Nama : AUGY LADYANA F.
NIM : 14080694055
Kelas : S1 Akuntansi 2014 A
Ringkasan Materi Bab 4
SISTEM EKONOMI SYARIAH
1.
Karakteristik
Ekonomi Syariah
Mengutip dari Dr Syafei
Antonio pakar ekonomi dan perbankan syariah, hakikatnya sistem ekonomi syariah memiliki
lima karakter pokok.
· Karakteristik pertama ekonomi Islam adalah menjunjung tinggi
prinsip keadilan, diantaranya termanifestasikan dalam sistem bagi hasil (
profit and loss sharing ). Penegakan nilai keadilan dalam ekonomi dilakukan
dengan melarang semua
mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan yang didapat secara dzalim),
gharar (uncertainty :ketidakpastian), dan maysir (perjudian; zero-sum game ). Pelarangan riba dan praktek sejenisnya, sekarang ini termanifestasikan dalam penolakan penerapan sistem bunga dalam perekonomian. Bunga sebagai salah satu bentuk riba yang dilarang oleh Allah SWT (QS Al-Baqarah:278-279).
mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan yang didapat secara dzalim),
gharar (uncertainty :ketidakpastian), dan maysir (perjudian; zero-sum game ). Pelarangan riba dan praktek sejenisnya, sekarang ini termanifestasikan dalam penolakan penerapan sistem bunga dalam perekonomian. Bunga sebagai salah satu bentuk riba yang dilarang oleh Allah SWT (QS Al-Baqarah:278-279).
· Karakteristik kedua , dalam ekonomi Islam terdapat hubungan
antara nilai-nilai spiritualisme dan materialisme. Setiap transaksi dan
kegiatan ekonomi yang ada, senantiasa diwarnai kedua nilai tersebut, dengan
menekankan pada nilai-nilai kebersamaan dan kasih sayang diantara individu
masyarakat.
Sistem ekonomi lain, lebih concern terhadap nilai yang dapat meningkatkan utility suatu barang atau terfokus pada nilai-nilai materialisme.
Sistem ekonomi lain, lebih concern terhadap nilai yang dapat meningkatkan utility suatu barang atau terfokus pada nilai-nilai materialisme.
· Karakteristik ketiga, kebebasan ekonomi, artinya tetap
membenarkan kepemilikan individu dan kebebasan dalam bertransaksi sepanjang
dalam koridor syariah. Juga memberikan hak dan kewajiban bagi setiap individu
dalam menciptakan keseimbangan hidup masyarkat, baik dalam bentuk kegiatan
produksi maupun konsumsi.
Kebebasan ini akan mendorong masyarakat bekerja dan berproduksi demi tercapainya kemaslahatan hidup masyarakat. Setiap individu dituntut untuk berperilaku, berakhlak secara professional (ihsan dan itqan), baik sebagai produsen, konsumen, pegawai swasta, petani, atau pejabat pemerintah. Serta tidak melupakan tanggunjawab sosial berupa zakat,infak dan shadaqah. Sehingga akan tercipta keadilan distribusi dan pendapata, yang berujung pada keadilan sosial-ekonomi masyarakat.
Kebebasan ini akan mendorong masyarakat bekerja dan berproduksi demi tercapainya kemaslahatan hidup masyarakat. Setiap individu dituntut untuk berperilaku, berakhlak secara professional (ihsan dan itqan), baik sebagai produsen, konsumen, pegawai swasta, petani, atau pejabat pemerintah. Serta tidak melupakan tanggunjawab sosial berupa zakat,infak dan shadaqah. Sehingga akan tercipta keadilan distribusi dan pendapata, yang berujung pada keadilan sosial-ekonomi masyarakat.
· Karakteristik keempat ekonomi Islam ditandai adanya
kepemilikan multijenis (multitype ownership ),artinya hakikatnya pemilik alam
beserta segala isinya hanyalah Allah semata, sedangkan kepemilikan manusia
merupakan derivasi atas kepemilikan Allah yang hakiki (istikhlaf ).
Sehingga harta yang dimiliki manusia merupakan
titipan yang suatu saat akan kembali kepada Allah SWT. Walaupun demikian,
manusia tetap diberi kebebasan oleh Allah SWT untuk memberdayakan, mengelola
dan memanfaatkan harta benda sesuai dengan ketentuan dan tuntunan dalam
Al-Qur’an dan Hadits.
· Karakteristik kelima ; menjaga kemaslahatan individu dan
masyarakat. Tidak ada dikotomi antara yang satu dengan yang lainnya, artinya
kemaslahatan individu tidak boleh dikorbankan demi kemaslahatan masyarakat,
atau sebaliknya.
2.
Perbedaan
Dasar Ekonomi Syari’ah dengan Ekonomi Konvensional
No
|
Isu
|
Islam
|
Konvensional
|
1
|
Sumber
|
Al-Quran
|
Daya fikir manusia
|
2
|
Motif
|
Ibadah
|
Rasional matearialism
|
3
|
Paradigma
|
Syariah
|
Pasar
|
4
|
Pondasi dasar
|
Muslim
|
Manusia ekonomi
|
5
|
Landasan fillosofi
|
Falah
|
Utilitarian individualism
|
6
|
Harta
|
Pokok kehidupan
|
Asset
|
7
|
Investasi
|
Bagi hasil
|
Bunga
|
8
|
Distribusi kekayaan
|
Zakat, infak, shodaqoh, hibah, hadiah, wakaf dan warisan.
|
Pajak dan tunjangan
|
9
|
Konsumsi-produksi
|
Maslahah, kebutuhan dan kewajiban
|
Egoism, materialism, dan rasionalisme
|
10
|
Mekanisme pasar
|
Bebas dan dalam pengawasan
|
Bebas
|
11
|
Pengawas pasar
|
Wilayatul Hisba
|
NA
|
12
|
Fungsi Negara
|
Penjamin kebutuhan minimal dan pendidikan melalui baitul mal
|
Penentu kebijakan melalui Departemen-departemen
|
13
|
Bangunan ekonomi
|
Bercorak perekonomian real
|
Dikotomi sektoral yang sejajar ekonomi riil dan moneter
|
Perbedaan yang sering didengar
antara dua sistem yang berbeda ini :
Bunga
|
Bagi Hasil
|
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi usaha akan selalu
menghasilkan keuntungan
|
Penentuan besarnya nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan
berpedoman pada kemungkiinan untung rugi
|
Besarnya presentasididasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan.
|
Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang
diperoleh.
|
Bunga dapat mengambang dan besarnnya naik turun sesuai dengan naik
turunnya kondisi ekonomi
|
Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku, kecuali
diubah atas kesepakatan bersama.
|
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan
apakah usaha yang dijalankan untung atau rugi.
|
Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Bila usaha
merugi, kerugian ditangggung bersama.
|
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan berlipat
|
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan.
|
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama.
|
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
|
DAFTAR PUSTAKA
Ahira, Anne. 2010. Perbedaan Ekonomi Syariah dan
Ekonomi Konvensional, (online), (http://www.anneahira.com/perbedaan-ekonomi-syariah-dan-ekonomi-konvensional.htm,
diakses pada 17 September 2016).
Nurhidayati, Asih. 2013. Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional, (online), (http://asihanassa12.blogspot.co.id/2013/05/perbedaan-ekonomi-islam-dengan.html,
diakses pada 17 September 2016).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar