Nama
: AUGY LADYANA F
NIM
: 14080694055
Kelas : S1 AK14 A
Ringkasan Materi Bab 3
Sumber
Hukum Ekonomi Syariah
Adapun sumber-sumber hukum dalam ekonomi Islam adalah:
1. Alquranul
Karim
Alquran adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok
dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna
memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat manusia kepada jalan yang benar.
Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang melandasi hukum ekonomi Islam,
salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90 yang mengemukakan tentang peningkatan
kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang termasuk ekonomi.
2. Hadis dan
Sunnah
Setelah Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan
Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila
didalam Alquran tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.
3. Ijma'
Ijma' adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana
merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang
tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.
4. Ijtihad atau
Qiyas
Ijtihad merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk
menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Sedangkan
qiyas adalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui
penalaran analogi.
5. Istihsan,
Istislah dan Istishab
Istihsan, Istislah dan Istishab adalah bagian dari
pada sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh
keempat mazhab.
Madzhab
– Madzhab Fiqh dan Implikasi Kontemporer
Dari sisi
karakter dasar pemikiran ekonomi islam pada saat ini, secara garis besar
terdapat tiga mazhab (corak pemikiran) utama yaitu:
·
Mazhab Baqir as-sadr
Mazhab ini dipelopori oleh Baqir
as-sadr dengan bukunya yang fenomenal yaitu Iqtishaduna (ekonomi
kita). Mazhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan
dengan islam. Ekonomi tetap ekonomi dan islam tetap islam. Keduanya
tidak akan pernah dapat dipersatukan karena keduanya berasal dari filosofi yang
saling kontradiktif. Yang satu anti islam sedangkan yang lainnya Islam.
Menurut mereka perbedaan filosofi ini berdampak pada
perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah ekonomi. Menurut
ilmu ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak
terbatas dan ketersediaan sumberdaya yang terbatas. Mazhab Baqir menolak
pernyataan ini, karena menurut mereka Islam tidak mengenal sumberdaya yang
terbatas. Seperti yang ada di dalam Alquran ” Sungguh telah kami ciptakan
segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya (54:49). Oleh karena
itu segala sesuatunya telah terukur dengan sempurna, Allah telah memberikan
sumberdaya yang cukup bagi seluruh manusia di dunia. Pendapat bahwa
keinginan manusia tidak terbatas juga ditolak. Contohnya Manusia akan
berhenti minum jika dahaganya telah terpuaskan.
·
Mazhab Mainstream
Mazhab
mainstrean berbeda pendapat dengan mazhab Baqir. Mazhab ini justru setuju
bahwa masalah ekonomi muncul dikarenakan sumberdaya yang terbatas yang
dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas. Seperti yang
disabdakan Nabi Muhammad Saw. Bahwa manusia tidak akan pernah puas. Bila
diberikan emas satu lembah, ia akan meminta emas dua lembah. Bila diberikan dua
lembah maka dia akan meminta tiga lembah dan seterusnya sampai ia masuk
kubur.
·
Mazhab Alternatif – Kritis
Mazhab ini mengkritik dua mazhab sebelumnya. Mazhab Baqir dikritik
sebagai mazhab yang berusaha menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya telah
ditemukan oleh orang lain. Menghancurkan teori yang lama dengan
menggantinya dengan teori yang baru. Sedangkan mazhab mainstream
dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik dengan menghilangkan
variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat.
Mazhab ini adalah mazhab kritis. Meraka berpendapat bahwa analisis
kritis bukan saja harus dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi
juga terhadap ekonomi islam itu sendiri. Mereka meyakini bahwa Islam itu
benar tetapi ekonomi islam belum tentu benar karena ekonomi islam adalah hasil
tafsiran manusia atas Alquran dan Assunnah.
Oleh karena itu nilai kebenarannya tidaklah mutlak. Teori-teori yang
diajukan oleh ekonomi islami harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana yang
dilakukan terhadap ekonomi konvensional.
Implikasi Kontemporer
Ada
berbagai hal luar biasa dalam penafsiran dan penerapan hukum Islam di
masyarakat Muslim saat ini. Gerakan liberal dalam Islam telah mempertanyakan
relevansi dan penerapan Syariah dari berbagai perspektif, feminisme Islam
membawa banyak sudut pandang untuk diskusi. Beberapa negara, seperti Arab Saudi
sepenuhnya menggunakan Syariah dan tidak memiliki konstitusi atau kode hukum.
Lainnya, seperti Pakistan dan Iran memiliki konstitusi, tetapi mereka
mencerminkan prinsip-prinsip Syariah, dan memiliki sistem hukum Syariah dengan
hukum perdata yang sesuai (Qa>nu>n).
Beberapa
negara Muslim terbesar, termasuk Indonesia dan Bangladesh memiliki konstitusi
sekuler dan hukum, tetapi dengan ketentuan hukum Islam ada dalam hukum
keluarga. Namun, sebagian besar undang-undang sekuler mereka masih tidak
bertentangan dengan hukum Syariah. Turki memiliki konstitusi yang resmi sangat
sekuler, dan memiliki hampir tidak ada kemiripan dengan hukum Syariah. India
dan Filipina telah sepenuhnya memisahkan hukum sipil Muslim, sepenuhnya
didasarkan pada Syariah. Di India, hukum perdata Islam dibingkai oleh dewan Hukum
Privat Muslim. Sementara di Filipina dibingkai oleh Kode Hukum Privat Muslim,
namun hukum pidana di kedua negara adalah seragam. Pada bulan September 2008,
surat kabar di Inggris menyatakan pemerintah diam-diam telah menerima pengakuan
pengadilan Syariah. Hal ini mengacu pada situasi di mana kedua belah pihak
dalam sengketa hukum secara bebas memilih pengadilan Syariah sebagai arbiter
dan mengikatkan diri kepada Pengadilan Syariah sebelum pengadilan resmi.
Keputusan tidak melanggar wilayah baru, keputusan serupa terjadi pada Arbitrase
Yahudi pengadilan yang telah diakui di Inggris selama lebih dari 100 tahun.
Sebagian
besar negara di Timur Tengah dan Afrika Utara mempertahankan sistem ganda
pengadilan sekuler dan pengadilan agama, dimana pengadilan agama terutama
mengatur perkawinan dan warisan. Arab Saudi dan Iran mempertahankan pengadilan
agama untuk semua aspek yang disebut pada pengetahuan hukum, dan Mut}awwīn
(polisi agama) yang menegaskan kepatuhan sosial. Sementara negara Somalia
dan Maladewa mengadopsi Syariah dalam aspek hukum, tetapi dengan gaya sistem
peradilan Barat (hukum umum atau hukum perdata).
Hukum
yang berasal dari Syariah juga diterapkan di Afghanistan, Libya dan Sudan. Sementara
Hukum berbasis Syariah secara resmi diakui oleh sistem peradilan di Israel
dalam hal status pribadi Muslim jika mereka memilih pengadilan Syariah
(misalnya perkawinan, perceraian, perwalian), dan gaji hakim dibayar oleh
negara. Lebanon juga menerapkan hukum Syariah bagi umat Islam dalam urusan
keluarga. Beberapa negara di utara Nigeria telah kembali diperkenalkan oleh
pengadilan Syariah. Dalam praktek Syariah pengadilan di Nigeria memiliki paling
sering reintroduksi hukuman keras tanpa menghormati aturan lebih ketat tentang bukti
dan kesaksian. Hukuman termasuk amputasi salah satu atau kedua tangan untuk
pencurian dan rajam bagi pelaku perzinahan. Banyak orang Barat menganggap
hukuman yang ditentukan oleh interpretasi beberapa negara terhadap 'hukum
Islam‟ menjadi
barbar
dan kejam. Ulama berpendapat bahwa, jika diterapkan dengan benar, hukuman
berfungsi sebagai pencegah kejahatan.
DAFTAR PUSTAKA
P3EI. Ekonomi Islam. Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2008.
Saddam, Muhammad. Ekonomi Islam.
Jakarta: Taramedia, 2003.
Nasution, Mustafa Edwin. Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana, 2006.
Al-Jawi, Shiddiq Muhammad. Asas-Asas
Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana, 2005. Mannan, Muhammad Abdul. Teori dan
Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT.Dana Bakhti Prima Yasa,1997.
Tarigan, Azhari Akmal. Pergumulan
Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: Citapustaka Media, 2007.
http://www.scribd.com/doc/2163104/sistem-ekonomi-Islam-dan-sistem-ekonomi-konvensional.
http://www.Islamic-center.or.id/-Islamic
learnings-mainmenu-29/syariah-main menu-44/27-syariah/424-sistem-ekonomi-Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar