Kamis, 22 September 2016

Ringkasan Materi Bab 3 - Sumber Hukum Ekonomi Syariah - Madzhab – Madzhab Fiqh dan Implikasi Kontemporer

Nama : AUGY LADYANA F
NIM   : 14080694055
Kelas  : S1 AK14 A


Ringkasan Materi Bab 3

Sumber Hukum Ekonomi Syariah
Adapun sumber-sumber hukum dalam ekonomi Islam adalah:
1.    Alquranul Karim
Alquran adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90 yang mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang termasuk ekonomi.
2.    Hadis dan Sunnah
Setelah Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.
3.    Ijma'
Ijma' adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.
4.    Ijtihad atau Qiyas
Ijtihad merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Sedangkan qiyas adalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.
5.    Istihsan, Istislah dan Istishab
Istihsan, Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab.

Madzhab – Madzhab Fiqh dan Implikasi Kontemporer
Dari sisi karakter dasar pemikiran ekonomi islam pada saat ini, secara garis besar terdapat tiga mazhab (corak pemikiran) utama yaitu:
·       Mazhab Baqir as-sadr
Mazhab ini dipelopori oleh Baqir as-sadr dengan bukunya yang fenomenal yaitu Iqtishaduna (ekonomi kita). Mazhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan islam.  Ekonomi tetap ekonomi dan islam tetap islam.  Keduanya tidak akan pernah dapat dipersatukan karena keduanya berasal dari filosofi yang saling kontradiktif.  Yang satu anti islam sedangkan yang lainnya Islam.
Menurut mereka perbedaan filosofi ini berdampak pada perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah ekonomi.  Menurut ilmu ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas dan ketersediaan sumberdaya yang terbatas. Mazhab Baqir menolak pernyataan ini, karena menurut mereka Islam tidak mengenal sumberdaya yang terbatas.  Seperti yang ada di dalam Alquran ” Sungguh telah kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya (54:49).  Oleh karena itu segala sesuatunya telah terukur dengan sempurna, Allah telah memberikan sumberdaya yang cukup bagi seluruh manusia di dunia.  Pendapat bahwa keinginan manusia tidak terbatas juga ditolak.  Contohnya Manusia akan berhenti minum jika dahaganya telah terpuaskan.
·         Mazhab Mainstream
Mazhab mainstrean berbeda pendapat dengan mazhab Baqir.  Mazhab ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul dikarenakan sumberdaya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.  Seperti yang disabdakan Nabi Muhammad Saw.  Bahwa manusia tidak akan pernah puas. Bila diberikan emas satu lembah, ia akan meminta emas dua lembah. Bila diberikan dua lembah maka dia akan meminta tiga lembah dan seterusnya sampai ia masuk kubur. 
·         Mazhab Alternatif – Kritis
Mazhab ini mengkritik dua mazhab sebelumnya.  Mazhab Baqir dikritik sebagai mazhab yang berusaha menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya telah ditemukan oleh orang lain.  Menghancurkan teori yang lama dengan menggantinya dengan teori yang baru.  Sedangkan mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik dengan menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat.
Mazhab ini adalah mazhab kritis.  Meraka berpendapat bahwa analisis kritis bukan saja harus dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri.  Mereka meyakini bahwa Islam itu benar tetapi ekonomi islam belum tentu benar karena ekonomi islam adalah hasil tafsiran manusia atas Alquran dan Assunnah.
Oleh karena itu nilai kebenarannya tidaklah mutlak.  Teori-teori yang diajukan oleh ekonomi islami harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana yang dilakukan terhadap ekonomi konvensional.

Implikasi Kontemporer
Ada berbagai hal luar biasa dalam penafsiran dan penerapan hukum Islam di masyarakat Muslim saat ini. Gerakan liberal dalam Islam telah mempertanyakan relevansi dan penerapan Syariah dari berbagai perspektif, feminisme Islam membawa banyak sudut pandang untuk diskusi. Beberapa negara, seperti Arab Saudi sepenuhnya menggunakan Syariah dan tidak memiliki konstitusi atau kode hukum. Lainnya, seperti Pakistan dan Iran memiliki konstitusi, tetapi mereka mencerminkan prinsip-prinsip Syariah, dan memiliki sistem hukum Syariah dengan hukum perdata yang sesuai (Qa>nu>n).
Beberapa negara Muslim terbesar, termasuk Indonesia dan Bangladesh memiliki konstitusi sekuler dan hukum, tetapi dengan ketentuan hukum Islam ada dalam hukum keluarga. Namun, sebagian besar undang-undang sekuler mereka masih tidak bertentangan dengan hukum Syariah. Turki memiliki konstitusi yang resmi sangat sekuler, dan memiliki hampir tidak ada kemiripan dengan hukum Syariah. India dan Filipina telah sepenuhnya memisahkan hukum sipil Muslim, sepenuhnya didasarkan pada Syariah. Di India, hukum perdata Islam dibingkai oleh dewan Hukum Privat Muslim. Sementara di Filipina dibingkai oleh Kode Hukum Privat Muslim, namun hukum pidana di kedua negara adalah seragam. Pada bulan September 2008, surat kabar di Inggris menyatakan pemerintah diam-diam telah menerima pengakuan pengadilan Syariah. Hal ini mengacu pada situasi di mana kedua belah pihak dalam sengketa hukum secara bebas memilih pengadilan Syariah sebagai arbiter dan mengikatkan diri kepada Pengadilan Syariah sebelum pengadilan resmi. Keputusan tidak melanggar wilayah baru, keputusan serupa terjadi pada Arbitrase Yahudi pengadilan yang telah diakui di Inggris selama lebih dari 100 tahun.
Sebagian besar negara di Timur Tengah dan Afrika Utara mempertahankan sistem ganda pengadilan sekuler dan pengadilan agama, dimana pengadilan agama terutama mengatur perkawinan dan warisan. Arab Saudi dan Iran mempertahankan pengadilan agama untuk semua aspek yang disebut pada pengetahuan hukum, dan Mut}awwīn (polisi agama) yang menegaskan kepatuhan sosial. Sementara negara Somalia dan Maladewa mengadopsi Syariah dalam aspek hukum, tetapi dengan gaya sistem peradilan Barat (hukum umum atau hukum perdata).
Hukum yang berasal dari Syariah juga diterapkan di Afghanistan, Libya dan Sudan. Sementara Hukum berbasis Syariah secara resmi diakui oleh sistem peradilan di Israel dalam hal status pribadi Muslim jika mereka memilih pengadilan Syariah (misalnya perkawinan, perceraian, perwalian), dan gaji hakim dibayar oleh negara. Lebanon juga menerapkan hukum Syariah bagi umat Islam dalam urusan keluarga. Beberapa negara di utara Nigeria telah kembali diperkenalkan oleh pengadilan Syariah. Dalam praktek Syariah pengadilan di Nigeria memiliki paling sering reintroduksi hukuman keras tanpa menghormati aturan lebih ketat tentang bukti dan kesaksian. Hukuman termasuk amputasi salah satu atau kedua tangan untuk pencurian dan rajam bagi pelaku perzinahan. Banyak orang Barat menganggap hukuman yang ditentukan oleh interpretasi beberapa negara terhadap 'hukum Islam‟ menjadi
barbar dan kejam. Ulama berpendapat bahwa, jika diterapkan dengan benar, hukuman berfungsi sebagai pencegah kejahatan.





DAFTAR PUSTAKA

P3EI. Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Saddam, Muhammad. Ekonomi Islam. Jakarta: Taramedia, 2003.
Nasution, Mustafa Edwin. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana, 2006.
Al-Jawi, Shiddiq Muhammad. Asas-Asas Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana, 2005. Mannan, Muhammad Abdul. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT.Dana Bakhti Prima Yasa,1997.
Tarigan, Azhari Akmal. Pergumulan Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: Citapustaka Media, 2007.
http://www.scribd.com/doc/2163104/sistem-ekonomi-Islam-dan-sistem-ekonomi-konvensional.
http://www.Islamic-center.or.id/-Islamic learnings-mainmenu-29/syariah-main menu-44/27-syariah/424-sistem-ekonomi-Islam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar