yang  didapat  Debt  Collector dalam melakukan wanprestasi perjanjian kerja waktu tertentu pada PT. Sinarmas Multifinance  di  kota  Balikpapan.  Adapun  tujuan  dari  penelitian  ini  adalah  Untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab seorang Debt Collector dalam memenuhi perjanjian kerja waktu tertentu pada PT. Sinarmas Multifinance di kota Balikpapan dan  Untuk  mengetahui  sanksi  hukum  yang  didapat  Debt  Collector  dalam melakukan  wanprestasi  perjanjian  kerja  waktu  tertentu  pada  PT.  Sinarmas Multifinance  di  kota  Balikpapan.

PEMBAHASAN

PT.  Sinarmas  Multifinance  berkantor  pusat  di  Jakarta,  kantor  cabang terletak di Balikpapan terletak di Jalan Jendral Sudirman (Gedung Bank Sinarmas Lantai  3)  nomor  1B-1C  Balikpapan.  Perusahaan  ini  bergerak  di  bidang pembiayaan  kendaraan  roda  2  dan  roda  4  (bekas)  serta memberikan  pinjaman dana dengan menjaminkan BPKB kendaraan roda 2 dan roda 4 . Untuk  cabang  di Balikpapan  sudah  berdiri  sekitar  lima  (5)  tahun    (satu  gedung dengan Bank Sinar Mas), di PT Sinar Mas Balikpapan terdiri dari:
a.  1 orang Kepala Cabang.
b.  1 orang Operational Head.
c.  1 orang Marketing Head.
d.  1 orang Head Surveyor .
e.  1 orang Head Credit Analysis.
f.  1 orang Head Collector.
g.  2 orang Marketing.
h.  2 orang Surveyor.
i.  4 orang Debt Collector.
j.  10 orang Administrasi Kantor di Posisi Masing-Masing.
k.  1 orang Messenger.
l.  1 orang Office Boy.

Dan ketika diambil dari hasil penelitian dilapangan jumlah nasabah PT. Sinar Mas Multifinance di Kota Balikpapan yaitu 500 Nasabah atau debitur. Kasus  yang  dihadapi  Debt  Collector  yang  dimaksud  adalah  Debt  Collector PT.Sinarmas Multifinance Di Kota Balikpapan melarikan dana yang telah diberikan konsumen tanpa melapor atau sepengetahuan perusahaan PT.Sinarmas Multifinance  Di  Kota  Balikpapan.  Sebagai  pihak  yang  diberi  tugas  berdasarkan kesepakatan,   tentunya ada  imbalan yang akan diterima oleh debt collector atas penyelasaian  tugas  yang  dikuasakan  kepadanya.  Negoisasi  besar  kecilnya  imbalan/fee  yang  akan  diterima  oleh  debt  kolektor  biasanya  tergantung  dari tingkat  kesulitan  dan  resiko  yang  dihadapi.  Imbalan  atau  disebut  "succes  fee" baru  diberikan  oleh  leasing  setelah  debt  collector  berhasil  melaksanakan tugasnya. Kebijakan untuk mellibatkan pihak ketiga dalam menangani konsumen-konsumen  gagal  bayar  dilakukan  leasing   setelah  prosedur  dan  upaya  yang dilakukan pihak kolektor  reguler dalam kurun waktu  tertentu  tidak menunjukkan hasil. Ketidakberhasilan  ini bisa dikarenakan  faktor  kurang kerasnya usaha yang dilakukan  kolektor  reguler,  bisa  juga  karena  tingkat  kesulitan  yang  tinggi  dari permasalahan  yang  ada pada  konsumen gagal bayar  tersebut,  sehingga  leasing tidak mau mengambil resiko mulurnya penyelesaian kredit bermasalah tersebut.  
Pemberian  Surat Kuasa menurut  hukum  perdata  sangatlah  dibenarkan
dan merupakan hak baik oleh Pemberi Kuasa maupun Penerima Kuasa, sepanjang
isi  dari  surat  kuasa  itu  sendiri memenuhi  ketentuan  hukum.  Dengan  demikian, pemberian  Surat  Kuasa  oleh  sebuah  perusahaan  pembiayaan  kepada  Debt Collector,  atau  External  Collector,  atau  Proffesional  Collector,  ataupun  sekedar ditulis Penerima Kuasa sekalipun,  tidaklah boleh dihalangi oleh siapapun, karena justru  hal  tersebut  melanggar  hak  keperdataan  suatu  subyek  hukum  tertentu, termasuk melindungi hak-hak miliknya, berupa piutang-piutang tersebut. 
Dari  hal  itu,  jelas  bahwa    dalam  hal  terjadinya  penyimpangan pelaksanaan  dari  yang  diamanatkan  dalam  Surat  Kuasa,  itu  adalah  menjadi
tanggung  jawab  Debt  Collector  sendri  selaku  Penerima  Kuasa,  dan  tidak  bisa serta merta ditimpakan kepada Penerima Kuasa begitu saja, semata-mata karena asumsi bahwa kejadian pelanggaran tindak pidana tersebut tidak akan terjadi jika Surat  Kuasa  itu  tidak  diberikan.  Berdasarkan  kasus  yang  diteliti  penulis  yaitu mengenai  sanksi  perdata  yang  diterima  oleh  debt  collector  apabila  melakukan pelanggaran  yang  melarikan  dana  yang  diberikan  debitur.

Pengertian  hukum Perdata  secara  sederhana  adalah  rangkaian  peraturan-peraturan  hukum  yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara  subyek  hukum  yang  satu  dengan  subyek  hukum  yang  lain,  dengan menitikberatkan  pada  kepentingan  perseorangan,  dimana  ketentuan  dan peraturan dimaksud dalam kpentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia  atau  seseorang  dalam  usaha  untuk  memenuhi  kebutuhan  atau kepentingan hidupnya. 
Dalam prakteknya,  hubungan  antara  subyek hukum  yang  satu dengan
yang  lainnya  ini, dilaksanakan dan  tunduk  karena  atau pada  suatu  kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan  sanksi  bagi  yang melanggar, maka  pada  umumnya  sanksi  dalam  suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian.Permintaan atau  tuntutan ganti kerugian ini  wajib  dibuktikan  disertai  alat  bukti  yang  dalam  menunjukkan  bahwa  benar telah  terjadi  kerugian  akibat  pelanggaran  atau  tidak  dilaksanakannya  suatu
kesepakatan.
            Sejalur  dengan  kasus  yang  diangkat  penulis  yaitu  mengenai  sanksi perdata,  maka  memasuki  ranah  hukum  positif.  Hukum  dan  sanksi  dapat diibaratkan  dua  sisi  uang  yang  satu  saling  melengkapi.  Hukum  tanpa  sanksi
sangat sulit melakukan penegakan hukum, bahkan dapat dikatakan bahwa norma
sosial  tanpa  sanksi  hanyalah  moral,  bukan  hukum,   sebaliknya  sanksi  tanpa
hukum  dalam  arti  kaidah  akan  terjadi  kesewenang-wenangan  penguasa.  Sanksi selalu  terkait  dengan  norma  hukum  atau  kaidah  hukum  dengan  norma-norma lainnya,  misalnya  norma  kesusilaan,  norma  agama  atau  kepercayaan,  norma sopan santun.
Secara  umum,  untuk  tunggakan  1-7  hari,  biasanya  yang  menagih cukuplah  bagian  Desk  Collector,  yaitu  karyawan-karyawan  internal  perusahaan yang  tugasnya  mengingatkan  adanya  keterlambatan  pembayaran tersebut.Selanjutnya,  internal  atau  field  collector  mulai  melakukan  penagihan
ketika tunggakan sudah memasuki hari ke-8 hingga hari ke-30. Baru ketika tidak
ada  sikap  kooperatifnya  Debitor  atau  tidak  adanya  penyelesaian  konkrit,  pada periode  31-150  hari  penanganan mulai  dilakukan  oleh  Problem  Account  Officer (istilah dapat berbeda-beda pada berbagai perusahaan pembiayaan atau leasing) yang  dapat  melakukan  sendiri  penanganan  tersebut,  ataupun  sudah  mulai dilimpahkan  kepada  pihak  eksternal,  yang  disebut  Debt  Collector  tersebut. Pelimpahan dianggap menjadi perlu oleh pihak perusahaan, karena tidak mungkin jumlah  karyawan  internal  yang  sangat  terbatas  terus  “mengurus”  Debitor  yang melakukan  tunggakan  tersebut menerus,  sementara  “aliran” Debitor menunggak lainnya yang beralih dari kategori 1-7 hari ke-8-30 dan terus ke-31-150 hari terus bertambah. 
Penggunaan  Debt  Collector  tersebut  sangatlah  dianggap  efisien,  selain
karena  para  Debt  Collector  tersebut memang  relatif mempunyai  banyak  waktu untuk pekerjaan  lapangan yang  tidak memerlukan  tugas-tugas administrasi yang masih harus diemban oleh karyawan interal selain tugas menagih tadi, juga para Debt Collector lebih mempunyai keahlian khusus dibanding para karyawan interal perusahaan  sendiri.  Dengan  demikian,  pendapat  beberapa  “pakar”  dalam berbagai  forum  yang  menyatakan  bahwa  seharusnya  Debt  Collector  menjadi bagian  internal  dari  perusahaan,  tentu  akan  dapat  menimbulkan  konsekueensi tersendiri dari sisi kekaryawanan perusahaan, yang harus memberikan gaji pokok, tunjangan-tunjangan  dan  fasilitas-fasilitas  kekaryawanan  lainnya  sebagaimana seorang  karyawan  sebuah  perusahaan,  pada  pada  muaranya  adalah ketidakefisiensian bagi perusahaan. 
Selanjutnya,  ketika  penanganan  1-150  hari  tetap  saja  permasalahan pembayaran  Debitor  tadi  tidak  dapat  diselesaikan  oleh  kantor  cabang,  pada
umumnya  secara  sistem  daftar  dan  upaya  penanganan  seluruh  Debitor  yang
menunggak di atas 150 hari akan mengalir kepada Remedial Departemen, yang biasanya  ada  di  kantor  pusat  perusahaan  pembiayaan  atau  leasing,  atau setidaknya  pada  area-area  tertentu  yang  ditentukan  oleh  perusahaan.  Pada penanganan  piutang  bermasalahan  yang  dilakukan  oleh  Remedial  Departmen, pada  umumnya  dilakukan  pengkategorian  lagi  debitor-debitor  bermasalahan tersebut,  untuk  dilakukan  treatmentnya  yang  sesuai.  Pada  umumnya, pengkategorian  tersebut  antara  lain  berdasarkan  keberadaan  atau  ketidak beradaan baik Debitor maupun objek jaminan berupa kendaraan bermotor. Selain
itu,  pengkategorian  biaa  juga  berdasarkan  besaran  nilai  angsuran  tertunggak,
terdapat  unsur  pidananya  atau  tidak,  karakteristik  Debitor,  dan  beberapa  hal
lainnya.  Dengan  sanksilah maka  dapat  dibedakan  antara  norma  hukum dengan norma.Perbedaan mendasar antara hukum dan moral adalah hukum merupakan tatanan  pemaksa,  yakni  sebuah  tatanan  norma  yang  berupaya  mewujudkan perilaku  tertentu  dengan  memberikan  tindakan  paksa  yang  diorganisir  secara sosial  kepada  perilaku  yang  sebaliknya;  sedangkan  moral  merupakan  tatanan sosial yang tidak memiliki sanksi semacam itu. Sanksi dari tatanan moral hanyalah kesetujuan  atas  perilaku  yang  sesuai  norma  dan  ketidaksetujuan  terhadap perilaku  yang bertentangan dengan norma, dan  tidak ada  tindakan paksa yang diterapkan sebagai sanksi.
Sebelum  Debt  Collector  diberikan  tugas-tugas  penagihan  untuk  Debitor tertentu,  biasanya  Debt  Collector  telah  mendapat  penjelasan  tentang  aturan main  tata  cara penagihan  yang berlaku  di perusahaan  tersebut, dan  kemudian menandatangani suatu Kesepahaman Bersama tentang kerjasama tersebut serta beberapa  pernyataan,  yang  pada  intinya  Debt  Collector  akan  bertindak  sesuai dengan  ketentuan  yang  berlaku,  hanya  menjalankan  pekerjaannya  sesuai dengan  apa  yang diamanatkan  atau dikuasakan dalam Surat-surat Kuasa  yang akan diberikan secara tersendiri dalam setiap SuratKuasa yang akan diterimanya, serta  pernyataan  akan  bertanggung  jawab  penuh  resiko  hukum  akibat pelaksanaan  penagihan  di  lapangan  sekiranya  tindakan  Debt  Collector  selaku Penerima Kuasa menyimpang dari apa yang menjadi wewenangnya. Berdasarkan kasus yang diteliti penulis yaitu bentuk sanksi perdata yang diterima oleh debt collector apabila melakukan pelanggaran yang melarikan dana yang diberikan debitur  tanpa  sepengetahuan PT. Sinarmas Multifinance di Kota Balikpapan,  yaitu  disuruh  ganti  rugi/mengembalikan  dana  yang  di  bawa  kabur oleh Debt Collector tersebut dalam jangka waktu tertentu. Mengenai mekanisme pemberian  sanksi  berupa  ganti  rugi  sesuai  dengan  yang  terjadi  pada  Debt Collector  PT.Sinarmas  Multifinance  di  Kota  Balikpapan  yang  melakukan wanprestasi perjanjian kerja waktu  tertentu adalah dengan memberikan semua biaya sesuai dengan biaya yang dibawa kabur oleh Debt Collector  tersebut dan biasanya  sesuai  dengan  aplikasi  yang  terjadi  pada  PT.Sinarmas Multifinance  di Kota  Balikpapan  Debt  Collector  tersebut  agar  disarankan  mengajukan pengunduran diri. Sanksi  yang kedua adalah dipindahkan ke divisi  lain  ,  sesuai dengan yang diteliti penulis di PT.Sinarmas Multifinance di Kota Balikpapan Debt Collector yang melakukan wanprestasi tersebut di pindahkan ke bagian divisi lain yaitu  marketing  atau  surveyor  dan  sambil  di  monitoring  oleh  pemimpin perusahaan mengenai  etos  kerjanya,  apabila  tetap  tidak  ada  perubahan maka Debt  Collector  tersebut  disarankan  agar  mengajukan  pengunduran  diri  dan proses pemantauan  terhadap Debt Collector  ini dilakukan  selama 6 bulan. Dan Sanksi  yang  ketiga  adalah pemecatan  tergantung  jumlah uang dan  bagaimana Debt  Collector  tersebut  menyikapi  apakah  ada  pengakuan  dan  koperatif,  dan untuk  sanksi  yang  ketiga  ini  telah  terjadi  terhadap  5  Debt  Collector  yang mengalami  pemecatan  yang  di  berikan  oleh  PT.Sinarmas  Multifinance  di  Kota Balikpapan. 
Untuk  kasus  yang  berat  (nilai  uang  besar)  namum  tidak  ada  respon koperatif  dari  debt  collector  (susah  ditemui  dikantor  atau  dirumah)  tidak  ada
komunikasi akan dikirim surat panggilan untuk datang ke kantor, namun apabila tidak  ada  jawaban  atau  respon maka  debt  collector  tersebut  akan  dilapor  ke
pihak  kepolisian  dan  agar  pihak  kepolisian  yang  akan  melakukan  pencarian.
Tetapi  pada  aplikasinya  di  PT.Sinarmas Multifinance  di  Kota  Balikpapan  belum pernah terjadi kasus yang menimpa Debt Collector yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerja waktu tertentu sampai kepada pihak kepolisian.
PENUTUP

            Tanggung  jawab debt  collector dalam memenuhi perjanjian kerja waktu tertentu  pada  PT.  Sinarmas Multifinance  di  kota  Balikpapan  yaitu  debt  collector wajib mengantar dokumen perjanjian yang diterima dari bagian desk coll beserta kelengkapannya,  debt  collector  dilarang  melakukan  konfirmasi  awal  dengan konsumen pada saat pengantaran kontrak SP 1 dan SP 2 serta penanganan agar konsumen  tidak  mempunyai  ruang  gerak  atau  mengatur  siasat  apabila  ada indikasi  negatif,  debt  collector  wajib  menjelaskan  isi  dari  perjanjian  tersebut antara  lain  cara  pembayaran  tanggal  jatuh  tempo  besarnya  angsuran  besarnya total hutang lama kredit cara mengisi slip setoran pembayaran angsuran ke bank dan  sanksi-sanksi  akibat  terjadinya  kelalaian  yang  ditimbulkan  secara  sengaja maupun  tidak  sengaja  yang  dilakukan  oleh  konsumen,  debt  collector  wajib melakukan  re-survey  lingkungan  untuk memastikan  kebenaran  dan  keberadaan unitnya  dengan  cara  bertanya  pada  warga  sekitar,  dan  perjanjian  kerja  waktu tertentu  tersebut  belum  dijalankan  karena  masih  adanya  salah  satu  tanggung jawab  yang  dilanggar  yaitu  adanya  wanprestasi  perjanjian  kerja  yaitu  dengan melarikan  dana  yang  di  ambil  langsung  dari  konsumen  tanpa  sepengetahuan pihak perusahaan. 
Sanksi hukum yang di dapat debt collector dalam melakukan wanprestasi
perjanjian kerja waktu tertentu pada PT. Sinarmas Multifinance di kota Balikpapan yaitu  melakukan  ganti  rugi  atau  mengembalikan  dana  yang  di  larikan  debt collector dalam  jangka waktu  tertentu,  turun  jabatan bahkan sampai pemecatan tergantung  jumlah  uang  dan  debt  collector  tersebut menyikapi  ada  pengakuan dan kooperatif.
Saran  dari  penelitian  ini  adalah  Saran  dari  penulis  seharusnya PT.Sinarmas Multifinance membuat suatu kebijakan yang dimana sebaiknya debt
collector  tidak  lagi sebagai penerima  tagihan secara  langsung kepada konsumen
melainkan hanya sebagai pengingat tagihan saja dan pengawasan yang dilakukan

oleh  pihak  PT.Sinarmas  Multifinance  setiap  Debt  Collector  melakukan  tagihan harus melapor  langsung ke PT.Sinarmas Multifinance setelah melakukan  tagihan kepada  konsumen.  Diwajibkan  setelah  selesai  secara  langsung  menagih  ke konsumen  , maka Debt Collector  tersebut  langsung melapor ke pihak pemimpin PT.  Sinarmas  Multifinance  di  Kota  Balikpapan  ,  cara  membuat  laporan  yaitu dengan mengisi surat formulir yang dibuat pihak perusahaan kepada setiap Debt Collector yang telah melaksanakan tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar