Kamis, 22 September 2016

Ringkasan Materi Bab 4 FILOSOFI EKONOMI SYARIAH - 1. Konsep Syariah Islam tentang Manusia - 2. Konsep Dasar Ekonomi Syariah - 3. Aplikasi Ekonomi Syariah dalam Masyarakat

Nama        : AUGY LADYANA F.
NIM          : 14080694055
Kelas         : S1 Akuntansi 2014 A

Ringkasan Materi Bab 4
FILOSOFI EKONOMI SYARIAH

1.      Konsep Syariah Islam tentang Manusia
Pandangan islam mengenai manusia dapat dikemukakan sebagai berikut :
v  Manusia sebagai hamba Allah
Tujuan Allah mengadakan dan menjadikan manusia di muka bumi ini ialah agar manusia itu mengabdi kepada Allah atau menjadi pengabdi Allah SWT. Mengabdi kepada Allah berarti menurut apa saja yang dikehendaki oleh Allah. Apa saja yang dikehendaki oleh Allah, maka itu pula yang dikehendaki oleh pengabdi Allah, dan apa saja yang dibenci oleh Allah, maka itu pula yang dibenci oleh pengabdi Allah.
v  Manusia sebagai makhluk yang mulia
Allah menciptakan manusia sebagai penerima dan pelaksana ajarannya dan karena itu manusia ditempatkan pada kedudukan yang mulia baik dilihat dari biologis maupun dari segi psikologisnya. Disamping itu manusia diciptakan dengan bentuk fisik yang harmonis dan bagus.
v  Agar manusia dapat mempertahankan kedudukan manusia yang mulia, maka allah membekali dan melengkapinya dengan akal dan perasaan yang memungkinkan manusia untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dalam suatu proses kependidikan, kemudian membudayakan ilmu yang dimilikinya tersebut.
v  Manusia sebagai pemelihara dan pemanfaat kelestarian alam
Allah telah memberikan kelengkapan bagi manusia berupa potensi-potensi rokhani yang tidak dimiliki oleh makhluk hidup lain terutama akal. Oleh karena itu, manusia diberi tugas untuk memelihara, melestarikan, dan memanfaatkan alam sekitar. Itulah tugas manusia sebagai penguasa di bumi ini untuk mengurus, memelihara dan mengelola alam semesta ini.

2.      Konsep Dasar Ekonomi Syariah
Secara garis besarnya konsep dasar ekonomi islam dapat digambarkan sebagai berikut:
·         Ilmu ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana manusia memenuhi kebutuhan yang bersifat tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
·         Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai falah ( kemenangan) berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah.
·         Pengguna atau penerap system ekonomi yang berasal dari ekonomi konvensional diperbolehkan sejauh tidak bertentangan dengan Syariat  Islam.
·         Pasar memiliki lima fungsi, yaitu: (1) menetapkan nilai; (2) mengorganisir  produksi; (3) mendistribusikan produk; (4) melakukan penjatahan (rationing); dan (5) menyediakan barang dan jasa untuk keperluan yang akan datang.
·         Secara ringkas mekanisme pasar dalam Ekonomi Islam dapat dilihat pada sketsa berikut:
Pencapaian ekonomi Islam  à  Al-Qur’an + hadist
Menetapkan nilai  à Kesepakatan nilai harga
Mengorganisasikan produksi  à Mengelompokkan
Mendistribusikan produk  à  Penyaluran barang (alam/cuaca, Infrastruktur, tenaga kerja).
·         Dalam penerapan mekanisme pasar mengharuskan adanya moraritas, antara lain : persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (tranparancy), dan keadilan (justice).
·         Ekonomi Islam mengajarkan bahwa pemanfaatan sumber daya yang ada haruslah sesuai dengan kebutuhan bukanlah sesuai dengan keinganan yang berlebih-lebihan, artinya keinginan manusia yang ahrus dibatasi.
·         Secara ekonomi, persamaan antara konvensional dengan Islam adalah sama-sama untuk  mencapai kemakmuran. Sedangkan perbedaannya antara lain ; Pada konvensional mencari keuntungan yang sebesar-besarnya sedangkan pada Islam keuntungan dengan moralitas. Pada konvensional, semaksimal mungkin untuk memperoleh pendapatan sedangkan pada Islam ada bagian pendapatan yang disisihkan untuk zakat. Pada konvensional, konsumsi baik agregat maupun individu bebas dang saving sangat ditentukan oleh tingkat bunga, sedangkan pada Islam, konsumsi haruslah halal dan benar dan saving tidak boleh terlalu besar dan dilarang melakukan riba.

3.      Aplikasi Ekonomi Syariah dalam Masyarakat
Perkembangan sistem finansial syariah yang pesat boleh jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternatif atas kapitalisme, dengan berlangsungnya krisis perbankan dan kehancuran pasar kredit saat ini, demikian menurut pendapat para akademisi Islam dan ulama. Dengan nilai 300 miliar dolar dan pertumbuhan sebesar 15 persen per tahun, sistem ekonomi Islam itu melarang penarikan atau pemberian bunga yang disebut riba. Sebagai gantinya, sistem finansial syariah menerapkan pembagian keuntungan dan pemilikan bersama.
Kehancuran ekonomi global memperlihatkan perlunya dilakukan perombakan radikal dan struktural dalam sistem finansial global. Sistem yang didasarkan pada prinsip Islam menawarkan alternatif yang dapat mengurangi berbagai risiko. Bank-bank Islam tak membeli kredit, tetapi mengelola aset nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai kesulitan yang kini dialami bank-bank Eropa dan AS.
Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba, gharar, majhul, dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur tersebut diatas, sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitas non real. Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung kemungkinan munculnya perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan, dan bermanfaat.
Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan dicampakkan. Sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian. Hal itu tampak dalam instrumen- instumen ekonomi berikut:
·         Islam telah menjadikan standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emas dan perak. Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang benar-benar dijamin secara real dengan zat uang tersebut.
·         Islam telah mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para pelakunya. Transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan konvensional (dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah tindakan riba.
·         Transaksi spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana firmanNya dalam QS Al maidah 90.
·         Transaksi perdagangan maupun keuangan yang mengandung dharar/bahaya (kemadaratan), baik bagi individu maupun bagi masyarakat, harus dihentikan dan dibuang jauh-jauh.
·         Islam melarang Al- Ghasy, yaitu transaksi yang mengandung penipuan, pengkhianatan, rekayasa, dan manipulasi.
·         Islam melarang transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhi syarat-syarat keuangan yang belum sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa dilakukan dalam future trading.





DAFTAR PUSTAKA

Khozin, Khazanah Pendidikan Agama Islam, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013.
Amrullah Abdul Malik Karim, Djumransjah, Pendidikan Islam, Malang: UIN Malang Perss, 2007.
Rosiyanti. 2013. Penerapan Ekonomi Syariah dalam Masyarakat, (online), (http://rosiyanti-aljihad.blogspot.co.id/2013/04/makalah-ekonomi-syariah-solusi.html, diakses 17 September 2016).
Nurchanifah. 2012. Konsep Manusia Menurut Islam, (online), (http://nurchanifah.lecture.ub.ac.id/2012/05/konsep-manusia-menurut-islam/, diakses dan diunduh 17 September 2016).

Rahayu, Puji. 2015. Konsep Islam Tentang Manusia Dan Alam. (online), (https://plus.google.com/106347448607544468273/posts/BdH3WbGGgMy, diakses 17 September 2016).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar