Kamis, 22 September 2016

Ringkasan Materi Bab 4 SISTEM EKONOMI SYARIAH - 1. Karakteristik Ekonomi Syariah - 2. Perbedaan Dasar Ekonomi Syari’ah dengan Ekonomi Konvensional

Nama        : AUGY LADYANA F.
NIM          : 14080694055
Kelas         : S1 Akuntansi 2014 A

Ringkasan Materi Bab 4
SISTEM EKONOMI SYARIAH

1.  Karakteristik Ekonomi Syariah
Mengutip dari Dr Syafei Antonio pakar ekonomi dan perbankan syariah, hakikatnya sistem ekonomi syariah memiliki lima karakter pokok.
·      Karakteristik pertama ekonomi Islam adalah menjunjung tinggi prinsip keadilan, diantaranya termanifestasikan dalam sistem bagi hasil ( profit and loss sharing ). Penegakan nilai keadilan dalam ekonomi dilakukan dengan melarang semua
mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan yang didapat secara dzalim),
gharar (uncertainty :ketidakpastian), dan maysir (perjudian; zero-sum game ). Pelarangan riba dan praktek sejenisnya, sekarang ini termanifestasikan dalam penolakan penerapan sistem bunga dalam perekonomian. Bunga sebagai salah satu bentuk riba yang dilarang oleh Allah SWT (QS Al-Baqarah:278-279).
·      Karakteristik kedua , dalam ekonomi Islam terdapat hubungan antara nilai-nilai spiritualisme dan materialisme. Setiap transaksi dan kegiatan ekonomi yang ada, senantiasa diwarnai kedua nilai tersebut, dengan menekankan pada nilai-nilai kebersamaan dan kasih sayang diantara individu masyarakat.
Sistem ekonomi lain, lebih concern terhadap nilai yang dapat meningkatkan utility suatu barang atau terfokus pada nilai-nilai materialisme.
·      Karakteristik ketiga, kebebasan ekonomi, artinya tetap membenarkan kepemilikan individu dan kebebasan dalam bertransaksi sepanjang dalam koridor syariah. Juga memberikan hak dan kewajiban bagi setiap individu dalam menciptakan keseimbangan hidup masyarkat, baik dalam bentuk kegiatan produksi maupun konsumsi.
Kebebasan ini akan mendorong masyarakat bekerja dan berproduksi demi tercapainya kemaslahatan hidup masyarakat. Setiap individu dituntut untuk berperilaku, berakhlak secara professional (ihsan dan itqan), baik sebagai produsen, konsumen, pegawai swasta, petani, atau pejabat pemerintah. Serta tidak melupakan tanggunjawab sosial berupa zakat,infak dan shadaqah. Sehingga akan tercipta keadilan distribusi dan pendapata, yang berujung pada keadilan sosial-ekonomi masyarakat.
·      Karakteristik keempat ekonomi Islam ditandai adanya kepemilikan multijenis (multitype ownership ),artinya hakikatnya pemilik alam beserta segala isinya hanyalah Allah semata, sedangkan kepemilikan manusia merupakan derivasi atas kepemilikan Allah yang hakiki (istikhlaf ). Sehingga harta yang dimiliki manusia merupakan titipan yang suatu saat akan kembali kepada Allah SWT. Walaupun demikian, manusia tetap diberi kebebasan oleh Allah SWT untuk memberdayakan, mengelola dan memanfaatkan harta benda sesuai dengan ketentuan dan tuntunan dalam Al-Qur’an dan Hadits.
·      Karakteristik kelima ; menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat. Tidak ada dikotomi antara yang satu dengan yang lainnya, artinya kemaslahatan individu tidak boleh dikorbankan demi kemaslahatan masyarakat, atau sebaliknya.

2.      Perbedaan Dasar Ekonomi Syari’ah dengan Ekonomi Konvensional

No
Isu
Islam
Konvensional
1
Sumber
Al-Quran
Daya fikir manusia
2
Motif
Ibadah
Rasional matearialism
3
Paradigma
Syariah
Pasar
4
Pondasi dasar
Muslim
Manusia ekonomi
5
Landasan fillosofi
Falah
Utilitarian individualism
6
Harta
Pokok kehidupan
Asset
7
Investasi
Bagi hasil
Bunga
8
Distribusi kekayaan
Zakat, infak, shodaqoh, hibah, hadiah, wakaf dan warisan.
Pajak dan tunjangan
9
Konsumsi-produksi
Maslahah, kebutuhan dan kewajiban
Egoism, materialism, dan rasionalisme
10
Mekanisme pasar
Bebas dan dalam pengawasan
Bebas
11
Pengawas pasar
Wilayatul Hisba
NA
12
Fungsi Negara
Penjamin kebutuhan minimal dan pendidikan melalui baitul mal
Penentu kebijakan melalui Departemen-departemen
13
Bangunan ekonomi
Bercorak perekonomian real
Dikotomi sektoral yang sejajar ekonomi riil dan moneter
Perbedaan yang sering didengar antara dua sistem yang berbeda ini :

Bunga
Bagi Hasil
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi usaha akan selalu menghasilkan keuntungan
Penentuan besarnya nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkiinan untung rugi
Besarnya presentasididasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan.
Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Bunga dapat mengambang dan besarnnya naik turun sesuai dengan naik turunnya kondisi ekonomi
Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku, kecuali diubah atas kesepakatan bersama.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah usaha yang dijalankan untung atau rugi.
Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian ditangggung bersama.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan berlipat
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama.
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil






DAFTAR PUSTAKA


Ahira, Anne. 2010. Perbedaan Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional, (online), (http://www.anneahira.com/perbedaan-ekonomi-syariah-dan-ekonomi-konvensional.htm, diakses pada 17 September 2016).

Nurhidayati, Asih. 2013. Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional, (online), (http://asihanassa12.blogspot.co.id/2013/05/perbedaan-ekonomi-islam-dengan.html, diakses pada 17 September 2016).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar