Nama :
AUGY LADYANA F.
NIM :
14080694055
Kelas :
S1 Akuntansi 2014 A
Ringkasan
Materi Bab 4
FILOSOFI
EKONOMI SYARIAH
1.
Konsep
Syariah Islam tentang Manusia
Pandangan
islam mengenai manusia dapat dikemukakan sebagai berikut :
v Manusia sebagai hamba Allah
Tujuan
Allah mengadakan dan menjadikan manusia di muka bumi ini ialah agar manusia itu
mengabdi kepada Allah atau menjadi pengabdi Allah SWT. Mengabdi kepada Allah
berarti menurut apa saja yang dikehendaki oleh Allah. Apa saja yang dikehendaki
oleh Allah, maka itu pula yang dikehendaki oleh pengabdi Allah, dan apa saja
yang dibenci oleh Allah, maka itu pula yang dibenci oleh pengabdi Allah.
v Manusia sebagai makhluk yang mulia
Allah
menciptakan manusia sebagai penerima dan pelaksana ajarannya dan karena itu manusia
ditempatkan pada kedudukan yang mulia baik dilihat dari biologis maupun dari
segi psikologisnya. Disamping itu manusia diciptakan dengan bentuk fisik yang
harmonis dan bagus.
v Agar manusia dapat mempertahankan kedudukan
manusia yang mulia, maka allah membekali dan melengkapinya dengan akal dan
perasaan yang memungkinkan manusia untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dalam
suatu proses kependidikan, kemudian membudayakan ilmu yang dimilikinya
tersebut.
v Manusia sebagai pemelihara dan pemanfaat
kelestarian alam
Allah
telah memberikan kelengkapan bagi manusia berupa potensi-potensi rokhani yang
tidak dimiliki oleh makhluk hidup lain terutama akal. Oleh karena itu, manusia
diberi tugas untuk memelihara, melestarikan, dan memanfaatkan alam sekitar.
Itulah tugas manusia sebagai penguasa di bumi ini untuk mengurus, memelihara
dan mengelola alam semesta ini.
2.
Konsep
Dasar Ekonomi Syariah
Secara garis besarnya konsep dasar ekonomi islam dapat
digambarkan sebagai berikut:
·
Ilmu ekonomi dapat didefinisikan
sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana manusia
memenuhi kebutuhan yang bersifat tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan
yang terbatas.
·
Ekonomi Islam adalah ilmu yang
mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk
mencapai falah ( kemenangan) berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai
Al-Qur’an dan Sunnah.
·
Pengguna atau penerap system ekonomi
yang berasal dari ekonomi konvensional diperbolehkan sejauh tidak bertentangan
dengan Syariat Islam.
·
Pasar memiliki lima fungsi, yaitu:
(1) menetapkan nilai; (2) mengorganisir produksi; (3) mendistribusikan
produk; (4) melakukan penjatahan (rationing); dan (5) menyediakan barang dan
jasa untuk keperluan yang akan datang.
·
Secara ringkas mekanisme pasar dalam
Ekonomi Islam dapat dilihat pada sketsa berikut:
Pencapaian ekonomi Islam à Al-Qur’an
+ hadist
Menetapkan nilai à Kesepakatan nilai
harga
Mengorganisasikan
produksi à Mengelompokkan
Mendistribusikan produk à Penyaluran
barang (alam/cuaca, Infrastruktur, tenaga kerja).
·
Dalam penerapan mekanisme pasar
mengharuskan adanya moraritas, antara lain : persaingan yang sehat (fair play),
kejujuran (honesty), keterbukaan (tranparancy), dan keadilan (justice).
·
Ekonomi Islam mengajarkan bahwa
pemanfaatan sumber daya yang ada haruslah sesuai dengan kebutuhan bukanlah
sesuai dengan keinganan yang berlebih-lebihan, artinya keinginan manusia yang
ahrus dibatasi.
·
Secara ekonomi, persamaan antara
konvensional dengan Islam adalah sama-sama untuk mencapai kemakmuran.
Sedangkan perbedaannya antara lain ; Pada konvensional mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya sedangkan pada Islam keuntungan dengan moralitas. Pada
konvensional, semaksimal mungkin untuk memperoleh pendapatan sedangkan pada
Islam ada bagian pendapatan yang disisihkan untuk zakat. Pada konvensional,
konsumsi baik agregat maupun individu bebas dang saving sangat ditentukan oleh
tingkat bunga, sedangkan pada Islam, konsumsi haruslah halal dan benar dan
saving tidak boleh terlalu besar dan dilarang melakukan riba.
3.
Aplikasi
Ekonomi Syariah dalam Masyarakat
Perkembangan sistem finansial syariah yang pesat boleh
jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternatif atas kapitalisme, dengan
berlangsungnya krisis perbankan dan kehancuran pasar kredit saat ini, demikian
menurut pendapat para akademisi Islam dan ulama. Dengan nilai 300 miliar dolar
dan pertumbuhan sebesar 15 persen per tahun, sistem ekonomi Islam itu melarang
penarikan atau pemberian bunga yang disebut riba. Sebagai gantinya, sistem
finansial syariah menerapkan pembagian keuntungan dan pemilikan bersama.
Kehancuran ekonomi global memperlihatkan perlunya
dilakukan perombakan radikal dan struktural dalam sistem finansial global.
Sistem yang didasarkan pada prinsip Islam menawarkan alternatif yang dapat mengurangi
berbagai risiko. Bank-bank Islam tak membeli kredit, tetapi mengelola aset
nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai kesulitan yang kini dialami
bank-bank Eropa dan AS.
Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap transaksi
perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba, gharar, majhul,
dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur tersebut diatas,
sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitas non real. Sebagian lainnya
mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung kemungkinan munculnya
perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu
yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real dengan memberikan
kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan,
dan bermanfaat.
Karena itu, dalam
transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real
dicela dan dicampakkan. Sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan,
dan pujian. Hal itu tampak dalam instrumen- instumen ekonomi berikut:
·
Islam
telah menjadikan standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emas
dan perak. Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang benar-benar
dijamin secara real dengan zat uang tersebut.
·
Islam
telah mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para
pelakunya. Transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan
konvensional (dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti;
termasuk transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang
maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah
tindakan riba.
·
Transaksi
spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT,
sebagaimana firmanNya dalam QS Al maidah 90.
·
Transaksi
perdagangan maupun keuangan yang mengandung dharar/bahaya (kemadaratan), baik
bagi individu maupun bagi masyarakat, harus dihentikan dan dibuang jauh-jauh.
·
Islam
melarang Al- Ghasy, yaitu transaksi yang mengandung penipuan, pengkhianatan,
rekayasa, dan manipulasi.
·
Islam
melarang transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhi
syarat-syarat keuangan yang belum sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa
dilakukan dalam future trading.
DAFTAR
PUSTAKA
Khozin,
Khazanah Pendidikan Agama Islam, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013.
Amrullah
Abdul Malik Karim, Djumransjah, Pendidikan Islam, Malang: UIN Malang Perss,
2007.
Rosiyanti. 2013. Penerapan Ekonomi Syariah dalam Masyarakat, (online), (http://rosiyanti-aljihad.blogspot.co.id/2013/04/makalah-ekonomi-syariah-solusi.html,
diakses 17 September 2016).
Nurchanifah. 2012. Konsep Manusia Menurut Islam, (online), (http://nurchanifah.lecture.ub.ac.id/2012/05/konsep-manusia-menurut-islam/,
diakses dan diunduh 17 September 2016).
Rahayu, Puji. 2015. Konsep Islam Tentang Manusia Dan Alam. (online), (https://plus.google.com/106347448607544468273/posts/BdH3WbGGgMy,
diakses 17 September 2016).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar