Kamis, 22 September 2016

Ringkasan Materi Bab 3 - Sumber Hukum Ekonomi Syariah - Madzhab – Madzhab Fiqh dan Implikasi Kontemporer

Nama : AUGY LADYANA F
NIM   : 14080694055
Kelas  : S1 AK14 A


Ringkasan Materi Bab 3

Sumber Hukum Ekonomi Syariah
Adapun sumber-sumber hukum dalam ekonomi Islam adalah:
1.    Alquranul Karim
Alquran adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90 yang mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang termasuk ekonomi.
2.    Hadis dan Sunnah
Setelah Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.
3.    Ijma'
Ijma' adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.
4.    Ijtihad atau Qiyas
Ijtihad merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Sedangkan qiyas adalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.
5.    Istihsan, Istislah dan Istishab
Istihsan, Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab.

Madzhab – Madzhab Fiqh dan Implikasi Kontemporer
Dari sisi karakter dasar pemikiran ekonomi islam pada saat ini, secara garis besar terdapat tiga mazhab (corak pemikiran) utama yaitu:
·       Mazhab Baqir as-sadr
Mazhab ini dipelopori oleh Baqir as-sadr dengan bukunya yang fenomenal yaitu Iqtishaduna (ekonomi kita). Mazhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan islam.  Ekonomi tetap ekonomi dan islam tetap islam.  Keduanya tidak akan pernah dapat dipersatukan karena keduanya berasal dari filosofi yang saling kontradiktif.  Yang satu anti islam sedangkan yang lainnya Islam.
Menurut mereka perbedaan filosofi ini berdampak pada perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah ekonomi.  Menurut ilmu ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas dan ketersediaan sumberdaya yang terbatas. Mazhab Baqir menolak pernyataan ini, karena menurut mereka Islam tidak mengenal sumberdaya yang terbatas.  Seperti yang ada di dalam Alquran ” Sungguh telah kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya (54:49).  Oleh karena itu segala sesuatunya telah terukur dengan sempurna, Allah telah memberikan sumberdaya yang cukup bagi seluruh manusia di dunia.  Pendapat bahwa keinginan manusia tidak terbatas juga ditolak.  Contohnya Manusia akan berhenti minum jika dahaganya telah terpuaskan.
·         Mazhab Mainstream
Mazhab mainstrean berbeda pendapat dengan mazhab Baqir.  Mazhab ini justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul dikarenakan sumberdaya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.  Seperti yang disabdakan Nabi Muhammad Saw.  Bahwa manusia tidak akan pernah puas. Bila diberikan emas satu lembah, ia akan meminta emas dua lembah. Bila diberikan dua lembah maka dia akan meminta tiga lembah dan seterusnya sampai ia masuk kubur. 
·         Mazhab Alternatif – Kritis
Mazhab ini mengkritik dua mazhab sebelumnya.  Mazhab Baqir dikritik sebagai mazhab yang berusaha menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya telah ditemukan oleh orang lain.  Menghancurkan teori yang lama dengan menggantinya dengan teori yang baru.  Sedangkan mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik dengan menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan niat.
Mazhab ini adalah mazhab kritis.  Meraka berpendapat bahwa analisis kritis bukan saja harus dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri.  Mereka meyakini bahwa Islam itu benar tetapi ekonomi islam belum tentu benar karena ekonomi islam adalah hasil tafsiran manusia atas Alquran dan Assunnah.
Oleh karena itu nilai kebenarannya tidaklah mutlak.  Teori-teori yang diajukan oleh ekonomi islami harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana yang dilakukan terhadap ekonomi konvensional.

Implikasi Kontemporer
Ada berbagai hal luar biasa dalam penafsiran dan penerapan hukum Islam di masyarakat Muslim saat ini. Gerakan liberal dalam Islam telah mempertanyakan relevansi dan penerapan Syariah dari berbagai perspektif, feminisme Islam membawa banyak sudut pandang untuk diskusi. Beberapa negara, seperti Arab Saudi sepenuhnya menggunakan Syariah dan tidak memiliki konstitusi atau kode hukum. Lainnya, seperti Pakistan dan Iran memiliki konstitusi, tetapi mereka mencerminkan prinsip-prinsip Syariah, dan memiliki sistem hukum Syariah dengan hukum perdata yang sesuai (Qa>nu>n).
Beberapa negara Muslim terbesar, termasuk Indonesia dan Bangladesh memiliki konstitusi sekuler dan hukum, tetapi dengan ketentuan hukum Islam ada dalam hukum keluarga. Namun, sebagian besar undang-undang sekuler mereka masih tidak bertentangan dengan hukum Syariah. Turki memiliki konstitusi yang resmi sangat sekuler, dan memiliki hampir tidak ada kemiripan dengan hukum Syariah. India dan Filipina telah sepenuhnya memisahkan hukum sipil Muslim, sepenuhnya didasarkan pada Syariah. Di India, hukum perdata Islam dibingkai oleh dewan Hukum Privat Muslim. Sementara di Filipina dibingkai oleh Kode Hukum Privat Muslim, namun hukum pidana di kedua negara adalah seragam. Pada bulan September 2008, surat kabar di Inggris menyatakan pemerintah diam-diam telah menerima pengakuan pengadilan Syariah. Hal ini mengacu pada situasi di mana kedua belah pihak dalam sengketa hukum secara bebas memilih pengadilan Syariah sebagai arbiter dan mengikatkan diri kepada Pengadilan Syariah sebelum pengadilan resmi. Keputusan tidak melanggar wilayah baru, keputusan serupa terjadi pada Arbitrase Yahudi pengadilan yang telah diakui di Inggris selama lebih dari 100 tahun.
Sebagian besar negara di Timur Tengah dan Afrika Utara mempertahankan sistem ganda pengadilan sekuler dan pengadilan agama, dimana pengadilan agama terutama mengatur perkawinan dan warisan. Arab Saudi dan Iran mempertahankan pengadilan agama untuk semua aspek yang disebut pada pengetahuan hukum, dan Mut}awwīn (polisi agama) yang menegaskan kepatuhan sosial. Sementara negara Somalia dan Maladewa mengadopsi Syariah dalam aspek hukum, tetapi dengan gaya sistem peradilan Barat (hukum umum atau hukum perdata).
Hukum yang berasal dari Syariah juga diterapkan di Afghanistan, Libya dan Sudan. Sementara Hukum berbasis Syariah secara resmi diakui oleh sistem peradilan di Israel dalam hal status pribadi Muslim jika mereka memilih pengadilan Syariah (misalnya perkawinan, perceraian, perwalian), dan gaji hakim dibayar oleh negara. Lebanon juga menerapkan hukum Syariah bagi umat Islam dalam urusan keluarga. Beberapa negara di utara Nigeria telah kembali diperkenalkan oleh pengadilan Syariah. Dalam praktek Syariah pengadilan di Nigeria memiliki paling sering reintroduksi hukuman keras tanpa menghormati aturan lebih ketat tentang bukti dan kesaksian. Hukuman termasuk amputasi salah satu atau kedua tangan untuk pencurian dan rajam bagi pelaku perzinahan. Banyak orang Barat menganggap hukuman yang ditentukan oleh interpretasi beberapa negara terhadap 'hukum Islam‟ menjadi
barbar dan kejam. Ulama berpendapat bahwa, jika diterapkan dengan benar, hukuman berfungsi sebagai pencegah kejahatan.





DAFTAR PUSTAKA

P3EI. Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Saddam, Muhammad. Ekonomi Islam. Jakarta: Taramedia, 2003.
Nasution, Mustafa Edwin. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana, 2006.
Al-Jawi, Shiddiq Muhammad. Asas-Asas Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana, 2005. Mannan, Muhammad Abdul. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT.Dana Bakhti Prima Yasa,1997.
Tarigan, Azhari Akmal. Pergumulan Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: Citapustaka Media, 2007.
http://www.scribd.com/doc/2163104/sistem-ekonomi-Islam-dan-sistem-ekonomi-konvensional.
http://www.Islamic-center.or.id/-Islamic learnings-mainmenu-29/syariah-main menu-44/27-syariah/424-sistem-ekonomi-Islam.


Ringkasan Materi Bab 2 Syariah Islam sebagai Fondasi Ekonomi Syariah

Nama   : Augy Ladyana F.
NIM    : 14080694055
Kelas   : S1 Akuntansi 2014 A






Ringkasan Materi Bab 2
Syariah Islam sebagai Fondasi Ekonomi Syariah

Ekonomi Islam saat ini telah berkembang dengan pesat. Hal ini dapat dilihat dari maraknya lembaga-lembaga perekonomian baik bisnis maupun keuangan yang melaksanakan usahanya dengan berdasarkan syariat Islam. Islam merupakan agama yang syamil (menyeluruh). Dan mengatur semua aspek kehidupan manusia. Namun dalam masalah-masalah yang selalu mengalami perubahan-perubahan, Islam hanya mengaturnya secara garis besar / global. Masalah-masalah  ekonomi (bisnis) dan politik merupakan bidang yang mengalami banyak perubahan. Dalam hal ini ada tiga hal yang dapat dijadikan dasar rujukan:
a.       Hadist yang berbunyi: “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian”( HR Muslim, dari Siti Aisyah dan Anas. Ini berarti untuk urusan teknis yang tidak diatur dalam al-Quran dan Hadis, manusia dipersilahkan untuk melaksanakan dengan caranya sendiri, sesuai dengan kaidah : “pada dasarnya semua diperbolehkan, kecuali yang dilarang”.
b.      Keumuman dan kekekalan risalah Islamiyah. Dalam konsep ekonomi Islam, dua macam ajaran dan hukum:  pertama, hal-hal yang bersifat tetap dan mengikat dari waktu ke waktu selamanya, seperti golongan yang berhak menerima zakat, ahli waris, dan haramnya riba. Kedua, hal-hal yang menerima perubahan dan tunduk pada perkembangan zaman. Disinilah terbukanya pintu ijtihad dan perbedaan pendapat para mujtahid.
c.       Perbedaan pendapat para ulama dan pemimpin. Perbedaan ini harus disikapi sebagai rahmat, karena kita dapat memilih diantara pendapat tersebut yang paling sesuai dengan kondisi dan kemaslahatan umat.
 






                                                                                                                          
TAUHID
AL-ADL
NUBUWWAH
KHILAFAH
MA’AD



Bangunan dalam ekonomi Islam berfondasikan 5 hal:
  1. Tauhid;
·         Allah merupakan pemilik sejati seluruh yang ada dalam alam semesta
·         Allah tidak mencipakan sesuatu dengan sia-sia, dan manusia diciptakan untuk mengabdi / beribadah pada Allah
  1. Al-adl (adil);
·         tidak mendzalimi dan tidak didzalimi
·          pelaku ekonomi tidak boleh hanya mengejar keuntungan pribadi
  1. Nubuwwah (kenabian);
·         Sifat-sifat yang dimiliki Nabi SAW (Shiddiq, Tabligh, Amanah, Fathonah) hendaknya menjadi teladan dalam berperilaku, termasuk dalam ekonomi
·         Shiddiq: efektif dan efisien ; Tabligh: komunikatif, terbuka, pemasaran; Amanah: bertanggungjawab, dapat dipercaya, kredibel ; Fathonah: cerdik, bijak, cerdas.
  1. Khilafah :
·         Manusia sebagai khalifah di bumi, akan dimintai pertangungjawaban
·         Khalifah dalam arti pemimpin, fungsinya untuk menjaga interaksi antar kelompok (muamalah) agar tercipta ketertiban
·         Khalifah harus berakhlaq seperti sifat-sifat Allah, dan tunduk pada kebesaran Allah SWT
  1. Ma’ad (keuntungan):
·         keuntungan merupakan motivasi logis-duniawi manusia  dalam beraktivitas ekonomi
·         keuntungan mancangkup keuntungan dunia dan akhirat

Bertiangkan 3 hal:
  1. Kepemilikan Multi jenis
·         Pada hakekatnya semua adalah milik Allah SWT
·         Berbeda dengan kapitalis maupun sosialis klasik, dalam Islam mengakui adanya kepemilikan pribadi, kepemilikan bersama (syirkah), dan kepemilikan negara
  1. Kebebasan bertindak ekonomi
·         Pada dasarnya semua diperbolehkan kecuali yang dilarang
·         Hadist: Kamu lebih mengetahui urusan duniamu
  1. Keadilan Sosial
·         Dalam rizki yang halal pun ada hak orang lain (zakat)
·         Keadilan social harus diperjuangkan dalam Islam, dan pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasr rakyatnya, dan keseimbangan social antara si kaya dan si miskin

Beratapkan Akhlaq, yang berarti semuanya  (perilaku) harus dilakukan dengan beretika Islam.
Ekonomi Islam bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat : Kesejahteraan masyarakat ini dicapai dengan melaksanakan syariah islam, sehingga tujuan kesejahteraan didefinisikan sebagai maqasid (tujuan-tujuan) syariah : yaitu perlindungan terhadap Agama, jiwa, akal, keturunan (Kehormatan diri) dan harta. Dengan perlindungan terhadap agama, maka menjadi tujuan pertama, karena dengan agama perilaku akan lebih terjaga melalui norma-norma yang ada. Semua langkah dalam perekonomian mengacu pada perlindungan lima hal tersebut. Namun yang menarik, bahwa harta menjadi hal terakhir yang dilindungi oleh syari’ah Islam.






DAFTAR PUSTAKA

Abdul Mannan, (1970),Teori dan Praktik Ekonomi Islam, PT Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta.
Ahmad Rofiq , 2004, Fiqh Kontekstual:dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, Pustaka Pelajar, Semarang
Anonim, 2001, Modul Dasar Ekonomi Islam, Kelompok Studi Ekonomi Islam Rohis FE Undip, Semarang.



Arti, Hakikat dan Ruang Lingkup Ekonomi Syari’ah

Nama             : Augy Ladyana F.
NIM               : 14080694055
Kelas              : S1 AK 2014 A
Mata Kuliah  : Ekonomi Syariah


Ringkasan Materi Bab 1
1.      Arti, Hakikat dan Ruang Lingkup Ekonomi Syari’ah
1.1  Pengertian Ekonomi Syari’ah
Ekonomi Islam atau sering juga disebut dengan ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah masalah ekonomi masyarakat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistic, logika dan ushul fiqih. (Rianto dan Amalia, 2010 : 7).
Dalam ekonomi syariah terdapat dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu: Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah. Hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja), Sedangkan menurut Hasan Uzzaman, Ekonomi Islam adalah suatu ilmu aplikasi petunjuk dan aturan syariah yang mencegah ketidak adilan dalam meperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat. (Rianto dan Amalia,2010:7).
1.2  Hakikat Ekonomi Syari’ah
Pada hakikatnya ekonomi Islam adalah metamorfosa nilai-nilai Islam dalam ekonomi dan dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur persoalan ubudiyah atau komunikasi vertical antara manusia (makhluk) dengan Allah (khaliq) nya. Dengan kata lain, kemunculan ekonomi Islam merupakan satu bentuk artikulasi sosiologis dan praktis dari nilai-nilai Islam yang selama ini dipandang doktriner dan normatif.
1.3  Ruang Lingkup Ekonomi Syariah
Beberapa ekonom memberikan penegasan bahwa ruang lingkup ekonomi Islam adalah masyarakat Muslim atau Negara Muslim sendiri. Artinya, ekonomi syari’ah mempelajari perilaku ekonomi dari masyarakat atau Negara Muslim dimana nilai-nilai ajaran Islam dapat diterapkan. Ruang lingkup ekonomi Islam yang tampaknya menjadi administrasi keuangan kekurangan sumber-sumber daya manusia dipandang dari konsepsi kesejahteraan dalam Islam. Dengan kata lain, titik tekan ilmu ekonomi Islam adalah bagaimana Islam memberikan pandangan dan solusi atas berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi umat manusia secara umum.

2.      Sejarah Perkembangan Ekonomi Syari’ah
Dilihat dari sejarah perkembangannya, pemikiran ekonomi Islam telah lama keberadaanya di dunia ini, yaitu selama keberadaan agama Islam itu sendiri mulai dari zaman nabi Muhammad SAW di utus membawa ajaran agama Islam ke bumi hingga sekarang. Pada zaman Rasulullah SAW (571-632 M) perekonomian masih relatif sederhana, tetapi beliau menunjukkan prinsip-prinsip yang mendasar bagi pengelola ekonomi. Karakter umum dari perekonomian pada saat itu adalah komitmennya yang tinggi terhadap etika dan norma, serta perhatiannya yang besar terhadap keadilan dan pemerataan kekayaan. Usaha-usaha ekonomi harus dilakukan secara etis dalam bingkai syariah Islam, sementara sumber daya ekonomi tidak boleh menumpuk pada segelintir orang melainkan harus beredar bagi kesejahteraan ummat. Pada masa Rasulullah SAW kegiataan ekonomi pasar relatif menonjol dimana untuk menjaga mekanisme pasar tetap berada dalam bingkai etika dan moralitas Islam, Rasulullah mendirikan Al-Hisab yang merupakan suatu institusi yang bertugas untuk mengawasi pasar. Rasulullah juga membentuk Baitul Maal yang merupakan suatu institusi yang bertindak sebagai pengelola keuangan negara. Baitul Maal mempunnyai peranan yang sangat penting bagi perekonomian, termasuk dalam melakukan kebijakan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ekonomi syariah telah melalui beberapa periode dalam perjalanannya, baik masa kejayaan maupun masa kemunduran. Setelah zaman Rasulullah, ekonomi syariah dalam perkembangannya pernah mempunyai pemikir - pemikir yang sangat penting di bidang ekonomi syariah dimana diantara tokoh - tokoh ini juga merupakan sahabat nabi Muhammad SAW yang disebut sebagai Khulafaurrasyidin yang sangat tekenal pada masanya masing masing, diantaraya adalah Abu Bakar As-Sidiq (51 SH-13 H / 537-634 M), Umar bin Khattab (40 SH - 23 H / 584 - 644 M), Ustman Bin Affan (47 SH - 35 H / 577- 656 M) dan terakhir Ali bin Abi Thalib (23 H- 40 H / 600-661 M). (Ibrahim, 1994 : 11). Dalam perkembangan pemikiran ekonomi pasca Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin telah banyak tokoh - tokoh ekonomi syariah yang baru bermunculan dan menjadikan hasil pemikiran - pemikiran ekonomi syariah yang sebelumnya sebagai pondasi pengetahuan dalam melahirkan teori - teori ekonomiya sesuai dengan peradaban agama Islam pada zaman masing-masing, dimana pada masa tokoh tokoh ini dibagi kedalam empat periode yaitu sebagai berikut :
a.      Periode Pertama / Fondasi (Masa awal Islam – 450 H / 1058 M).
Pada periode ini banyak sarjana muslim yang pernah hidup bersama para sahabat Rasulullah dan para tabi’in sehingga dapat memperoleh referensi ajaran Islam yang akurat. Beberapa diatara mereka Seperti Zayd bin Ali (120 H / 798 M), Abu Yusuf (182 H / 798 M), Muhammad Bin Hasan al Shaybani (189 H / 804 M), Abu Ubayd (224 H/838 M) Al Kindi (260 H/873 M ), Junayd Baghdadi (297 H / 910 M), Ibnu Miskwayh (421 H / 1030 M). Periode ini sebagai pembentukan dasar-dasar ekonomi syariah. ( Azwar Karim, 2004 :10).
b.      Periode Kedua (450 – 850 H / 1058 – 1446 M)
Periode ini dikenal ssebagai fase yang cemerlang karena meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya. Disisi lain pemikiran ekonomi pada masa ini banyak dilatar belakangi oleh menjamurnya korupsi dan dekradensi moral, serta melebarnya kesenjangan antara golongan miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi perekonomian masyarakat Islam berada dalam taraf kemakmuran. Terdapat pemikir-pemikir besar yang karyanya banyak dijadikan rujukan hingga kini, misalnya Al Ghazali (451-505 H / 1055-1111 M), Nasiruddin Tutsi (485 H /1093 M), Ibnu Taimyah (661-728 H / 1263-1328 M), Ibnu Khaldun (732-808 H/ 1332-1404 M), Al Maghrizi (767-846 H / 1364-1442 M), Abu Ishaq Al Shatibi (1388 M), Abdul Qadir Jaelani (1169 M), Ibnul Qayyim (1350 M), dll.
c.       Periode Ketiga (850 – 1350 H / 1446 – 1932 M)
Dalam periode ketiga ini kejayaan pemikiran, dan juga dalam bidang lainnya, dari umat Islam sebenarnya telah mengalami penurunan. Priode ini juga dikenal sebagai fase stagnasi. Namun demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang berkualitas selama dua ratus tahun terakhir, Seperti Shah Waliullah (1114-1176 M / 1703-1762 M), Muhammad bin Abdul Wahab (1206 H / 1787 M), Jamaluddin al Afghani (1294 M / 1897 M), Muhammad Abduh (1320 H / 1905 M), Ibnu Nujaym (1562 M), dll.
d.      Periode Kontemporer (1930 – sekarang)
Era tahun 1930-an merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia Islam. Kemerdekaan negara-negara muslim dari kolonialisme Barat turut mendorong semangat para sarjana muslim dalam mengembangkan pemikirannya. Zarqa (1992) mengklasifikasikan kontributor pemikiran ekonomi berasal dari: (1) ahli syariah Islam, (2) ahli ekonomi konvensional, dan (3) ahli syariah Islam sekaligus ekonomi konvensional. ( Azwar Karim, 2004 :10).



Daftar Pustaka

Hadziq, Abdul. 2 Juni 2014. Sejarah Ekonomi Syariah (Online), (http://www.iaei-pusat.org/memberpost/ekonomi-syariah/sejarah-ekonomi-syariah, 28 Agustus 2016).
Irfan, Lukman A. 2008. Sejarah Ekonomi Islam : Perkembangan Panjang Realitas Ekonomi Islam (Online), (http;//master.islamic.uii.ac.id/ar/sejarah-ekonomi-islam-perkembangan-panjang-realitas-ekonomi-islam, 28 Agustus 2016).
Darbi, M. 2013. Ekonomi Syariah dan Sejarah Perkembangannya (Online), (http://www.repository.usu.ac.id/bitstream/download/ekonomi-syariah-dan-sejarah-perkembangannya.doc, diakses dan diunduh 28 Agustus 2016).

Nurrohman, D. 2014. Model Rasionalitas Ekonomi Islam (Online), (http://www.islamica-uinsby.ac.id/article/download/model-rasionalitas-ekonomi-islam.doc, diakses dan diunduh 28 Agustus 2016).